Podcast Cipok PP KPU Kabupaten Tegal Eps 25 Apa Sih Prioritas Kegiatan KPU Kab Tegal di 2026 | Podcast Cipok PP KPU Kabupaten Tegal Eps 24 Peran Budaya Lokal Dalam Memperkuat Nilai Nilai Demokrasi Dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat | Podcast Cipok PP KPU Kabupaten Tegal Eps 23 Nggak Ada Tahapan Tapi Tetap Kerja, Sinergi KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Masa Non-Tahapan

Publikasi

Opini

oleh: Himawan Tri P.,S.Sos,MH  (Ketua KPU Kabupaten Tegal)   Menapaki  tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal makin berbenah diri memposisikan peran strategisnya dalam menjaga keberlanjutan kualitas demokrasi melalui penguatan layanan data kepemiluan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Meskipun berada di luar tahapan utama pemilu dan pilkada, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk konsolidasi dan pematangan sistem kepemiluan yang akurat, transparan, dan akuntabel. Salah satu fokus utama KPU Kabupaten adalah peningkatan layanan data Pemilu dan Pilkada. KPU Kabupaten Tegal bertanggung jawab memastikan data kepemiluan di tingkat Kabupaten tersaji secara mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan tahapan pemilu berikutnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang dilakukan secara kontinu melalui koordinasi dengan instansi terkait ( Dinas Capil, kantor Kemenag, Dinas Pendidikan, Lapas, TNI/Polri) , pemerintah daerah, pemerintah desa, partai politik, serta pemangku Pemilu dan Pilkada lainnya. Kegiatan-kegiatan di atas ditopang dengan pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi sidalih (sistem pemutakhiran data pemilih) , cek dpt online dan kanal pengaduan lain ( website, WA, dan media sosial)  untuk membantu  menjaga akurasi dan validitas informasi sekaligus data pemilih. Selain data pemilih, KPU Kabupaten Tegal juga berperan dalam pemutakhiran data pengurus partai politik. Pembaruan data kepengurusan parpol menjadi elemen penting dalam mendukung administrasi kepemiluan, khususnya terkait verifikasi, fasilitasi pelayanan partai politik, dan menjaga tertib administrasi kelembagaan politik di daerah. Kondisi terkini, koordinasi antara KPU Kabupaten Tegal dengan pimpinan dan liasion officer (LO)  sangat intens di tiap kegiatan, lebih lagi telah dibuatkan grup WA untuk saling berbagi informasi antar kedua belah pihak. Dalam aspek representasi politik, KPU Kabupaten melaksanakan tugas pelayanan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan PAW yang tepat prosedur, transparan, dan tepat waktu menjadi bentuk komitmen KPU dalam menjaga kesinambungan fungsi lembaga legislatif daerah. Kegiatan ini bersifat tentative, namun kesiapan layanan menjadi hal utama. Seperti PAW terdahulu, KPU Kabupaten Tegal akan memastikan PAW dilakukan sesuai prosedur dan tepat waktu. KPU Kabupaten Tegal juga terus mengintensifkan sosialisasi dan pendidikan ( Sosdiklih) pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi politik masyarakat, memperkuat kesadaran demokrasi, serta mendorong partisipasi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab, tidak hanya menjelang pemilu tetapi sebagai proses pendidikan jangka panjang. Seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2025, kegiatan Sosdiklih juga dilakukan diberbagai sekolah negeri dan swasta dengan berbagai varian kegiatan. Mengundang berbagai tokoh masyarakat, pegiat pemilu, akademisi, pemuda, mahasiswa dan ormas/OKP, Badan Adhoc Pemilu di tingkat desa , budayawan. Kegiatan ini penting untuk berbagi ilmu dan informasi  serta pengalaman dari pihak eksternal terhadap pelaksanaan Pemilu dan pilkada di Kabupaten Tegal. Dengan demikian diharapkan KPU Kabupaten Tegal mendapatkan insight penting bagaimana kebutuhan Sosdiklih bisa dihadirkan pada kepentingan-kepentingan Masyarakat yang mejemuk dalam upaya menjamin kualitas serta peningkatan angka pertisipasi Masyarakat. Sarana lain yang digunakan adalah memanfaatkan kegiatan yang di agendakan rutin oleh Komisi Pemilihan Umum RI yang bekerjasama dengan anggota DPR RI Komisi II, yang membidangi  Pemerintahann Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reformasi agraria serta Pembangunan IKN. Dimana KPU menjadi salah dsatu mitra kerja utamanya selain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),DKPP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam kegiatan ini biasanya KPU Kabupaten Tegal berkesempatan bertemu dengan masyarakat dari berbagai penjuru desa. Dan kesempatan terbaik untuk menyampaikan informasi kepada audiens yang beragam. Tak kalah penting dari kegiatan Sosdiklih utama adalah pemanfaatan sosial media dan website KPU Kabupaten Tegal. Dengan dukungan personal kehumasan dan staf CPNS yang masih muda, KPU Kabupaten Tegal berupaya menyapa dan berinteraksi dengan konstituen atau sering kita sebut dengan “jakwir pemilih”. Menyapa dengan gaya kekinian, renyah dan mudah dicerna oleh basis pemilih pemula dan muda yang mendominasi total rata-rata DPT Kabupaten Tegal. Membuat konten-konten pendek (reels), data infografis, info kepemiluan dan info ringan lain yang mudah diterima mereka. Untuk mendukung seluruh peran tersebut, dalam keterbatasan dukungan anggaran Pemerintah KPU Kabupaten Tegal secara konsisten tetap berupaya melakukan peningkatan kapasitas anggota KPU dan pegawai sekretariat. Melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kompetensi, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun teknologi kepemiluan.Hal ini pada tahun 2025, KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah secara rutin mengupgrade informasi dan kapasitas pegawainya                 ( anggota maupun secretariat) melalui media daring. Jangan kaget, sesuai SOP yang ada, begitu tamu datang langsung disambut tim Jagat saksana (JS). Satuan ini akan memastikan tamu yang datang terlayani dan terdokumentasikan sekaligus diarahkan untuk mendapatkan layanan prima sesuai kebutuhannya. Selanjutnya help desk PPID ( Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU Kabupaten Tegal akan membantu memperoleh informasi yang dibutuhkan. Tidak berhenti sampai disana, bahkan KPU Provinsi paling disiplin untuk membuat jadwal agenda tiap minggunya. Tiap divisi melakukan kajian rutin seperti kajian hukum sengketa Pemilu, kajian Perencanaan dan logistik “Ngopi Asli”, evaluasi Sosdiklih dan SDM . Sementara itu, di KPU Kabupaten Tegal juga menjalin kerjasama dengan pihak PWI Tegal, Dinas Infokom dan Kehumasan Setda Kabupaten Tegal untuk meningkatkan kemampuan teknis menulis, membuat karya fotografi dan videografi. Dengan peran-peran tersebut yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya , KPU Kabupaten Tegal pada tahun 2026 menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal dan menyiapkan fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik di masa mendatang. Bismillah, kita bergotong royong sukseskan Pemilu yang akan datang sebagai hajat demokrasi yang menjadi tanggungjawab bersama sesuai peran dan tugasnya masing-masing.Merdeka !!

oleh: Yudi Rolies Priyadi, S.H.,M.A Sekretaris KPU Kabupaten Tegal   Dalam menjalankan tugasnya, KPU sebagai lembaga pengawal demokrasi tentu menghasilkan dokumen negara yang sangat penting. Setiap detak pelaksanaan tugas tersebut, arsip hadir sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan dan juga tentu saja dokumen hasil. Arsip mungkin tidak selalu tampak meriah seperti masa kampanye atau pelantikan calon terpilih, namun tanpa arsip sejarah pemilu akan kehilangan jejaknya. Ia bukan sekedar tumpukan kertas di kolong meja atau di gudang belakang kantor, melainkan memori institusi, dokumen hasil kerja, laporan pertanggungjawaban dan tentu saja sebagai bukti nyata bahwa proses pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan. Seperti disampaikan oleh pakar kearsipan dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyo Basuki dalam bukunya Manajemen Arsip Dinamis dan Statis, “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam bentuk dan media, yang memiliki nilai guna sebagai bahan bukti dan informasi”. Artinya, arsip bukan soal -hanya- menyimpan, tetapi menjaga jejak akuntabilitas. Sayangnya, kesadaran akan pentingnya arsip seringkali muncul ketika masalah terjadi. Saat dokumen tidak ditemukan, saat data hilang, barulah semua panik mencari. Padahal, pengelolaan arsip yang tertib adalah pondasi dari pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Bagi KPU, arsip yang rapi adalah dasar bagi lembaga untuk menunjukkan integritas: bahwa setiap langkah diambil berdasarkan data dan prosedur yang sah. Arsip bukan hanya tanggung jawab salah satu divisi/bagian. Arsip menjadi tanggung jawab kolektif, baik dari unit pencipta arsip maupun unit penyimpan. Untuk membentuk alur pengelolaan arsip yang tertib, setidaknya ada tiga unsur yang saling berkaitan erat. Pertama, Unit Pencipta Arsip. Ini adalah divisi atau bagian yang pertama kali menghasilkan dokumen, misalnya: surat keputusan, laporan kegiatan, atau dokumen pertanggungjawaban. Tugas utamanya menciptakan, mencatat dan menata arsip aktif. Di tahap ini arsip disebut sebagai arsip dinamis aktif. Kedua, Unit Penyimpan Arsip. Setelah arsip tidak lagi digunakan secara rutin, tetapi masih mempunyai nilai administrasi, arsip tersebut dipindahkan ke unit penyimpan arsip. Di sinilah arsip menjadi arsip dinamis inaktif. Unit ini bertugas menjaga keamanan, melakukan klasifikasi dan memastikan arsip mudah ditemukan kembali jika dibutuhkan. Unit ini juga memastikan agar arsip disimpan sesuai jadwal retensinya. Ketiga, Jadwal Retensi Arsip. Adalah jangka waktu penyimpanan arsip sebelum ditentukan nasib akhirnya, apakah akan dimusnahkan atau dipermanenkan menjadi arsip statis. Penetapan jadwal retensi untuk KPU dilakukan mendasari Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Singkatnya, relasi-fungsional dari ketiga hal tersebut adalah: unit pencipta membuat arsip, unit penyimpan merawatnya, dan jadwal retensi mengatur siklus hidupnya. Saat ini, tantangan kearsipan semakin kompleks. Digitalisasi memang membuka jalan baru: lebih cepat, lebih hemat ruang dan kemudahan akses. Nevertheless, tanpa sistem yang baik, arsip digital bisa lebih rawan daripada arsip fisik. Kerusakan file, format berubah, serangan virus, aksesnya hilang karena lupa kata sandi dan sebagainya. Di sinilah peran SDM kearsipan menjadi krusial, bukan hanya sebagai penyimpan, tetapi juga sebagai penjaga informasi yang menjamin kesinambungan pelayanan publik. Selain peran SDM, manajemen arsip elektronik juga harus memenuhi prinsip autentisitas, keutuhan dan keamanan informasi. Setiap dokumen digital harus memiliki metadata, klasifikasi yang jelas serta sistem penyimpanan dengan backup berkala. Beberapa tawaran best practice yang bisa diterapkan antara lain: Membangun sistem klasifikasi arsip yang seragam antar bagian, agar proses temu-balik dokumen lebih cepat; Melatih pegawai tentang pentingnya penciptaan arsip yang benar: mulai dari penamaan file, pengkodean surat, hingga penyimpanan digitalnya; Melakukan audit arsip berkala sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi; Menerapkan sistem e-Arsip yang terintegrasi dengan sistem informasi lainnya agar tidak terjadi duplikasi atau kehilangan data. Kita perlu merubah cara pandang terhadap arsip. Dari sekedar pekerjaan tambahan menjadi tanggung jawab strategis. Arsip bukan sekedar ‘urusan masa lalu’, melainkan bagian dari etos kerja, disiplin, tertib dan tanggung jawab atas setiap dokumen yang dihasilkan. Arsip KPU adalah jantung dari tata kelola pemilu dan demokrasi di Indonesia, suatu memori kolektif yang harus kita rawat bersama. Dan di era digital ini, menjaga arsip juga berarti menjaga keberlanjutan pemerintahan itu sendiri. Orang bijak mengatakan, “Negara yang tidak mengelola arsipnya dengan baik, sedang menyiapkan lupa atas sejarahnya sendiri”.

Oleh: Dian Anika Sari Anggota KPU Kab.Tegal Div Sosdiklih, Parmas dan SDM   Setiap kali Pemilu atau Pilkada digelar, perhatian publik biasanya tertuju pada para calon dan hasil penghitungan suara. Namun, di balik itu semua, ada ribuan orang yang bekerja  tanpa banyak sorotan. Mereka adalah petugas ad hoc — PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS — garda terdepan yang memastikan setiap suara rakyat terjaga dan setiap proses berjalan sesuai aturan. Keragaman Profesi, Kekuatan Demokrasi Petugas ad hoc di Kabupaten Tegal datang dari berbagai latar belakang. Ada yang guru, perangkat desa, karyawan swasta, buruh, pedagang , petani, mahasiswa bahkan ibu rumah tangga. Ketika Pemilu tiba, mereka membagi waktu meninggalkan rutinitasnya sejenak untuk menjalankan amanah baru menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat akar rumput. Keberagaman itu bukan sekadar daftar profesi, melainkan potret nyata gotong royong demokrasi di tingkat akar rumput. Mereka bukan pejabat, bukan tokoh politik, melainkan warga biasa yang bersedia mengorbankan waktu dan tenaga demi memastikan suara rakyat terjaga. Guru, misalnya, membawa ketelitian dan disiplin administratif dalam menjalankan tugas kepemiluan. Petani membawa ketangguhan dan kesabaran menghadapi cuaca yang tidak menentu—sama seperti menghadapi tekanan waktu rekapitulasi suara. Pedagang dan pelaku usaha kecil terbiasa berinteraksi dengan banyak orang, sehingga tangkas menghadapi dinamika di TPS. Mahasiswa dengan karakternya yang Enerjik, melek teknologi, cepat belajar, bisa membawa semangat idealisme muda dalam menjaga integritas Pemilu. Sementara Ibu Rumah tangga di kenal multitasking dan memiliki kedekatan sosial dengan komunitas , hal ini memperkuat aspek humanis dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat akar rumput. Dari sini kita melihat bahwa latar belakang pekerjaan bukan sekadar identitas sosial, tetapi juga modal sosial yang memperkaya kinerja penyelenggara. KPU tak hanya merekrut petugas, tetapi secara tidak langsung menggerakkan sumber daya manusia dengan keahlian yang beragam untuk tujuan bersama: menjamin hak pilih warga. Antara Pengabdian dan Realitas Ekonomi Tidak bisa dipungkiri, motivasi menjadi petugas adhoc berlapis-lapis. Ada yang mendaftar karena semangat pengabdian, ada pula yang terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Di daerah seperti Tegal, di mana sebagian masyarakatnya bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap, tugas adhoc menjadi kesempatan tambahan pendapatan sekaligus relasi dan pengalaman baru. Namun, di balik itu semua, ada nilai yang lebih dalam: keinginan untuk berperan dalam proses besar bernama demokrasi. Banyak petugas mengatakan bahwa mereka merasa bangga bisa “menjadi bagian dari sejarah”, meski hanya sehari di TPS. “Pengalaman ini membuka mata saya betapa berharganya proses pemilu yang jujur dan adil. Meski melelahkan saya bersyukur bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Pengalaman ini bukan hanya menambah wawasan tapi juga memperluas pertemanan dan mempererat rasa cinta saya pada demokrasi di Indonesia” kata seorang petugas PPS di Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. Kalimat sederhana yang menggambarkan betapa besarnya tanggung jawab moral yang mereka emban. Tantangan dan Pembelajaran Sosial Bekerja sebagai petugas adhoc juga menjadi ruang pembelajaran lintas profesi. Mereka belajar mengelola waktu, memahami regulasi, berkoordinasi lintas lembaga, hingga menyelesaikan perbedaan pendapat dengan bijak. Tugas mereka tidak ringan dari mendata pemilih, melakukan sosialisasi pemilu sampai ke akar rumput, menyiapkan logistik, menjaga TPS, hingga menghitung suara hingga larut malam. Banyak di antara mereka yang sebelumnya tidak terbiasa dengan pekerjaan administratif, kini paham arti akurasi data dan pentingnya netralitas Di sisi lain, tantangan juga tak sedikit. Benturan jadwal dengan pekerjaan utama, waktu yang terbatas, cuaca ekstrem dan medan yang sulit, kelelahan fisik, serta tekanan sosial dan politik menjadi bagian yang tak terpisahkan. Namun dari situ pula lahir ketangguhan baru: bahwa menjaga Pemilu bukan hanya urusan elite politik, tetapi kerja kolektif warga biasa. Mungkin inilah yang sering luput dari sorotan: bahwa kekuatan Pemilu bukan hanya pada regulasi dan logistik, melainkan pada manusia-manusia di balik meja kecil TPS—yang setiap hari menyeimbangkan antara profesi dan panggilan tugas negara. Menghargai yang Bekerja di Balik Layar Demokrasi Menjelang setiap tahapan Pemilu, semestinya kita tak hanya fokus pada partai dan calon, tetapi juga menoleh sejenak pada mereka yang memastikan semua berjalan dengan tertib: para petugas adhoc. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa demokrasi bukan sistem yang berdiri sendiri, tetapi jaringan kerja keras yang melibatkan berbagai lapisan profesi. KPU di tingkat kabupaten hingga desa memiliki peran strategis untuk terus memperkuat kapasitas petugas, dengan pelatihan yang menyesuaikan latar belakang pekerjaan mereka. Guru mungkin perlu pendekatan berbeda dari petani, mahasiswa butuh pembinaan kepemimpinan, dan pelaku usaha perlu dukungan manajemen waktu. Dengan memahami keragaman ini, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tegal tidak hanya menjadi agenda politik lima tahunan, tetapi juga ruang pemberdayaan sosial yang menumbuhkan nilai gotong royong dan tanggung jawab bersama. Menutup dengan Penghargaan Pemilu memang hanya berlangsung satu hari, tetapi kerja para petugas ad hoc berlangsung berbulan-bulan. Petugas adhoc bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan wajah nyata demokrasi yang hidup di tengah masyarakat. Dari sawah, pasar, ruang kelas, hingga balai desa—mereka membawa semangat pengabdian yang sederhana namun tulus. Mungkin inilah makna paling dalam dari pekerjaan adhoc: bekerja sementara, tetapi meninggalkan jejak yang abadi bagi perjalanan demokrasi. Karena selama masih ada warga yang bersedia menjaga suara rakyat dengan tangan jujur dan hati ikhlas, demokrasi akan terus bertumbuh—dari akar, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sudah sepantasnya kita memberi apresiasi atas kerja mereka — bukan hanya dengan ucapan terima kasih, tetapi juga dengan menghormati hasil kerja keras yang mereka jaga. Sebab tanpa mereka, Pemilu hanyalah rencana tanpa pelaksana, demokrasi tanpa penjaga.

Oleh: Dian Anika Sari Anggota KPU Kab.Tegal  Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Di era serba digital, sosialisasi pemilu kini tidak hanya mengandalkan spanduk, baliho, atau tatap muka. KPU bersama berbagai pihak mulai memanfaatkan media sosial, aplikasi, dan kanal daring lainnya. Melalui platform seperti Instagram, Tik Tok, You Tube, hingga podcast  pesan pesan kepemiluan dapat disampaikan dengan cara yang lebih segar, kreatif dan mudah diterima oleh masyarakat, khususnya generasi muda yang akrab dengan dunia digital. Digitalisasi sosialisasi pemilu hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman agar informasi kepemiluan dapat tersebar cepat, interaktif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Jadi, digitalisasi sosialisasi pemilu bukan cuma soal posting di media sosial, tapi sudah kearah ekosistem informasi digital : aplikasi, bot, webinar, podcast, bahkan kolaborasi kreator konten. Bentuk sosialisasi pun semakin beragam. Ada infografis yang ringkas dan mudah dibagikan, video pendek ala Tik Tok yang menghibur sekaligus mendidik, webiner dan live streaming untuk diskusi interaktif, hingga aplikasi mobile yang memungkinkan pemilih mengecek data dirinya secara mandiri. Semua ini dirancang agar pemilih bisa mendapatkan informasi yang yang akurat dan resmi, sekaligus merasa dekat dengan proses demokrasi. Digitalisasi sosialisasi pemilu memiliki beberapa tujuan yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, memperluas jangkauan informasi, dan memperkuat transparansi penyelenggaraan. Dengan memanfaatkan teknologi, informasi resmi dari KPU dapat langsung diakses publik tanpa terdistorsi hoaks. Bahkan interaksi dua arah bisa terbangun karena pemilih dapat mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan secara langsung melalui kanal digital. Namun penerapan sosialisasi berbasis digital ini tidak lepas dari tantangan. Kesenjangan akses internet masih terjadi di sejumlah daearah, literasi digital sebagian masyarakat juga masih terbatas, dan ancaman hoaks terus membayangi. Selain itu kemampuan SDM KPU di tingkat daerah untuk mengelola konten kreatif digital masih beragam. Karena itu, digitalisasi sosialisasi pemilu perlu di dukung dengan strategi yang matang. KPU perlu memperkuat kanal resminya, menyajikan konten yang sesuai segmen usia, menggandeng komunitas dan influincer lokal, edukasi literasi digital, sekaligus aktif dalam memerangi hoaks bersama pemerintah dalam patform media sosial. Dengan cara ini, digitalisasi tidak hanya menjadi tren, tetapi benar benar menjadi sarana efektif untuk mendekatkan pemilu kepada rakyat, terutama generasi muda yang akan menjadi penetu masa depan demokrasi Indonesia.

oleh: Yudi Rolies Priyadi, S.H.,M.A Sekretaris KPU Kabupaten Tegal Ungkapan perencanaan yang baik adalah setengah keberhasilan mengandung arti bahwa dalam mencapai tujuan ada tindakan awal yang paling krusial yaitu perencanaan. Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipikirkan dalam proses perencanaan. Pertama, target/tujuan. Merupakan sasaran dan output kegiatan yang ingin dicapai. Kedua, sumber daya, meliputi: man, money, material. Dukungan sumber daya manusia, ketersediaan anggaran dan sarana prasarana pendukung. Ketiga, cara atau metode mancapai tujuan. Dalam konteks KPU, perencanaan adalah satu tahapan awal yang juga sangat krusial. Pelaksanaan pemilu/pilkada yang satu dengan yang lain adalah suatu siklus yang sifatnya berkesinambungan. Suksesnya pelaksanaan pemilu/pilkada hari ini, tentu merupakan hasil dari tahapan perencanaan (pre-election), pelaksanaan (election) dan evaluasi (post-election). Hal tersebut sekali lagi menegaskan bahwa tahapan perencanaan merupakan suatu bagian dari kesuksesan yang tidak bisa dianggap remeh. Gagal dalam merencanakan dengan baik itu sama saja dengan merencanakan kegagalan itu sendiri. Pada tataran teknis, bagaimana kemudian suatu perencanaan kegiatan tahapan, dapat mencapai outputnya dengan baik? Maka kita perlu suatu dokumen kerangka berpikir yang disusun dan disepakati bersama yang digunakan sebagai blueprint untuk mencapai output tersebut. Dokumen tersebut sering kita kenal dengan istilah Kerangka Acuan Kerja (KAK). Untuk memudahkan dalam penyusunan KAK, kita perlu panduan sebagai kerangka berpikir. Walaupun tidak secara eksplisit tersebut, namun penyusunan KAK seringkali memuat pendekatan 5W2H. Secara sederhana penjabarannya sebagai berikut: Pendekatan Substansi Keterangan What Uraian kegiatan yang akan dilakukan Pada KAK menjelaskan  tentang Apa sih kegiatan ini? Bisa saja nama kegiatan/tahapan/judul Why Latar belakang dan tujuan kegiatan Pada KAK menjelaskan Mengapa sih kegiatan ini penting dilaksanakan? Bisa disampaikan juga peraturan/petunjuk teknis/arahan pimpinan yang melatarbelakangi Who Penanggung jawab, pelaksana, pihak terkait lainnya Pada KAK menjelaskan Siapa sasaran/penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan, bisa masyarakat, pemilih, peserta pemilu, pihak terkait lainnya Where Lokasi pelaksanaan kegiatan Pada KAK menjelaskan Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan When Jadwal pelaksanaan Pada KAK menjelaskan tentang Kapan kegiatan tersebut dilakukan, bisa memuat susunan acara/time line/durasi waktu How Strategi pelaksanaan Pada KAK menjelaskan tentang Bagaimana metode kerja dan hal teknis pelaksanaan kegiatan tersebut How Much Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada KAK menjelaskan tentang Berapa Banyak anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut Di dalam organisasi KPU, terdapat 2 (dua) entitas, yaitu: Komisioner sebagai policy making yang terbagi dalam beberapa Divisi dengan model kepemimpinan kolektif-kolegial dan Sekretariat sebagai supporting system dengan model kepemimpinan birokrasi. Tugas fungsi dan kewenangan keduanya telah diatur secara jelas dalam peraturan. Dalam konteks penyusunan KAK pada suatu tahapan dengan entitas tersebut di atas, maka perlu dipahami bersama mengenai peran masing-masing. Untuk mengedepankan prinsip efektif dan efisien urutannya adalah sebagai berikut: Pertama, Divisi yang mengampu kegiatan mencermati peraturan mengenai tahapan yang diampu dan menguraikan dalam beberapa kegiatan pendukung pelaksanaan tersebut. Seringkali pencermatan tersebut juga didapat dari arahan pimpinan melalui surat dinas/surat edaran/petunjuk teknis dan/atau diskusi sharing-knowledge dengan Sekretariat. Kedua, Divisi melakukan pendalaman didampingi Kepala Sub Bagian terkait untuk merumuskan pendekatan-pendekatan awal (5W2H) menjadi konsep KAK. Sekretariat bertugas mendokumentasikan konsep KAK hasil pendalaman tersebut. Ketiga, Divisi mengusulkan konsep KAK tersebut kepada Ketua untuk dilakukan pleno pembahasan dan penetapan KAK. Keempat, Ketua mengundang segenap Divisi, Sekretaris, Pejabat Struktural dan juga dapat melibatkan Pengelola Keuangan.  Dalam forum tersebut, peserta dapat memberikan masukan. Untuk kesekretariatan, sebagai pelaksana teknis, harus dapat mencermati dan memberikan masukan dari sisi pengalaman, dukungan personil pelaksana kegiatan, sarana dan prasarana pendukung serta ketersediaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan. Prinsipnya, masih lebih baik jika dalam pembahasan tersebut terjadi dialektika untuk menemukan konsep terbaik dan disepakati bersama daripada forum tersebut hanya bersifat formalistik-administratif yang ujung-ujungnya sulit/menemukan kendala pada proses pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Kolaborasi dalam penyusunan KAK semacam ini adalah pondasi tahapan perencanaan (pre-election) dalam pemilu/pilkada. Selain hal prinsip lainnya, yaitu sinergitas, soliditas, memahami peran dan tanggung jawab masing-masing serta saling menghargai.