Tentang KPU
Sejarah KPU
Berdirinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilandasi dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Turunan dari hasil amandemen tersebut, dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 1999. Pada awalnya KPU terdiri dari elemen Pemerintah dan Partai Politik namun keadaan ini berubah pada tahun 2000. Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak diperbolehkan berasal dari anggota Partai Politik. Selanjutnya melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, Anggota KPU yang semula berjumlah 53 orang dipangkas menjadi 11 orang yang terdiri dari usur lembaga swadaya masyarakat dan akademisi. Anggota KPU kemudian kembali dikerucutkan menjadi 7 orang melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Keputusan tersebut berlaku hingga saat ini.
Terbentuknya KPU Kabupaten Tegal tidak terlepas dari dinamika politik di KPU tingkat Pusat, dengan adanya transformasi peraturan yang terbaru mengenai penyelenggaraan Pemilu maka untuk menunjang kerja- kerja KPU, dibentuklah KPU tingkat Provinsi kemudian KPU tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan sistem kerja hirarki maka setiap perintah dari KPU Pusat wajib dilaksanakan oleh KPU tingkat dibawahnya. Dalam pelaksanaan tahapan kegiatan kepemiluan maka KPU Kab/Kota kemudian membentuk Badan Ad-Hoc yakni :
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas pada tingkatan Kecamatan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada tingkatan Desa.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di tiap-tiap TPS.
Kantor KPU Kabupaten Tegal terletak di lingkungan pusat Pemerintahan Kabupaten Tegal, tepatnya di sebelah timur alun-alun Hanggawana Pemerintahan Kabupaten Tegal dan bersebelahan dengan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal. KPU Kabupaten Tegal menempati Gedung ex Kantor Dinas Sosial Cabang Provinsi Jawa Tengah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sejak tahun 2003. Semenjak dikabulkannya permohonan hibah tanah oleh KPU Kabupaten Tegal kepada Pemerintah Kabupaten Tegal, sejak bulan Juni tahun 2020 status tanah tersebut telah menjadi hak milik KPU RI.
Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam pelayanan informasi, Berikut secara lengkap data dan alamat domisili yang dapat diakses oleh masyarakat tentang KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEGAL beralamat : Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Slawi 52411, Tlp : (0283) 492170, Fax : (0283) 492171, Email : kpud.kabtegal@gmail.com, Website : kab-tegal.kpu.go.id, koordinat Google Maps : -6.992833213332325, 109.13017808316921
Dalam kesiapan menghadapi kegiatan Pemilu dan Pemilihan, KPU kabupaten Tegal melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan internal maupun pendidikan beasiswa KPU, Pengembangan Fasilitas sarana dan prasarana seperti pembangunan Media Center dan Rumah Pintar Pemilu guna memeenuhi kebutuhan informasi pada masyarakat umum mengenai ke Pemiluan secara nasional maupun dalam lingkup Kabupaten Tegal khususnya. sehingga diharapkan, KPU Kabupaten Tegal mampu meyelenggarakan Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal dengan baik.
Sekretaris KPU Kabupaten Tegal dari masa ke masa:
1. BAMBANG RISWANTORO,, BA. (2003-2009)
2. Drs. SUJADI (2009-2022)
3. YUDI ROLIES PRIYADI, SH, M.A (2022-Sekarang)
Anggota KPU Kabupaten Tegal dari masa ke Masa
Periode 2004 – 2009
1. AHMAD FATIKHUDIN, S.Ag (Ketua)
2. ARYO SANTIKO, S.Sos, M.Si (Anggota)
3. H. ALMANAR, ST (Anggota)
4. AGUS ALI SAPUTRO, ST (Anggota)
5. MAHBEN DJALIL, SE, MM (Anggota)
******************************************************
Periode 2009 – 2013

1. Drs. SUKARTONO (Ketua)
2. SRI ANJARWATI, S.Kom (Anggota)
3. SAEPUDIN, S.Ag. M.Ag (Anggota)
4. AHMAD FAUZI, S.Pd (Anggota)
5. Drs. AHMAD SAYUTI (Anggota)
Pergantian Antar Waktu:
Drs. AHMAD SAYUTI (Keluar)
AHMAD IKHWAN TAUFIQ, SH (Masuk)
******************************************************
Periode 2014 – 2019

1. Drs. SUKARTONO (Katua)
2. drh. SOKHIDIN (Anggota)
3. MUHAMMAD FASIHIN, SE (Anggota)
4. NUROKHMAN, S.Ag (Anggota)
5. NUR FANANI, SE, MM (Anggota)
******************************************************
Periode 2019-2024

1. NUROKHMAN, S.Ag. M.S.I (Ketua)
2. MUHAMMAD FASIHIN, SE. MM (Anggota)
3. HIMAWAN TRI. P, S.Sos (Anggota)
5. IKA ANDREIAS TUTI, S.Pd.I (Anggota)
******************************************************
Periode 2024 – 2029

1. HIMAWAN TRI. P, S.Sos, M.H (Ketua)
2. ADI PURWANTO, ST (Anggota)
3. DIAN ANIKA SARI, SE (Anggota)
4. CEPTIAN ZUBAER ADHNAN, A.Md (Anggota)
5. IKA ANDREIAS TUTI, S.Pd.I (Anggota)
******************************************************
Periode 2029 – 2034