Berita Terkini

KPU Tegal Update Pemilih Periode April 2021 Menjadi 1.222.001

    Slawi- Jum’at (30/04/2021), Komisi Kabupaten Tegal kembali melaksanakan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021 bertempat di Ruang rapat KPU Kabupaten Tegal dengan jumlah pemilih sebanyak 1.222.001 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 618.817 dan pemilih perempuan berjumlah 603.184. Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 mengamanatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Dara Pemilih Berkelanjutan setiap bulan sekali dan malaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder, partai politik, bawaslu, dan instansi terkait setiap tiga bulan sekali. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan setiap bulan dengan sistem offline dan online. Sistem offline yaitu masyarakat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Tegal yang beralamat di Jl. Ade Irma Suryani No.2 Slawi untuk memberikan masukan. Masukan yang diberikan masyarakat bisa berupa, perubahan data pemilih, Pemilih TMS (pemilih meninggal, atau pindah domisili ke luar kabupaten, menjadi anggota TNI/POLRI), dan pemilih baru (usia 17 tahun, pindah masuk dari luar kabupaten, purn.TNI/POLRI). Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan dengan tujuan untuk selalu memperbaharui data pemilih (updating data) serta meminimalisir data invalid pada saat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu mendatang. (Adi P/Fas)   Berikut link Hasil Rekapitulasi PDPB 2021 periode bulan April Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan April tahun 2021  : Download   Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021 1. Sistem Offline Dengan Mengisi terlebih dahulu Form Tanggapan Masyarakat PDPB 2021, kemudia diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten (Desk PDPB 2021) Berikut Link Formulir Tanggapan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 (Offline): Download 2. Sistem Online a. Melalui kolom aduan/tanggapan masyarakat yang tersedia di laman website KPU Kabupaten Tegal, https://kab-tegal.kpu.go.id b. Atau langsung klik link berikut : Formulir Tanggapan Masukan PDPB 2021 Online

KPU Tegal Warnai Ramadhan Dengan Kursus Pemilu Plus

  Slawi – Dalam rangka sosialisasi kelembagaan dan pendidikan politik serta menyemarakkan Bulan Ramadhan 1442H, Rabu (28/04/2021) bertempat di Gedung Rumah Pintar Pemilu (RPP) pada pukul 10.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal laksanakan kursus pemilu plus membuat dan edit video bagi pemula. kegiatan ini dikuti tiga belas orang yang terdiri dari mahasiswa dan umum berasal dari Semarang, Pemalang dan Tegal, yang telah berumur tujuh belasa tahun atau lebih sesuai kriteria persyaratan peserta. Nurokhman selaku ketua KPU Kabupaten Tegal berkesempatan memimpin dan membuka secara langsung upacara pembukaan kegiatan ini didampingi segenap Komisioner, Sekretaris, Kasubag Teknis Pemilu dan staf KPU Kabupaten Tegal, serta peserta kursus pemilu plus. dilanjutkan pada materi pertama yaitu Demokrasi, Kewarganegaraan dan Pemilu yang disampaikan oleh Muhammad Fasihin anggota KPU Tegal divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan materi kedua, yaitu teknik membuat dan edit video bagi pemula yang disampaikan oleh Himawan T.P anggota KPU Tegal divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas. (Fas)

Rapat Pleno SPIP Bulan Maret 2021

    Slawi – Senin (05/04/2021) bertempat di ruang rapat Komisioner, Komisi Pemilihan Umum Tegal laksanakan rapat penyusunan SPIP rutin untuk periode Maret 2021 sekaligus penyampaian Laporan triwulan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pukul 09.00 WIB. Rapat dihadiri lima komisioner, sekretaris dan pejabat struktural lingkungan KPU Kabupaten Tegal. Disampaikan oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Nelly Fardillah Atiqoh dalam paparannya, Penggunaan Anggaran Komisi pemilihan Umum Kabupaten Tegal selama bulan Januari-Maret (triwulan-I) sebesar Rp. 549.037.405,- atau secara prosentase sebesar 19,48%. Kemudian rapat dilanjutkan pengecekan Kartu Kendali SPIP yang dipimpin oleh Ika Andreastuti selaku pemangku divisi hukum dan pengawasan, berdasar pengecekan Kartu kendali SPIP yang dibuktikan melalui Lampiran I-a sampai dengan I-i bahwa data Laporan SPIP yang telah disusun telah tersedia semuanya, sehingga Lporan SPIP untuk periode bulan maret 2021 dinyatakan lengkap, dan diakhiri penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Penyusunan SPIP Periode Bulan Maret oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Tegal. (Fas)

KPU Kabupaten Tegal Lakukan Update Data Pemilih

   5 April 2021  kab-tegal.kpu.go.id  0 Komentar Slawi – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Tegal melakukan update data Pemilih melalui Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode maret tahun 2021, Senin (5/4) bertempat di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Tegal . Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini digelar setiap bulan menggandeng stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab.Tegal Polres Tegal, Kodim 0712, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Kesbangpolinmas, Kabagpem setda Tegal, dan Pimpinan partai politik peserta pemilu 2019. Sesuai dengan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih berkelanjutan secara berkala dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. “Dapat diketahui bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan sebelumnya sebanyak 1.220.641 pemilih. Untuk DPB Periode Maret Tahun 2021 terdapat potensi pemilih baru yang bersumber dari Disdukcapil  Tegal sebanyak 879 pemilih dengan rincian Laki-laki : 463 pemilih, Perempuan : 416 pemilih kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperoleh data sebanyak 277 pemilih. Maka diketahui untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret 2021 sebanyak 1.221.243 pemilih yang terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 618.454 dan pemilih perempuan sebanyak 602.789 pemilih,” ungkap Adi Purwanto, Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke semua pihak dalam rapat koordinasi dimana rapat dituangkan dalam berita acara Nomor : 03/PL.02-BA/3328/KPU-Kab/IV/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Perlu diketahui, hasil pemutakhiran ini juga diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal dan website KPU Kabupaten Tegal sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara mudah. KPU Kabupaten Tegal juga membuka layanan di kantor pada jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Sementara untuk layanan online, masyarakat bisa langsung mengakses website KPU Kabupaten Tegal. kemudian masyarakat bisa memberi tanggapat terkait data kependudukan tersebut. (Win/Fas) Berikut link Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan maret tahun 2020  : Download Berikut Link Formulir Tanggapan Masyarakat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 (Offline): Download Bagi anda yang akan memberikan tanggapan/masukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 secara langsung (online) tanpa harus mengantarkan sendiri di Help Desk PDPB 2021-KPU Kabupaten Tegal, dapat langsung klik link berikut : Formulir Tanggapan Masukan PDPB 2021 Online

Evaluasi Triwulan sebagai Langkah Perbaikan Kinerja KPU Kabupaten Tegal

   5 April 2021  kab-tegal.kpu.go.id  0 Komentar Slawi – Senin (5/4) tepat pukul 08.00 WIB bertempat dihalaman kantor, KPU Kabupaten Tegal laksanakan Apel dengan Pembina Ika Andreias Tuti (Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan) serta pemimpin apel Winarso, diikuti seluruh peserta dari jajaran komisioner, pejabat struktural, staf, tenaga honorer dan siswa magang PKL dilingkungan KPU Kabupaten Tegal.   Dalam pengarahannya Ika menekankan Evaluasi 3 bulanan pada kegiatan yang sudah dikerjakan KPU Kabupaten Tegal. Beberapa kegiatan yang menyita perhatian diantaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021, Pelaporan SPIP dan Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan. catatan output kegiatan selama 3 bulan yang sudah baik harus dipertahankan atau dibuat semakin baik lagi, sedangkan yang masih kurang dilakukan perbaikan sehingga menjadi baik (Fas).

TAPD Undang KPU Tegal Paparkan Anggaran Pilkada 2024

   31 Maret 2021  kab-tegal.kpu.go.id  0 Komentar Slawi – Memenuhi Undangan Sekda Kabupaten Tegal Nomor 005 perihal Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) membahas Hasil Refocussing dan Dana Cadangan PILKADA Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal untuk memaparkan Rencana anggaran Belanja Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 di ruang rapat Sekda gedung Amarta, Selasa (30/3/2021). Hadir dalam rapat tersebut TAPD Kabupaten Tegal lengkap dan KPU Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Nurokhman (ketua), Fasihin (Anggota), Adi P (Anggota) dan Sujadi (sekretaris). Rapat dipimpin Ketua TAPD Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, diikuti lima orang anggota TAPD lainnya. Joko diawal sambutan menyampaikan, rapat ini didasarkan atas ajuan KPU Kabupaten Tegal terkait rencana anggaran belanja Pilkada Tegal tahun 2024. seperti lazimnya dalam penyelenggaraan Pilkada terdahulu, mengingat besarnya anggaran, maka pemerintah daerah kabupaten Tegal perlu membuat dana cadangan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Perda kabupaten Tegal. Pada sesi pemaparan Rencana Anggaran Pilkada 2024, Nurokhman menyampaikan, sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR tanggal sembilan maret tahun dua ribu dua puluh satu, menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 diputuskan juga untuk menarik RUU Pemilu dari prolegnas prioritas tahun 2021. Sehingga pelaksanaan Pilkada kembali merujuk pada UU sendiri antara lain UU nomor 22 tahun 2014, UU nomor 1 tahun 2015, dan UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 angka 8 disebutkan “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024” sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten tegal yang seharusnya tahun 2023 menjadi tahun 2024 pungkasnya. yang dilanjutkan pemaparan anggaran pilkada 2024 secara terperinci. (Fas)