Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kabupaten Tegal jika terjadi dugaan pelanggaran.
KPU Kabupaten Tegal dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Tegal Jl, Ade Irma Suryani No. 2 Slawi atau dapat melalui email: kpud.kabtegal@gmail.com.
- Dalam pengaduan, masyarakat dapat menggunakan formulir pengaduan yang tersedia di laman KPU Kabupaten Tegal. (Formulir Pengaduan Download)
- Alur Penanganan Aduan Masyarakat Download
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku :
Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB
Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB
Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh KPU Kabupaten Tegal.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan KPU Kabupaten Tegal.