Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi PKPU No. 1 Tahun 2017 Dan PKPU No. 3 Tahun 2017

Slawi – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018, KPU Kabupaten Tegal pada tanggal 25 Juli 2017 mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 serta PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan kepada Partai Politik, Instansi Pemerintah dan TNI / POLRI. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tegal Drs. Sukartono menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi sejak dini agar partai politik maupun masyarakat mengetahui bahwa pada tahun 2018 nanti Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk periode tahun 2018 – 2023, juga agar partai politik yang akan mengusung bakal calon ataupun masyarakat yang akan mencalonkan diri bersiap-siap. Dijelaskan oleh Anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Perencanaan dan Data  Muhammad Fasihin SE, MM. Bahwa tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan antara lain Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Daerah (NPHD). Pada tanggal 12 Juli 2017 telah ditandatangani NPHD antara Bupati Tegal dan Ketua KPU Kabupaten Tegal. Tahapan pemilihan dimulai pada tanggal 14 Juni 2017 yaitu sosialisasi kepada masyarakat sedangkan perencanaan program dan anggaran dimulai tanggal 27 September 2017. Adapun pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Perihal pencalonan disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Teknis Drh. Sokhidin, bahwa tahapan pencalonan dimulai dengan pencalonan perseorangan yang penyerahan syarat dukungannya pada tanggal 5 November 2017 – 8 Desember 2017. Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018 adalah 77.842 orang, yang tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Tegal atau 10 Kecamatan.  Untuk persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dijelakan oleh Drh. Sokhidin, adalah parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu tahun 2014. Acara sosialisasi di akhiri dengan acara interaktif tanya jawab oleh peserta sosialisasi dengan Anggota KPU Kabupaten Tegal. Banyak kesan dan pesan positif yang disampaikan oleh peserta sosialisasi tentang langkah KPU Kabupaten Tegal yang telah melaksanakan sosialisasi, untuk itu di  hari- hari mendatang KPU akan lebih aktif mengadakan sosialisasi kepada elemen masyarakat lainnya.

Bupati Tegal Tandatangani NPHD Bersama KPU Kabupaten Tegal Untuk Pelaksanaan Pilbup Tegal 2018

Pemkab Kabupaten Tegal melangsungkan acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi KPU Kabupaten Tegal untuk pelaksanaan Pilkada 2019 yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu(12/07/2019). Penandatanganan dilakukan Bupati Tegal Entus Susmono dengan Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono, disaksikan oleh seluruh anggota KPU Kab Tegal beserta Sekretaris, Kabag Pemerintahan Serta Panwas Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Entus Susmono dalam sambutannya mengatakan, “penyaluran hibah ini berkaitan dengan persiapan Pelaksanaan Pilkada 2018 yang akan berlangsung pada 22 Juni 2018 mendatang. Pihaknya berharap hibah tersebut dapat digunakan secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan”. (Fas)

Singkronisasi dan Koordinasi Anggaran Pilbup Tegal 2018 Antara KPU Kabupaten Tegal Dengan Instansi Terkait

Slawi- Sebagai upaya untuk mendukung suksesnya tugas KPU Kabupaten Tegal dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018,  Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kantor BAPPEDA  Kabupaten Tegal senantiasa melakukan monotiring kesiapan dukungan anggaran pada KPU Kabupaten Tegal, Panwaslu Kabupaten Tegal, Desk Pilkada (Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal), Kantor Kesbang Pollinmas dan Satpol Pamong Praja. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi penyiapan anggaran dengan Instansi tersebut diatas, pada hari selasa, 04 Oktober 2016 bertempat diruang rapat BAPPEDA Kabupaten Tegal. Dengan mencermati perkembangan ditingkat Provinsi yang awalnya KPU Kabupaten Tegal menggunakan pagu anggaran sejumlah Rp. 25. 7776.427.374,- (Dua puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) masuk menjadi pertimbangan khusus untuk dilakukan kajian ulang dengan penambahan honor penyelenggara Pemilu sehingga lebih menujukan kepada rujukan awal sejumlah Rp. 37 Milyar. Akan tetapi,  Pemerintah Kabupaten Tegal masih terhitung awal mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor. 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilu Bupati Tegal Tahun 2018 yaitu sejumlah Rp. 36 Milyar. Kecuali bila usulan pagu anggaran dari Panwaslu Kabupaten Tegal, Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal (Desk Pilkada), Kantor Kesbang Pollinmas, TNI/POLRI, dan Satpol Pamong Praja serta Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tegal telah selesai dan diajukan kepada Bupati Tegal sehinnga dapat diketahui jumlah anggaran global yang direncanakan. Dengan adanya wacana progam vertikalisasi pada instansi otonom Pemerintah Kabupaten Tegal, seperti : Kantor Kesbang Pollinmas, Kantor Satpol Pamong Praja, dan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tegal. Merupakan satu tantangan pemikiran dalam penyusunan anggaran dukungan sukses tugas penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018. Karena harus mempertingkan secara cermat dan akurat pada posisi penyediaan pagu anggaran dimaksud. Dengan identifikasi tugas – tugas pokok antar Instansi tersebut diatas maka secara rutin bulanan monitoring dan evaluasi kesiapan pelaksanaan  Pilkada menjadi suatu kewajiban untuk dilakukan baik inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Tegal maupun inisiatif dari Instansi dimaksud.