Berita Terkini

Parpol di Deadline Hingga 16 Oktober 2017 – Penyerahan Berkas Persyaratan Pendaftaran Parpol

SLAWI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membuka penyerahan berkas persyaratan partai politik (parpol) mulai Selasa-Senin (3-16/9). Setiap parpol diwajibkan menyerahkan berkas persyaratan berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) atau surat keterangan pengganti KTPel, paling sedikit 1.000 orang atau 1/.1000 dari jumlah penduduk. “Pendaftaran parpol berada di KPU Pusat, sedangkan KPU daerah hanya menerima berkas syarat pendaftaran yang nantinya dikirimkan ke KPU Pusat,” Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono, kemarin. Selain salinan KTA dan KTPel atau Suket, lanjut dia, parpol juga diminta menyerahkan daftar nama dan alamat anggota parpol. Daftar nama anggota dan KTA serta KTPel disusun secara berurutan. Sementara itu, waktu penyerahan berkas pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 untuk tanggal pendaftaran pada 3-15 Oktober 2017. Sedangkan pada hari terakhir penyerahan, waktu penyerahan pada pukul 08.00 hingga pukul 24.00. “Pendaftaran parpol calon peserta pemilu menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sistem ini digunakan untuk input data parpol dari mulai profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan,” terangnya. Lebih lanjut dikatakan, KPU akan melaksanakan bimbingan teknik tentang Sipol kepada parpol pada Senin (2/9). Bimbingan teknis pendaftaran dan verifikasi parpol akan diikuti ketua parpol, sekretaris parpol, dan operator Sipol parpol yang diberikan mandate oleh pengurus atau dengan surat keputusan parpol tingkat daerah. Data yang nantinya diinput dalam Sipol harus sesuai dengan hard copy yang diserahkan ke KPU. Setelah itu akan dilakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Tapi, sebelumnya akan dilakukan perbaikan syarat pendaftaran parpol mulai 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017,” beber Sukartono. Ditambahkan, parpol diminta untuk memanfaatkan rentan waktu selama 14 hari agar data yang dikirimkan ke KPU benar-benar valid. (Suara merdeka)

Sosialisasi Pilkada, KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Mural

SLAWI- Dalam rangka mensosalisasikan pelaksanna Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Kabupaten Tegal 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengadakan lomba mural di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Kabupaten Tegal, Minggu (1/10) pagi. terbuka untuk umum. Kali ini, lomba diikuti 23 tim dari mulai pelajar, seniman, dan masyarakat umum lainnya. Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurfanani mengatakan, lomba mural ini mengusung tema tentang ‘Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Kabupaten Tegal’. Sedangkan, sub temanya adalah ‘Ayo Nyoblos Maning’,’Tolak Money Politic’, dan ’Jadilah Pemilih yang Cerdas’. Menurutnya, lomba mural itu, baru kali pertama digelar KPU setempat. Tujuannya, untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pilbup Tegal dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan digelar serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. “Karya mural ini dilarang memuat unsur-unsur kampanye yang dapat menguntungkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Karya mural juga dilarang mengandung sara dan pornografi,” kata Nurfanani, didampingi sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Tegal lainnya. Dia mengemukakan, jumlah peserta lomba mural sebanyak 23 tim. Setiap tim berjumlah antara 2-3 orang. Dari jumlah tersebut, salah satu dian-taranya merupakan peserta berkebutuhan khusus dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Slawi. Dalam lomba itu, KPU juga bekerjasama dengan Dewan Kesenian Kabupaten Tegal (DKKT), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Seni. “Mereka (DKKT, Dinas Pariwisata, MGMP) kami libatkan sebagai dewan juri. Kami serahkan semuanya kepada mereka,” ujarnya. Nurfanani mengaku sengaja menggelar lomba di Trasa karna lokasi itu banyak dikunjungi oleh masyarakat sehingga cukup bagus untuk sosia-lisasi. Adapun untuk hadiah para pemenang, pihaknya menyediakan uang total sebanyak Rp 7 juta. Rinciannya, juara 1 mendapatkan Rp 3 juta, juara 2 Rp 2,5 juta, dan juara 3 Rp 1,5 juta. “Penyerahan hadiah akan kami serahkan pada saat peluncuran tahapan Pilbup Tegal pada 10 Oktober 2017. Kami akan juga akan mengundang artis akademi pantura,” ucapnya. Selain lomba mural, lanjut dia, KPU juga akan mengadakan berbagai perlombaan dalam rangka sosialisasi Pilbup Tegal. Diantaranya, lomba futsal yang pesertanya merupakan pemilih pemula. Diharapkan, pemilih pemula dapat memahami pentingnya pelaksanaan Pilbup Tegal untuk masa depan Kabupaten Tegal. “Lomba futsal khusus untuk pelajar SLTA,” pungkasnya. (cakrawala)

KPU Tegal Mulai Mutakhirkan Data Pemilih Pilbup Tegal 2018

SLAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak 2018 mendatang. Warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa menggunakan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP agar bisa masuk daftar pemilih. Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Tegal Muhamad Fasihin mengatakan, data pemilih yang nantinya ditetapkan berasal dari pemutakhiran data pemilu sebelumnya yang meliputi daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014, daftar pemilih khusus (DPK), DPT tambahan (DPTb), dan DPT khusus tambahan (DPTKb). Kemudian data kependudukan mutasi keluar-masuk yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan masukan dari masyarakat. “Hari kita lakukan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2017 untuk pilkada Kabupaten Tegal,” kata Fasihin, Selasa (19/9). Fasihin menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 207, syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya yakni berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. “Kalau belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil,” ujarnya. Menurut Fasihin, pemutakhiran data pemilih bertujuan agar menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Hal ini juga untuk mengantisipasi timbulnya gugatan hasil pemilu. “Pemutakhiran data pemilih selalu menjadi akar permasalahan perselisihan hasil pemilu,” ujarnya. (https://radartegal.com/berita-lokal/kpu-mulai-mutakhiran-data-pemilih-pilkada.17968.html)

Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Harus Kantongi 77.842 Dukungan KTP

SLAWI – Bakal calon independen atau perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tegal (pilbup) 2018 mendatang, wajib mengantongi suara minimal 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Jumlah suara itu, juga harus ditambah 25 persen untuk mengantisipasi bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat. “Kami menetapkan persyaratan pencalonan untuk perseorangan berupa jumlah dukungan dan persebarannya dengan Keputusan KPU Kabupaten Tegal,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono, kemarin. Dia menjelaskan, jumlah DPT pada Pemilu 2014 lalu, sebanyak 1.197.559 suara. Jumlah itu dikalikan 6,5 persen, sehingga jumlah dukungan yang harus dikantongi pasangan perseorangan sebanyak 77.842 orang. Namun, KPU menyarankan agar jumlah dukungan ditambah 25 persen. Jika jumlah dukungan pasangan perseorangan sebanyak 77.842 orang dikalikan 25 persen, maka tambahan dukungan sebanyak 19.460 orang. Sehingga jumlah dukungan sekitar 97.302 orang. “Ini dimaksudkan agar saat verifikasi dan ada pendukung yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan, maka masih ada jumlah dukungan yang memenuhi syarat yakni 77.842 orang,” ungkapnya. Dia menambahkan, jumlah dukungan perseorangan juga harus mencakup lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Tegal. Sistem perhitungannya yakni 50 persen dikalikan dengan 18 kecamatan (jumlah kecamatan di Kabupaten Tegal), sehingga sebaran dukungan minimal 9 kecamatan. Namun, karena berlaku pembulatan ke atas, maka pasangan perseorangan harus memenuhi syarat penyebaran dukungan sebanyak 10 kecamatan. KPU juga menyarankan agar jumlah sebaran dukungan ditambah 25 persen dari syarat sebaran sebanyak 10 kecamatan. “Paling tidak antara 12 atau 13 kecamatan untuk sebaran dukungan. Persyaratan ini harus dipenuhi pasangan calon perseorangan,” tandasnya. (https://radartegal.com/berita-lokal/calon-bupati-tegal-independen-harus-kantongi.16933.html)

Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Dasar: PKPU No. 7 Tahun 2017 *1-3 Oktober 2017* Pengumuman Pendaftaran *3-16 Oktober 2017* Pendaftaran Partai Politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU Penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota *17 Oktober – 15 November 2017* Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota *16-17 NOvember 2017* Penyampaian hasil penelitian administrasi *18 November – 1 Desember 2017* Perbaikan administrasi oleh partai politik *2-11 Desember 2017* Penelitian administrasi hasil perbaikan *12-15 Desember 2017* Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota *12-14 Desember 2017* Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU Pusat *15-21 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat *22-23 Desember 2017* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat *24-28 Desember 2017* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat pusat *29-31 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat hasil perbaikan *1-3 Januari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat pusat Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh *15-21 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi di KPU Provinsi/KIP Aceh *22-23 Desember 2017* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi *24-28 Desember 2017* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat provinsi *29-31 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi hasil perbaikan *1-3 Januari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota *15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018* Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota di KPU/KIP Kabupaten/Kota *4-6 Januari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota *7-20 Januari 2018* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kabupaten/Kota *21 Januari-3 Februari 2018* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota hasil perbaikan *4-5 Februari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi Jadwal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *6-7 Februari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh *8-11 Februari 2018* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh *12-14 Februari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat *15-17 Februari 2018* Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Jadwal Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *17 Februari 2018* Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *18 Februari 2018* Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *18-20 Februari 2018* Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019