Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III periode September Tahun 2021, Selasa (28/09/2021) di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU KabupatenTegal. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini digelar setiap bulan menggandeng stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab.Tegal Polres Tegal, Kodim 0712, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Kesbangpolinmas, Kabagpem Setda Tegal, dan pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2019. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan secara berkala dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan rapat koordinasi kemudian dipandu Adi Purwanto Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan Data dan Informasi dengan membacakan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk periode september 2021. “Dapat diketahui bahwa data Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan sebelumnya sebanyak 1.224.357 pemilih. Untuk DPB Periode September Tahun 2021 terdapat potensi pemilih baru yang bersumber dari Disdukcapil  Tegal sebanyak 34 pemilih dengan rincian Laki-laki 16 pemilih, Perempuan 18 pemilih kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperoleh data sebanyak 75 pemilih. Maka diketahui untuk Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021 sebanyak 1.224.316 pemilih yang terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 619.987 dan pemilih perempuan sebanyak 604.329 pemilih,” ungkap Adi Purwanto, Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke semua pihak dalam rapat koordinasi dimana rapat dituangkan dalam berita acara Nomor : 19/PL.02.1-BA/3328/KPU-Kab/IX/2021 tentang Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Triwulan III. Perlu diketahui, hasil pemutakhiran ini juga diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal dan Website KPU Kabupaten Tegal sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara mudah. KPU Kabupaten Tegal juga membuka layanan di kantor pada jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan untuk layanan online, masyarakat bisa langsung mengakses website KPU Kabupaten Tegal. kemudian masyarakat bisa memberi tanggapat terkait data kependudukan tersebut. (Win) Berita Acara Data Pemilih Berkelanjutan Download By Name Data Pemilih Berkelanjuta  Download   Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com   #KPUmelayani

Tindak Lanjuti Sosisalisasi Website New Template KPU RI, KPU Tegal Gelar Bimtek Internal

Slawi - KPU Kabupaten Tegal adakan Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pengelolaan Template Website. Bimtek tersebut diadakan di ruang RPP KPU Kabupaten Tegal, Rabu (23/09) dengan narasumber Anggota KPU Divisi Teknis Muhammad Fasihin dan diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris, Kasubag dan juga staf. Kegiatan Bimtek dibuka oleh Sujadi Sekretaris KPU Kabupaten Tegal, “acara ini diadakan dalam rangka tindaklanjut Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 382/TIK.05-SD/33/Sek-Prov/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pengelolaan Website, kami berharap semua peserta bisa memahaminya agar nanti setelah bimtek kita dapat semakin mengoptimalisasikan websitenya karena ini menyangkut publikasi kegiatan- kegiatan KPU kepada masyarakat”. terangnya Dalam pemaparannya, Fasihin menyampaikan materi secara detail langkah-langkah mengelola Website New template, dari login ke akun, unggah berita, unggah video/foto, pengumuman, penataan tampilan dan penataan menu. ”Website ini berbasis Framework Laravel, yang minim pengembangan tetapi kuat dalam keamanan, kesannya lebih rumit karena kita sudah sangat familiar mengelola tempate web berbasis Wordpres. saya berharap seiring berjalannya waktu kita akan semakin mahir mengelola web new template ini dengan baik. mengingat masih baru, disini kita posisinya belajar bersama, kalau nantinya ada kesulitan kita langsung komunikasikan ke kebagian pusat data dan informasi/ datin KPU RI." ujarnya (Win)   Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani

KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Bimtek Aplikasi Sidalih Berkelanjutan

Slawi –KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota se- Eks Karesidenan Pekalongan (KPU Kota Tegal, KPU Brebes, KPU Kab. Tegal, KPU Kab. Pemalang, KPU Kab. Pakalongan, KPU Kota Pekalongan dan KPU Kab. Batang) bertempat di KPU Kabupaten Tegal Rabu (22/09). Bimtek di ikuti Anggota KPU Divisi Perencanaan ,Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/ Kota. Dalam pembukaan acara Nurokman Ketua KPU Kabupaten Tegal menyampaikan bimtek aplikasi sidalih merupakan program dari KPU Provinsi, meskipun dalam bingkai zonasi, kali ini zona pantura barat betempat di KPU Kabupaten Tegal. “Semoga kegiatan pagi ini berjalan dengan baik untuk mendukung kerja- kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan” ungkap Nurokhman. Paulus Widiantoro Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menjelaskan, “Bimtek Aplikasi Sidalih merupakan tindak lanjut dari bimtek daring terkait sidalih cut. Nantinya diharapkan bulan oktober rekap kita sudah bergerak memakai sidalih dan kita mendownload data awal yang masih dati yang per juni atau data bulan terakhir, data realnya nanti menunggu dari KPU RI karena sampai sekarang belum jelas. Untuk jumlah pemilih per TPS kita mengacu Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana 500 per pemilih belum mengunakan PKPU dimana diatur 300 per pemilih.” Kami harapkan dalam acara bimtek kali ini KPU Kabupaten/Kota menyampaikan masukan dan juga saran untuk pengembangan aplikasi Sidalih Berkelanjutan yang nantinya akan diteruskan ke KPU RI untuk menjadi bahan untuk upgrade dan pengembangan aplikasi yang semakin baik. Pesan Paulus. (Win)   Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani

Cipok PePe Eps-2 ; "Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024"

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  -  Senin (09/09) pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Tegal kembali gelar Cipok PePe (Moci Karo Ndopok Pemilu dan Pemilihan) episode ke-2 yang berjudul "Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024" melalui aplikasi  zoom meeting maupun  kanal youtube KPU Kabupaten Tegal. Acara ini dihadiri oleh Seluruh Pimpinan Partai politik Peserta Pemilu 2021 dan Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan dimulai dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman sekaligus membuka acara ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan , acara Cipok PePe (Moci Karo Ndopok Pemilu dan Pemilihan) adalah salah satu media sosisalisasi KPU Kabupaten Tegal dalam melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilu atau pemilihan, dan kali ini tema yang diangkat adalah “Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024" terangnya. Obrolan Cipok PePe eisode ke-2 kali ini dimoderatori oleh Arif Syaifudin (Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal) dan Narasumber Muhammad Fasihin (Anggota KPU Kabupaten tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu). Dalam paparannya Fasihin menjelaskan, ada empat aspek penting desain surat suara. Pertama, kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau “sah”. Kedua, proses akurasi dalam proses penghitungan suara. Ketiga, Sistem pemilu. Dan Keempat, Undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Usulan alasan penyederhanaan Surat suara ini juga dikarenakan hasil evaluasi pemilu 2019 diantaranya Beban kerja KPPS yang tinggi sehingga KPPS khusunya mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada yang meninggal, kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah, menyulitkan dan memerlukan waktu yang lama bagi pemilih untuk membukandan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak surat suara, dan alasan efesiensi tutur Fasihin.  (Tim Humas)   Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani #kpukabupatentegal

KPU Kab Tegal Jadi Narasumber Di “Rabu Ingin Tau” KPU Prov. Jateng

Slawi – Rabu 25 Agustus 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menjadi narasumber pada kegiatan “Rabu Ingin Tau” kegiatan rutin KPU Provinsi Jawa Tengah yang diadakan setiap hari rabu dengan tema “Bedah Kasus Sengketa Informasi  KPU Kabupaten Tegal”, Acara yang diadakan secara daring ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, SHI, Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan Ika Andreias Tuti, S.Pdi dan Anggota KIP Jawa Tengah Handoko Agus Saputro. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom mengharapkan kedepan terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik kita, karena mau tidak mau kita badan publik harus memberikan pelayanan informasi publik secara transparan dan terbuka kecuali informasi yang dikecualikan. Disesi pembuka, Ika Andreias Tuti menyampaikan detil kronologi sengketa yang dialami oleh KPU Kabupaten Tegal di tahun 2019. Di awal paparan Ika menegaskan bahwa upaya melindungi data pribadi pemilih untuk tidak disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik adalah sikap KPU Kabupaten Tegal sehingga mengalami sengketa informasi ini. Menanggapi persoalan sengketa informasi tersebut, Muslim Aisha menyampaikan bahwa sengketa informasi belum terlalu “seksi” bagi KPU dibanding sengketa lainnya (proses dan hasil Pemilu maupun Pemilihan) karena sampai dengan saat ini masih jarang bersinggungan. Tetapi yang jarang itu bisa juga menjerat KPU. Bukan saja kalah di sengketa informasi, tetapi bisa juga berlanjut pada masalah lainnya. Para pihak harus paham detil dokumen pemilu/pemilihan, isi informasinya, dan informasi yang diminta, sehingga dapat bersikap dan memperlakukannya sesuai dengan keadaan dokumen/informasi yang ada di dalamnya. Sementara Komisioner KIP Jateng Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa pengecualian informasi tidak menghalangi hak publik untuk mendapatkan salinan dokumen. sehingga jika ada permohonan informasi terhadap dokumen tertentu yang di dalam dokumen tersebut ada informasi yg dikecualikan menurut Undang-Undang dan menurut uji konsekuensi dikecualikan, maka wajib dihitamkan” (Win)

KPU Kabupaten Tegal Laksanakan Rapat Pleno Rutin SPIP

SLAWI – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) Bulan Juli 2021 pada Kamis ( 5 Agustus 2021) di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kab.Tegal. Rapat Pleno SPIP KPU Kab.Tegal dilakukan pada awal sebelum kartu kendali dilaporkan ke KPU RI, melalui KPU Prov. Jawa Tengah. Pada pleno kali ini rapat pleno juga dibarengi dengan pemaparan dan diskusi SPIP yang dipandu oleh Ika Andreiastuti, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Ika menyebutkan bahwa sesuai Surat KPU RI Nomor. 67/PW.02.SD/IWI/IU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 tentang Hasil Evaluasi Atas Penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten Tegal, jajarannya berusaha mempersiapkan pelaporan SPIP secara rutin sebelum batas waktu yang ditetapkan. ” Kami menyiapkan juga hard control yang tercermin dalam kebijakan, regulasi, pendelegasian wewenang sementara soft control yang tercermin dalam etika dan integritas,” terang Ika lagi. Ika menjelaskan bahwa dengan adanya pengendalian hard control dan soft control diharapkan kinerja dan prestasi lebih baik lagi. (htp/win)