Berita Terkini

Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Harus Kantongi 77.842 Dukungan KTP

SLAWI – Bakal calon independen atau perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tegal (pilbup) 2018 mendatang, wajib mengantongi suara minimal 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Jumlah suara itu, juga harus ditambah 25 persen untuk mengantisipasi bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat. “Kami menetapkan persyaratan pencalonan untuk perseorangan berupa jumlah dukungan dan persebarannya dengan Keputusan KPU Kabupaten Tegal,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono, kemarin. Dia menjelaskan, jumlah DPT pada Pemilu 2014 lalu, sebanyak 1.197.559 suara. Jumlah itu dikalikan 6,5 persen, sehingga jumlah dukungan yang harus dikantongi pasangan perseorangan sebanyak 77.842 orang. Namun, KPU menyarankan agar jumlah dukungan ditambah 25 persen. Jika jumlah dukungan pasangan perseorangan sebanyak 77.842 orang dikalikan 25 persen, maka tambahan dukungan sebanyak 19.460 orang. Sehingga jumlah dukungan sekitar 97.302 orang. “Ini dimaksudkan agar saat verifikasi dan ada pendukung yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan, maka masih ada jumlah dukungan yang memenuhi syarat yakni 77.842 orang,” ungkapnya. Dia menambahkan, jumlah dukungan perseorangan juga harus mencakup lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Tegal. Sistem perhitungannya yakni 50 persen dikalikan dengan 18 kecamatan (jumlah kecamatan di Kabupaten Tegal), sehingga sebaran dukungan minimal 9 kecamatan. Namun, karena berlaku pembulatan ke atas, maka pasangan perseorangan harus memenuhi syarat penyebaran dukungan sebanyak 10 kecamatan. KPU juga menyarankan agar jumlah sebaran dukungan ditambah 25 persen dari syarat sebaran sebanyak 10 kecamatan. “Paling tidak antara 12 atau 13 kecamatan untuk sebaran dukungan. Persyaratan ini harus dipenuhi pasangan calon perseorangan,” tandasnya. (https://radartegal.com/berita-lokal/calon-bupati-tegal-independen-harus-kantongi.16933.html)

Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Dasar: PKPU No. 7 Tahun 2017 *1-3 Oktober 2017* Pengumuman Pendaftaran *3-16 Oktober 2017* Pendaftaran Partai Politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU Penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota *17 Oktober – 15 November 2017* Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota *16-17 NOvember 2017* Penyampaian hasil penelitian administrasi *18 November – 1 Desember 2017* Perbaikan administrasi oleh partai politik *2-11 Desember 2017* Penelitian administrasi hasil perbaikan *12-15 Desember 2017* Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota *12-14 Desember 2017* Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU Pusat *15-21 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat *22-23 Desember 2017* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat *24-28 Desember 2017* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat pusat *29-31 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat hasil perbaikan *1-3 Januari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat pusat Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh *15-21 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi di KPU Provinsi/KIP Aceh *22-23 Desember 2017* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi *24-28 Desember 2017* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat provinsi *29-31 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi hasil perbaikan *1-3 Januari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota *15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018* Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota di KPU/KIP Kabupaten/Kota *4-6 Januari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota *7-20 Januari 2018* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kabupaten/Kota *21 Januari-3 Februari 2018* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota hasil perbaikan *4-5 Februari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi Jadwal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *6-7 Februari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh *8-11 Februari 2018* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh *12-14 Februari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat *15-17 Februari 2018* Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Jadwal Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *17 Februari 2018* Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *18 Februari 2018* Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *18-20 Februari 2018* Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019