Berita Terkini

Kesadaran Berkependudukan Kunci Suksesnya Mutarlih Berkelanjutan

Slawi – Dalam penyelenggaraan Pemilu diera Pilkada serentak sejak tahun 2015, ditemukenali kembali manajemen baru penggelolaan daftar pemilih, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. Dengan manajemen ini penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan wajib melaksanakan progam pemutakhiran data pemilih sejak pasca Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sampai dengan terlaksananya tahapan pemilu dan Pilkada  5 Tahun selanjutnya Untuk wilayah KPU Provinsi Jawa Tengah ada enam Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilukada secara serentak Tahun 2018.  Pada saat ini, KPU Kabupaten Tegal telah  melaksanakan beberapa persiapan sejak Tahun 2015. yaitu tahapan konsolidasi daerah terkait penyusunan anggaran  beserta instrument administrasi pendukung lainya guna mendapatkan alokasi APBD untuk pembiayaan pilkada serentak Tahun 2018. Pada saat ini tri wulan ke III dibulan September 2016 yaitu agenda pelaksanaan Progam Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih berkelanjutan, yang akan diawali dengan kegiatan FGD  (Forum Group Diskusi)  Mutarlih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tegal Kegiatan FGD dimaksud akan dilaksanakan pada hari/ tanggal Rabu 21 September 2016 dengan peserta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, TNI/POLRI dan KPU Kab/ Kota se – Eks Karisidenan Pekalongan. Progam Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dimaksud agar data pemilih senantiasa tersaji secara akurat Up To Date sehingga bila diperlukan pada saatnya nanti bersifat akurat dan akuntabel. Karena dalam mekanismenya mutarlih berkelanjutan mensyaratkan dinamika pemilih, seperti pemilih yang pindah tempat tinggal baik antar Desa Kecamatan maupun tingkat Kabupaten Tegal dan Pemilih yang meninggal dunia. Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah sehingga kegiatan FGD ini sangat penting dalam mewujudkan sasaran tersebut. (media Center)

FGD Mutarlih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tegal

SLAWI-  Data pemilih, bagi penyelenggara pemilih, ibarat pedang bernata emas. Bila salah dalam memanfaatkan menjadi sumber permasalahan dan bila keliru menggunakannya akan menjadi boomerang bagi penggunanya, Penyelenggara Pemilu. Konkritnya untuk melaksanakan program nasional tentang penyediaan dan penyiapan data pemilih agar senantiasa akurat dan up to date tiap kali digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada, KPU RI melalui surat Ketua KPU RI Nomor: 176/ KPU/ IV/ 2016 tanggal 6 April 2016 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebuah terobosan untuk mewujudkan tersedianya data pemilih yang diharapkan sebagaimana tersebut diatas. Akan tetapi praktek di lapangan menuai banyak kendala dengan instansi terkait, Disdukcapil, ketika Kemendagri mengeluarkan pedoman bagi layanan akses data penduduk yang dipedomani oleh Disdukcapil dalam bentuk Kepmendagri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Akses Data Kependudukan. Memperhatikan kondisi tersebut upaya KPU Kabupaten Tegal mencoba menemukan solusi untuk terlaksananya program Nasional di Daerah. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada hari Rabu, 21 September 2016 telah menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Mutarlih bekelanjutan dengan menghadirkan ; Kepala Disdukcapil dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal, Komisioner KPU Kabupaten/ Kota se Eks Karesidenan Pekalongan beserta instansi yang memiliki dinamika tinggi penduduk/ pemilih yaitu TNI dan POLRI Dari hasil penyelnggaraan FGD direkomendasikan bahwa; KPU Kabupaten Tegal dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk melakukan imput data penduduk/ pemilih dari tingkay Rt/ Rw sampai dengan Kecamatan, maupun input data dari unsur TNI dan POLRI dalam bentuk laporan dinamika penduduk setiap bulanan. Dengan mengharap Ridho Allah SWT beserta dukungan seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk suksesnya program mutarlih berkelanjutan oleh KPU kabupaten Tegal, semoga menjadi titik terang yang patut diteladani oleh KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah (MEDIA CENTER)

Pawai Karnaval Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke 71

SLAWI – Semarak memperingati HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan dalam wujud semangat keikutsertaan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tegal mendukung suksesnya kegiatan Agenda Nasional di Kabupaten Tegal. Untuk Pemerintah Kabupaten Tegal. Peringatan dan Syukuran HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Pawai masyarakat terbagi menjadi 2 yaitu; Karnaval pelajar yang diikuti oleh seluruh pelajar dari SLTP sampai Perguruaan Tinggi yang ada di Kabupaten Tegal telah dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2016 mengakat Tema “ Meningkatkan Budaya Lokal Sebagai Jati Diri Masyarakat Kabupaten Tegal  dan Bukti Kerja Nyata Tahunan “. Peserta karnaval pada waktu itu sejumlah 110 kontingen. Kemudian untuk kegiatan peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk karnaval tahap 2 dengan peserta meliputi ; Komponen Perusahaan Swasta, Perusahaan Daerah, Perusahaan Negara dan Instansi Pemerintah maupun Swasta se- Kabupaten Tegal yang diikuti oleh 119 peserta seluruh Kabupaten Tegal. Adapun keikutsertaan KPU Kabupaten Tegal dalam kegiatan karnaval tersebut yang pada tanggal 21 Agustus 2016 mengangkat tema “ Kerja Nyata Meningkatkan Kedewasaan  Demokrasi Dengan Upaya meningkatkan Kecerdasan Pemilih “. Peserta karnaval KPU Kabupaten Tegal meliputi seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Tegal beserta Komisioner nya dengan menampilkan ; Atribut partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Maskot KPU dalam bentuk badut Sikora, Mascot Pilkada KPU Kabupaten Tegal berbentuk badut poci yang mencerminkan ke khas- an budaya menikmati minuman teh dan mewujudkan cinta produk daerah sebagai salah satu daerah penghasil minuman teh. Sejumlah ornamen pendukung lainnya seperti; contoh Surat Suara, Alat Coblos, Kotak Suara, Bilik Suara dan Penyebaran Flet Pemilih cerdas merupakan alat bantu pengenalan kelembagaan penyelenggara Pemilu di daerah. Kegiatan pendukung lainnya untuk menyemangati peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diselenggarakan di Internal Satker Antara lain; Lomba memasukkan pensil dalam botol, Lomba makan krupuk, Lomba tangkas pengguna Insting melakukan pemukulan kantong air dengan mata tertutup, Lomba lari Tandem, dalam bentuk mengikut sertakan tiap 3 peserta dengan satu sarung untuk berjalan dengan kecepatan tertentu. Dan dilanjutkan penilaian staf berprestasi Kinerja. Keseluruhan kegiatan dimaksud diakhiri dan ditutup dengan kegiatan penyerahan penghargaan kepada 3 orang staf PNS berprestasi dengan Katagori Prestasi Kinerja dan Perolehan Kinerja, Katagori Kepemimpinan dan Katagori Tingkat Kedisiplinan. Peraih staf berprestasi adalah: Sdr. PUTHUT SUGENG WODODO                         NIP. 19811010 200701 1 002 Sdr. IBNU ARIF NUGROHO                                   NIP. 19810505 200910 1002 Sdr. WINARSO                                                      NIP. 19820116 200910 1 001 Mengaktualisasikan cita-cita dan semangat pendiri Negara Republik Indonesia dengan senantiasa meningkatkan kwalitas kinerja yang produktif, dan upaya mewujudkan produk unggulan kelembagaan adalah bukti syukur dan cinta tanah air dari penerus bangsa yang bertanggung jawab.

Lepas Sambut – Staf KPU Kabupaten Tegal

Jum’at, 8 Mei 2016. Dilaksanakan Acara lepas sambut pegawai dihadiri oleh komisioner, pejabat struktural, staf sekretariat, tenaga satpam dan pramubakti KPU Kabupaten Tegal bertempat di aula KPU Kabupaten Tegal. Sesuai surat persetujuan mutasi dari Sekretaris Jenderal KPU RI, per Februari 2016, Saudari Ersita Yulia Wariasmi, Amd yang sebelumnya telah mengabdi di KPU Kabupaten Tegal pindah tugas ke KPU Kota Bekasi, Sedangkan saudara Lestiana Sigit pindah ke KPU Kabupaten Tegal setelah sebelumnya telah mengabdikan diri di KPU Kota Salatiga. “Mutasi dalam sebuah instansi merupakan mekanisme yang wajar, dimana hak asasi pegawai untuk dapat berkumpul dengan keluarga juga dilindungi oleh Undang-Undang. Diharapkan dengan semakin dekat dengan keluarga, kinerja Ersita akan menjadi lebih optimal di tempat yang baru,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal dalam sambutannya. Dalam kata perpisahannya, Ersita mengucapkan terimakasih atas semua yang didapat selama lima tahun bersama, baik itu pengetahuan, kenangan, bimbingan dan kerjasama yang baik. Ersita juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan bila belum dapat memberikan yang terbaik kepada KPU Kabupaten Tegal. “Saya mohon pamit dan doa restunya untuk melanjutkan tugas saya di KPU Kota Bekasi,” ucap Ersita. “Selamat jalan Ersita, selamat bekerja di kantor yang baru, semoga sukses selalu dalam karir dan keluarga,” pesan Ketua KPU kepada Ersita.     (Win)

Beberapa Poin Revisi UU No 8 tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR (2 Juni 2016)

Poin-poin Revisi  itu antara lain: Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat. Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Prov terkait pemilihan cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gab parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gab parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya. Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3): Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Prov atau Kab Kota dimaksud. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 4a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 5a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat kab kota, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat. Pasal 57 ayat (2) Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik Pasal 58 ayat (1) Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4 Pasal 61 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a: Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh parpol dan atau paslon Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau paslon Pasal 73 ayat 1 dan 2 : Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Prov/KPU Kab Kota Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: Dana kampanye paslon dapat diperoleh dari: sumbangan parpol/gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbanagn perseorangan dan atau badan hukum swasta Pasal 74 ayat 5: Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR. Pasal 85 ayat 1: Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik Pasal 144: Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.

KPU Kabupaten Tegal akan melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan 2016

Slawi, Meskipun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 telah tuntas dilaksanakan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan data pemilih. Untuk itu diinstruksikan melalui  SE KPU no 176/KPU/IV/2016 bahwa KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 semester untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017. Sementara bagi daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 hanya melaksanakan 1 semester, yakni pada semester pertama saja. Komisioner KPU Kabupaten Tegal  Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Muhammad Fasihin, SE, mengungkapkan KPU Kabupaten Tegal  akan memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Fasihin memaparkan, berdasar hasil rapat koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 pada hari rabu tanggal 19 Mei  2016 dijelaskan teknis kegiatan ini yang antara lain : Pertama, Mendata kembali pemilih yang dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari DPT atau DPTb. Kedua, Mendata Pemilih yang memilih pada saat pemungutan suara berdasarkan KTP/ KK/ Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar DPT atau DPTb. Ketiga, Mendata pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik datang ataupun keluar wilayah, “Data Mutasi Keluar” digunakan sebagai dasar untuk menyaring pemilih, sedangkan “data mutasi masuk” digunakan untuk menambahkan pemilih. Adapun data yang dibutuhkan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dipaparkan lebih lanjut oleh fasihin, adalah sebagai berikut : Data Pemilu/Sebelumnya (KPU) Data dari pemerintah atau apapun (Disdukcapil/Kemendagri) Masukan dari masyarakat. Selanjutnya, hasil pemutakhiran data pemilih oleh operator akan langsung diaplikasikan pada sistem informasi data pemilih (SIDALIH). Pemutakhiran ini dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pada saat Pemilu atau Pemilihan, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal meng-update perubahan yang terjadi,” jelas Fasihin. Fasihin menambahkan, formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih berkelanjutan diunggah di website https://kpud-tegalkab.go.id/. “Silakan diunduh dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Tegal  apabila ada perubahan data pemilih,” tutur Fasihin. KPU Kabupaten Tegal  sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. “Dengan partisipasi dari masyarakat ini, kami berharap bahwa kedepan akan ada perbaikan data pemilih untuk pemilu atau pemilihan selanjutnya,” pungkas fasihin. Klik disini: formulir tanggapan dan masukan masyarakat pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan