Berita Terkini

Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal No : 1/PP.02.3-Kpt/3328/Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, dan Keputusan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal Pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, serta Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tegal pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 Nomor : 21/PP.05.3-BA/3328/Kab/XI/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan ini mengumumkan bahwa nama-nama anggota PPS terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah  dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 sebagaimana terlampir DITETAPKAN SEBAGAI ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA. KEPUTUSAN BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT. Daftar nama-nama anggota PPS terpilih dapat dilihat disini

Parpol di Deadline Hingga 16 Oktober 2017 – Penyerahan Berkas Persyaratan Pendaftaran Parpol

SLAWI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membuka penyerahan berkas persyaratan partai politik (parpol) mulai Selasa-Senin (3-16/9). Setiap parpol diwajibkan menyerahkan berkas persyaratan berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) atau surat keterangan pengganti KTPel, paling sedikit 1.000 orang atau 1/.1000 dari jumlah penduduk. “Pendaftaran parpol berada di KPU Pusat, sedangkan KPU daerah hanya menerima berkas syarat pendaftaran yang nantinya dikirimkan ke KPU Pusat,” Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono, kemarin. Selain salinan KTA dan KTPel atau Suket, lanjut dia, parpol juga diminta menyerahkan daftar nama dan alamat anggota parpol. Daftar nama anggota dan KTA serta KTPel disusun secara berurutan. Sementara itu, waktu penyerahan berkas pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 untuk tanggal pendaftaran pada 3-15 Oktober 2017. Sedangkan pada hari terakhir penyerahan, waktu penyerahan pada pukul 08.00 hingga pukul 24.00. “Pendaftaran parpol calon peserta pemilu menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sistem ini digunakan untuk input data parpol dari mulai profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan,” terangnya. Lebih lanjut dikatakan, KPU akan melaksanakan bimbingan teknik tentang Sipol kepada parpol pada Senin (2/9). Bimbingan teknis pendaftaran dan verifikasi parpol akan diikuti ketua parpol, sekretaris parpol, dan operator Sipol parpol yang diberikan mandate oleh pengurus atau dengan surat keputusan parpol tingkat daerah. Data yang nantinya diinput dalam Sipol harus sesuai dengan hard copy yang diserahkan ke KPU. Setelah itu akan dilakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Tapi, sebelumnya akan dilakukan perbaikan syarat pendaftaran parpol mulai 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017,” beber Sukartono. Ditambahkan, parpol diminta untuk memanfaatkan rentan waktu selama 14 hari agar data yang dikirimkan ke KPU benar-benar valid. (Suara merdeka)

Sosialisasi Pilkada, KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Mural

SLAWI- Dalam rangka mensosalisasikan pelaksanna Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Kabupaten Tegal 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengadakan lomba mural di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Kabupaten Tegal, Minggu (1/10) pagi. terbuka untuk umum. Kali ini, lomba diikuti 23 tim dari mulai pelajar, seniman, dan masyarakat umum lainnya. Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurfanani mengatakan, lomba mural ini mengusung tema tentang ‘Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Kabupaten Tegal’. Sedangkan, sub temanya adalah ‘Ayo Nyoblos Maning’,’Tolak Money Politic’, dan ’Jadilah Pemilih yang Cerdas’. Menurutnya, lomba mural itu, baru kali pertama digelar KPU setempat. Tujuannya, untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pilbup Tegal dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan digelar serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. “Karya mural ini dilarang memuat unsur-unsur kampanye yang dapat menguntungkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Karya mural juga dilarang mengandung sara dan pornografi,” kata Nurfanani, didampingi sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Tegal lainnya. Dia mengemukakan, jumlah peserta lomba mural sebanyak 23 tim. Setiap tim berjumlah antara 2-3 orang. Dari jumlah tersebut, salah satu dian-taranya merupakan peserta berkebutuhan khusus dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Slawi. Dalam lomba itu, KPU juga bekerjasama dengan Dewan Kesenian Kabupaten Tegal (DKKT), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Seni. “Mereka (DKKT, Dinas Pariwisata, MGMP) kami libatkan sebagai dewan juri. Kami serahkan semuanya kepada mereka,” ujarnya. Nurfanani mengaku sengaja menggelar lomba di Trasa karna lokasi itu banyak dikunjungi oleh masyarakat sehingga cukup bagus untuk sosia-lisasi. Adapun untuk hadiah para pemenang, pihaknya menyediakan uang total sebanyak Rp 7 juta. Rinciannya, juara 1 mendapatkan Rp 3 juta, juara 2 Rp 2,5 juta, dan juara 3 Rp 1,5 juta. “Penyerahan hadiah akan kami serahkan pada saat peluncuran tahapan Pilbup Tegal pada 10 Oktober 2017. Kami akan juga akan mengundang artis akademi pantura,” ucapnya. Selain lomba mural, lanjut dia, KPU juga akan mengadakan berbagai perlombaan dalam rangka sosialisasi Pilbup Tegal. Diantaranya, lomba futsal yang pesertanya merupakan pemilih pemula. Diharapkan, pemilih pemula dapat memahami pentingnya pelaksanaan Pilbup Tegal untuk masa depan Kabupaten Tegal. “Lomba futsal khusus untuk pelajar SLTA,” pungkasnya. (cakrawala)

KPU Tegal Mulai Mutakhirkan Data Pemilih Pilbup Tegal 2018

SLAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak 2018 mendatang. Warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa menggunakan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP agar bisa masuk daftar pemilih. Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Tegal Muhamad Fasihin mengatakan, data pemilih yang nantinya ditetapkan berasal dari pemutakhiran data pemilu sebelumnya yang meliputi daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014, daftar pemilih khusus (DPK), DPT tambahan (DPTb), dan DPT khusus tambahan (DPTKb). Kemudian data kependudukan mutasi keluar-masuk yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan masukan dari masyarakat. “Hari kita lakukan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2017 untuk pilkada Kabupaten Tegal,” kata Fasihin, Selasa (19/9). Fasihin menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 207, syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya yakni berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. “Kalau belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil,” ujarnya. Menurut Fasihin, pemutakhiran data pemilih bertujuan agar menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Hal ini juga untuk mengantisipasi timbulnya gugatan hasil pemilu. “Pemutakhiran data pemilih selalu menjadi akar permasalahan perselisihan hasil pemilu,” ujarnya. (https://radartegal.com/berita-lokal/kpu-mulai-mutakhiran-data-pemilih-pilkada.17968.html)