
Cipok PePe Eps-2 ; "Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024"
Slawi, kab-tegal.kpu.go.id - Senin (09/09) pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Tegal kembali gelar Cipok PePe (Moci Karo Ndopok Pemilu dan Pemilihan) episode ke-2 yang berjudul "Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024" melalui aplikasi zoom meeting maupun kanal youtube KPU Kabupaten Tegal. Acara ini dihadiri oleh Seluruh Pimpinan Partai politik Peserta Pemilu 2021 dan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Kegiatan dimulai dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman sekaligus membuka acara ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan , acara Cipok PePe (Moci Karo Ndopok Pemilu dan Pemilihan) adalah salah satu media sosisalisasi KPU Kabupaten Tegal dalam melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilu atau pemilihan, dan kali ini tema yang diangkat adalah “Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024" terangnya.
Obrolan Cipok PePe eisode ke-2 kali ini dimoderatori oleh Arif Syaifudin (Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal) dan Narasumber Muhammad Fasihin (Anggota KPU Kabupaten tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu). Dalam paparannya Fasihin menjelaskan, ada empat aspek penting desain surat suara. Pertama, kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau “sah”. Kedua, proses akurasi dalam proses penghitungan suara. Ketiga, Sistem pemilu. Dan Keempat, Undang-undang atau peraturan perundang-undangan.
Usulan alasan penyederhanaan Surat suara ini juga dikarenakan hasil evaluasi pemilu 2019 diantaranya Beban kerja KPPS yang tinggi sehingga KPPS khusunya mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada yang meninggal, kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah, menyulitkan dan memerlukan waktu yang lama bagi pemilih untuk membukandan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak surat suara, dan alasan efesiensi tutur Fasihin. (Tim Humas)
Ikuti juga :
----------------------------
?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal
?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id
?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal
?Twitter : @kpud_tegalkab
?Instagram : @kpud.kabtegal
? Youtube : KPU Kabupaten Tegal
? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com
#KPUmelayani
#kpukabupatentegal