Berita Terkini

Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Dasar: PKPU No. 7 Tahun 2017 *1-3 Oktober 2017* Pengumuman Pendaftaran *3-16 Oktober 2017* Pendaftaran Partai Politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU Penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota *17 Oktober – 15 November 2017* Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota *16-17 NOvember 2017* Penyampaian hasil penelitian administrasi *18 November – 1 Desember 2017* Perbaikan administrasi oleh partai politik *2-11 Desember 2017* Penelitian administrasi hasil perbaikan *12-15 Desember 2017* Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota *12-14 Desember 2017* Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU Pusat *15-21 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat *22-23 Desember 2017* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat *24-28 Desember 2017* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat pusat *29-31 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat hasil perbaikan *1-3 Januari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat pusat Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh *15-21 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi di KPU Provinsi/KIP Aceh *22-23 Desember 2017* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi *24-28 Desember 2017* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat provinsi *29-31 Desember 2017* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi hasil perbaikan *1-3 Januari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota *15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018* Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota di KPU/KIP Kabupaten/Kota *4-6 Januari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota *7-20 Januari 2018* Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kabupaten/Kota *21 Januari-3 Februari 2018* Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota hasil perbaikan *4-5 Februari 2018* Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi Jadwal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *6-7 Februari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh *8-11 Februari 2018* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh *12-14 Februari 2018* Penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat *15-17 Februari 2018* Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Jadwal Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *17 Februari 2018* Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *18 Februari 2018* Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 *18-20 Februari 2018* Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019

KPU Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi PKPU No. 1 Tahun 2017 Dan PKPU No. 3 Tahun 2017

Slawi – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018, KPU Kabupaten Tegal pada tanggal 25 Juli 2017 mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 serta PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan kepada Partai Politik, Instansi Pemerintah dan TNI / POLRI. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tegal Drs. Sukartono menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi sejak dini agar partai politik maupun masyarakat mengetahui bahwa pada tahun 2018 nanti Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk periode tahun 2018 – 2023, juga agar partai politik yang akan mengusung bakal calon ataupun masyarakat yang akan mencalonkan diri bersiap-siap. Dijelaskan oleh Anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Perencanaan dan Data  Muhammad Fasihin SE, MM. Bahwa tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan antara lain Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Daerah (NPHD). Pada tanggal 12 Juli 2017 telah ditandatangani NPHD antara Bupati Tegal dan Ketua KPU Kabupaten Tegal. Tahapan pemilihan dimulai pada tanggal 14 Juni 2017 yaitu sosialisasi kepada masyarakat sedangkan perencanaan program dan anggaran dimulai tanggal 27 September 2017. Adapun pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Perihal pencalonan disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Teknis Drh. Sokhidin, bahwa tahapan pencalonan dimulai dengan pencalonan perseorangan yang penyerahan syarat dukungannya pada tanggal 5 November 2017 – 8 Desember 2017. Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018 adalah 77.842 orang, yang tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Tegal atau 10 Kecamatan.  Untuk persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dijelakan oleh Drh. Sokhidin, adalah parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu tahun 2014. Acara sosialisasi di akhiri dengan acara interaktif tanya jawab oleh peserta sosialisasi dengan Anggota KPU Kabupaten Tegal. Banyak kesan dan pesan positif yang disampaikan oleh peserta sosialisasi tentang langkah KPU Kabupaten Tegal yang telah melaksanakan sosialisasi, untuk itu di  hari- hari mendatang KPU akan lebih aktif mengadakan sosialisasi kepada elemen masyarakat lainnya.

Populer

Belum ada data.