Berita Terkini

KPU Goes to Campus Menyapa STIES Putera Bangsa

Slawi – Dalam rangka pendidikan politik bagi pemula serta upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggandeng STIES Putera Bangsa Slawi mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “KPU Goes To Campus” yang digelar melalu media daring zoom meeting (01/10). Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman, sedangkan untuk lebih menghangatkan acara, dihadirkan tiga narasumber sebagai pemantik diskusi yaitu Himawan Tri P (Anggota KPU Kabupaten Tegal divisi SDM Parmas), Ikbal Faizal, M.Pd (ketua bawaslu Kabupataen Tegal) dan Indaru S Nuroprojo (Ketua jurusan ilmu Politik Fisip Unsoed Purwokerto). Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman mengatakan, program KPU Goes To Campus bertujuan untuk  meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kedewasaan politik, khususnya dikalangan mahasiswa. Kami berharap mahasiswa dapat ikut mencerdaskan masyarakat, Ketika masyarakat cerdas dan dewasa secara politik, maka mereka akan menjadi pemilih berkualitas sehingga demokrasi di Indonesia juga akan berkualitas. Pemilih yang berkualitas akan melahirkan pemimpin–pemimpin yang berkualitas.” Kata Nurokhman. Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi seputar kepemiluan bersama para mahasiswa. Proses Webinar KPU kabupaten Tegal Goes To Campus STIESPutera Bangsa Slawi selengkapnya dapat dilihat di kanal youtube KPU Kabupaten Tegal dengan link berikut https://www.youtube.com/watch?v=jQ3lJoFIs4g&t=2822s

Tahapan, Metode dan larangan Kampanye Dalam Pemilihan serentak 2020

  Slawi – Mulai 26 September 2020, kita sudah memasuki tahapan Kampanye pada pemilihan 2020. Berikut ini jadwalnya. Metode kampanye #Pemilihan2020 pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog di masa pandemi sangat diutamakan melalui media daring. Jika tidak daring bagaimana? Begini syaratnya Para pasangan calon (paslon) #Pemilihan2020 bisa melakukan Debat Publik atau Debat Terbuka pada tahapan kampanye dengan memerhatikan syarat sbg berikut, Ini dilakukan agar masyarakat pemilih semakin mengenal paslon. Jadi jangan lupa ikuti ya.. Sesuai PKPU 13 Thn 2020 KPU melarang bentuk kampanye kegiatan lain dgn cara mengumpulkan masa secara besar di masa pandemi. Berikut cara yang dibolehkan dalam media sosial & media daring. jangan lupa tetap patuhi protokol COVID-19 demi keselamatan bersama. Paslon boleh berkampanye di berbagai cara dan media, berikut Kampanye #Pemilihan2020 yang dilarang pada masa pandemi COVID-19 dan sanksinya, simak penjelasan infografisnya. (Fas)

Mengikuti Tahapan Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Paslon Dalam Pemilihan Serentak 2020

  Slawi – Meskipun Kabupaten Tegal tidak sedang melaksanakan #pemilihanserentak2020, berdasarkan Peraturan  KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, hari Rabu, (23/09/2020) adalah tahapan “Penetapan Calon, dan esok hari Kamis (24/09/2020) memasuki tahapan Pengundian Nomor Urut.”. Untuk itu kepada pendukung calon dimanapun mohon tetap #patuhiketentuan dan #patuhiprotokolkesehatan#gunakanmasker#selalucucitangan#jagajarak#hindarikerumunan dan tentunya tidak melakukan euforia berlebihan agar tidak menciptakan cluster baru penyebaran #covid19. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat info grafis dibawah ini. KPU juga telah mengatur larangan serta sanksi untuk tahapan Pengundian & Pengumuman Nomor Urut Paslon #Pemilihan2020 yang tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2020.Ini merupakan bentuk komitmen KPU guna menjamin keselamatan dan kesehatan semua pihak dimasa pandemi. (Fas) #KPUMelayani

Sikapi Perkembangan Covid-19, KPU Kabupaten Tegal Rapat Pleno PDPB Periode Agustus 2020 Via Daring

  Slawi – Pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua  bulan September tahun dua ribu dua puluh pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data  Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus Tahun 2020 melalui Aplikasi Zoom Meeting. Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Tegal, Bp. Nurokhman beserta komisioner KPU Kabupaten Tegal.  Hadir dalam acara ini Anggota Komisioner Bawaslu, Polres, Kabag Pemerintahan Pemda, Disdukcapil, segenap pimpinan Partai politik peserta pemilu Kabupaten Tegal. Adi Purwanto Anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Perencanaan, data dan info membacakan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus Tahun 2020 dengan rincian jumlah potensi pemilih baru laki-laki sejumlah 363 (tiga ratus enam puluh tiga) orang dan perempuan sejumlah 423 (empat ratus dua puluh tiga) orang dengan jumlah total 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) orang, sedangkan potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) laki-laki sejumlah 336 (tiga ratus tiga puluh enam) orang dan perempuan sejumlah 241 (dua ratus empat puluh satu) orang dengan jumlah total 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) orang, sehingga untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan AgustusTahun 2020 berjumlah 1.216.693 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 616.474 orang dan perempuan sebanyak 600.474 orang. Pada kesempatan tersebut, Kabag Pemerintahan kabupaten Tegal, Bp. Munawar menyampaikan masukannya kepada KPU Kabupaten Tegal bahwa perlu disampaikan pula jumlah penduduk yang Kabupaten Tegal untuk mengetahui prosentase antara jumlah pemilih berdasar jumlah penduduk Kabupaten Tegal. Kegiatan diakhiri dengan penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus Tahun 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan dan hasil rapat pleno. (Fas) Berikut link Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus Tahun 2020  : Download