
KPU Kab Tegal Jadi Narasumber Di “Rabu Ingin Tau” KPU Prov. Jateng
Slawi – Rabu 25 Agustus 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menjadi narasumber pada kegiatan “Rabu Ingin Tau” kegiatan rutin KPU Provinsi Jawa Tengah yang diadakan setiap hari rabu dengan tema “Bedah Kasus Sengketa Informasi KPU Kabupaten Tegal”, Acara yang diadakan secara daring ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, SHI, Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan Ika Andreias Tuti, S.Pdi dan Anggota KIP Jawa Tengah Handoko Agus Saputro.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom mengharapkan kedepan terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik kita, karena mau tidak mau kita badan publik harus memberikan pelayanan informasi publik secara transparan dan terbuka kecuali informasi yang dikecualikan.
Disesi pembuka, Ika Andreias Tuti menyampaikan detil kronologi sengketa yang dialami oleh KPU Kabupaten Tegal di tahun 2019. Di awal paparan Ika menegaskan bahwa upaya melindungi data pribadi pemilih untuk tidak disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik adalah sikap KPU Kabupaten Tegal sehingga mengalami sengketa informasi ini.
Menanggapi persoalan sengketa informasi tersebut, Muslim Aisha menyampaikan bahwa sengketa informasi belum terlalu “seksi” bagi KPU dibanding sengketa lainnya (proses dan hasil Pemilu maupun Pemilihan) karena sampai dengan saat ini masih jarang bersinggungan. Tetapi yang jarang itu bisa juga menjerat KPU. Bukan saja kalah di sengketa informasi, tetapi bisa juga berlanjut pada masalah lainnya. Para pihak harus paham detil dokumen pemilu/pemilihan, isi informasinya, dan informasi yang diminta, sehingga dapat bersikap dan memperlakukannya sesuai dengan keadaan dokumen/informasi yang ada di dalamnya.
Sementara Komisioner KIP Jateng Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa pengecualian informasi tidak menghalangi hak publik untuk mendapatkan salinan dokumen. sehingga jika ada permohonan informasi terhadap dokumen tertentu yang di dalam dokumen tersebut ada informasi yg dikecualikan menurut Undang-Undang dan menurut uji konsekuensi dikecualikan, maka wajib dihitamkan” (Win)