Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi PKPU No. 1 Tahun 2017 Dan PKPU No. 3 Tahun 2017

Slawi – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018, KPU Kabupaten Tegal pada tanggal 25 Juli 2017 mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 serta PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan kepada Partai Politik, Instansi Pemerintah dan TNI / POLRI. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tegal Drs. Sukartono menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi sejak dini agar partai politik maupun masyarakat mengetahui bahwa pada tahun 2018 nanti Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk periode tahun 2018 – 2023, juga agar partai politik yang akan mengusung bakal calon ataupun masyarakat yang akan mencalonkan diri bersiap-siap. Dijelaskan oleh Anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Perencanaan dan Data  Muhammad Fasihin SE, MM. Bahwa tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan antara lain Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Daerah (NPHD). Pada tanggal 12 Juli 2017 telah ditandatangani NPHD antara Bupati Tegal dan Ketua KPU Kabupaten Tegal. Tahapan pemilihan dimulai pada tanggal 14 Juni 2017 yaitu sosialisasi kepada masyarakat sedangkan perencanaan program dan anggaran dimulai tanggal 27 September 2017. Adapun pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Perihal pencalonan disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Teknis Drh. Sokhidin, bahwa tahapan pencalonan dimulai dengan pencalonan perseorangan yang penyerahan syarat dukungannya pada tanggal 5 November 2017 – 8 Desember 2017. Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018 adalah 77.842 orang, yang tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Tegal atau 10 Kecamatan.  Untuk persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dijelakan oleh Drh. Sokhidin, adalah parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu tahun 2014. Acara sosialisasi di akhiri dengan acara interaktif tanya jawab oleh peserta sosialisasi dengan Anggota KPU Kabupaten Tegal. Banyak kesan dan pesan positif yang disampaikan oleh peserta sosialisasi tentang langkah KPU Kabupaten Tegal yang telah melaksanakan sosialisasi, untuk itu di  hari- hari mendatang KPU akan lebih aktif mengadakan sosialisasi kepada elemen masyarakat lainnya.

Bupati Tegal Tandatangani NPHD Bersama KPU Kabupaten Tegal Untuk Pelaksanaan Pilbup Tegal 2018

Pemkab Kabupaten Tegal melangsungkan acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi KPU Kabupaten Tegal untuk pelaksanaan Pilkada 2019 yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu(12/07/2019). Penandatanganan dilakukan Bupati Tegal Entus Susmono dengan Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono, disaksikan oleh seluruh anggota KPU Kab Tegal beserta Sekretaris, Kabag Pemerintahan Serta Panwas Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Entus Susmono dalam sambutannya mengatakan, “penyaluran hibah ini berkaitan dengan persiapan Pelaksanaan Pilkada 2018 yang akan berlangsung pada 22 Juni 2018 mendatang. Pihaknya berharap hibah tersebut dapat digunakan secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan”. (Fas)

Singkronisasi dan Koordinasi Anggaran Pilbup Tegal 2018 Antara KPU Kabupaten Tegal Dengan Instansi Terkait

Slawi- Sebagai upaya untuk mendukung suksesnya tugas KPU Kabupaten Tegal dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018,  Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kantor BAPPEDA  Kabupaten Tegal senantiasa melakukan monotiring kesiapan dukungan anggaran pada KPU Kabupaten Tegal, Panwaslu Kabupaten Tegal, Desk Pilkada (Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal), Kantor Kesbang Pollinmas dan Satpol Pamong Praja. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi penyiapan anggaran dengan Instansi tersebut diatas, pada hari selasa, 04 Oktober 2016 bertempat diruang rapat BAPPEDA Kabupaten Tegal. Dengan mencermati perkembangan ditingkat Provinsi yang awalnya KPU Kabupaten Tegal menggunakan pagu anggaran sejumlah Rp. 25. 7776.427.374,- (Dua puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) masuk menjadi pertimbangan khusus untuk dilakukan kajian ulang dengan penambahan honor penyelenggara Pemilu sehingga lebih menujukan kepada rujukan awal sejumlah Rp. 37 Milyar. Akan tetapi,  Pemerintah Kabupaten Tegal masih terhitung awal mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor. 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilu Bupati Tegal Tahun 2018 yaitu sejumlah Rp. 36 Milyar. Kecuali bila usulan pagu anggaran dari Panwaslu Kabupaten Tegal, Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal (Desk Pilkada), Kantor Kesbang Pollinmas, TNI/POLRI, dan Satpol Pamong Praja serta Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tegal telah selesai dan diajukan kepada Bupati Tegal sehinnga dapat diketahui jumlah anggaran global yang direncanakan. Dengan adanya wacana progam vertikalisasi pada instansi otonom Pemerintah Kabupaten Tegal, seperti : Kantor Kesbang Pollinmas, Kantor Satpol Pamong Praja, dan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tegal. Merupakan satu tantangan pemikiran dalam penyusunan anggaran dukungan sukses tugas penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018. Karena harus mempertingkan secara cermat dan akurat pada posisi penyediaan pagu anggaran dimaksud. Dengan identifikasi tugas – tugas pokok antar Instansi tersebut diatas maka secara rutin bulanan monitoring dan evaluasi kesiapan pelaksanaan  Pilkada menjadi suatu kewajiban untuk dilakukan baik inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Tegal maupun inisiatif dari Instansi dimaksud.

Kesadaran Berkependudukan Kunci Suksesnya Mutarlih Berkelanjutan

Slawi – Dalam penyelenggaraan Pemilu diera Pilkada serentak sejak tahun 2015, ditemukenali kembali manajemen baru penggelolaan daftar pemilih, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. Dengan manajemen ini penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan wajib melaksanakan progam pemutakhiran data pemilih sejak pasca Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sampai dengan terlaksananya tahapan pemilu dan Pilkada  5 Tahun selanjutnya Untuk wilayah KPU Provinsi Jawa Tengah ada enam Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilukada secara serentak Tahun 2018.  Pada saat ini, KPU Kabupaten Tegal telah  melaksanakan beberapa persiapan sejak Tahun 2015. yaitu tahapan konsolidasi daerah terkait penyusunan anggaran  beserta instrument administrasi pendukung lainya guna mendapatkan alokasi APBD untuk pembiayaan pilkada serentak Tahun 2018. Pada saat ini tri wulan ke III dibulan September 2016 yaitu agenda pelaksanaan Progam Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih berkelanjutan, yang akan diawali dengan kegiatan FGD  (Forum Group Diskusi)  Mutarlih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tegal Kegiatan FGD dimaksud akan dilaksanakan pada hari/ tanggal Rabu 21 September 2016 dengan peserta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, TNI/POLRI dan KPU Kab/ Kota se – Eks Karisidenan Pekalongan. Progam Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dimaksud agar data pemilih senantiasa tersaji secara akurat Up To Date sehingga bila diperlukan pada saatnya nanti bersifat akurat dan akuntabel. Karena dalam mekanismenya mutarlih berkelanjutan mensyaratkan dinamika pemilih, seperti pemilih yang pindah tempat tinggal baik antar Desa Kecamatan maupun tingkat Kabupaten Tegal dan Pemilih yang meninggal dunia. Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah sehingga kegiatan FGD ini sangat penting dalam mewujudkan sasaran tersebut. (media Center)

FGD Mutarlih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tegal

SLAWI-  Data pemilih, bagi penyelenggara pemilih, ibarat pedang bernata emas. Bila salah dalam memanfaatkan menjadi sumber permasalahan dan bila keliru menggunakannya akan menjadi boomerang bagi penggunanya, Penyelenggara Pemilu. Konkritnya untuk melaksanakan program nasional tentang penyediaan dan penyiapan data pemilih agar senantiasa akurat dan up to date tiap kali digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada, KPU RI melalui surat Ketua KPU RI Nomor: 176/ KPU/ IV/ 2016 tanggal 6 April 2016 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebuah terobosan untuk mewujudkan tersedianya data pemilih yang diharapkan sebagaimana tersebut diatas. Akan tetapi praktek di lapangan menuai banyak kendala dengan instansi terkait, Disdukcapil, ketika Kemendagri mengeluarkan pedoman bagi layanan akses data penduduk yang dipedomani oleh Disdukcapil dalam bentuk Kepmendagri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Akses Data Kependudukan. Memperhatikan kondisi tersebut upaya KPU Kabupaten Tegal mencoba menemukan solusi untuk terlaksananya program Nasional di Daerah. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada hari Rabu, 21 September 2016 telah menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Mutarlih bekelanjutan dengan menghadirkan ; Kepala Disdukcapil dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal, Komisioner KPU Kabupaten/ Kota se Eks Karesidenan Pekalongan beserta instansi yang memiliki dinamika tinggi penduduk/ pemilih yaitu TNI dan POLRI Dari hasil penyelnggaraan FGD direkomendasikan bahwa; KPU Kabupaten Tegal dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk melakukan imput data penduduk/ pemilih dari tingkay Rt/ Rw sampai dengan Kecamatan, maupun input data dari unsur TNI dan POLRI dalam bentuk laporan dinamika penduduk setiap bulanan. Dengan mengharap Ridho Allah SWT beserta dukungan seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk suksesnya program mutarlih berkelanjutan oleh KPU kabupaten Tegal, semoga menjadi titik terang yang patut diteladani oleh KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah (MEDIA CENTER)

Pawai Karnaval Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke 71

SLAWI – Semarak memperingati HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan dalam wujud semangat keikutsertaan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tegal mendukung suksesnya kegiatan Agenda Nasional di Kabupaten Tegal. Untuk Pemerintah Kabupaten Tegal. Peringatan dan Syukuran HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Pawai masyarakat terbagi menjadi 2 yaitu; Karnaval pelajar yang diikuti oleh seluruh pelajar dari SLTP sampai Perguruaan Tinggi yang ada di Kabupaten Tegal telah dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2016 mengakat Tema “ Meningkatkan Budaya Lokal Sebagai Jati Diri Masyarakat Kabupaten Tegal  dan Bukti Kerja Nyata Tahunan “. Peserta karnaval pada waktu itu sejumlah 110 kontingen. Kemudian untuk kegiatan peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk karnaval tahap 2 dengan peserta meliputi ; Komponen Perusahaan Swasta, Perusahaan Daerah, Perusahaan Negara dan Instansi Pemerintah maupun Swasta se- Kabupaten Tegal yang diikuti oleh 119 peserta seluruh Kabupaten Tegal. Adapun keikutsertaan KPU Kabupaten Tegal dalam kegiatan karnaval tersebut yang pada tanggal 21 Agustus 2016 mengangkat tema “ Kerja Nyata Meningkatkan Kedewasaan  Demokrasi Dengan Upaya meningkatkan Kecerdasan Pemilih “. Peserta karnaval KPU Kabupaten Tegal meliputi seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Tegal beserta Komisioner nya dengan menampilkan ; Atribut partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Maskot KPU dalam bentuk badut Sikora, Mascot Pilkada KPU Kabupaten Tegal berbentuk badut poci yang mencerminkan ke khas- an budaya menikmati minuman teh dan mewujudkan cinta produk daerah sebagai salah satu daerah penghasil minuman teh. Sejumlah ornamen pendukung lainnya seperti; contoh Surat Suara, Alat Coblos, Kotak Suara, Bilik Suara dan Penyebaran Flet Pemilih cerdas merupakan alat bantu pengenalan kelembagaan penyelenggara Pemilu di daerah. Kegiatan pendukung lainnya untuk menyemangati peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diselenggarakan di Internal Satker Antara lain; Lomba memasukkan pensil dalam botol, Lomba makan krupuk, Lomba tangkas pengguna Insting melakukan pemukulan kantong air dengan mata tertutup, Lomba lari Tandem, dalam bentuk mengikut sertakan tiap 3 peserta dengan satu sarung untuk berjalan dengan kecepatan tertentu. Dan dilanjutkan penilaian staf berprestasi Kinerja. Keseluruhan kegiatan dimaksud diakhiri dan ditutup dengan kegiatan penyerahan penghargaan kepada 3 orang staf PNS berprestasi dengan Katagori Prestasi Kinerja dan Perolehan Kinerja, Katagori Kepemimpinan dan Katagori Tingkat Kedisiplinan. Peraih staf berprestasi adalah: Sdr. PUTHUT SUGENG WODODO                         NIP. 19811010 200701 1 002 Sdr. IBNU ARIF NUGROHO                                   NIP. 19810505 200910 1002 Sdr. WINARSO                                                      NIP. 19820116 200910 1 001 Mengaktualisasikan cita-cita dan semangat pendiri Negara Republik Indonesia dengan senantiasa meningkatkan kwalitas kinerja yang produktif, dan upaya mewujudkan produk unggulan kelembagaan adalah bukti syukur dan cinta tanah air dari penerus bangsa yang bertanggung jawab.