Berita Terkini

Kembali KPU Kabupaten Tegal Laksanakan Rapat Pleno PDPB Periode Bulan Juli 2020

  Slawi – KPU Kabupaten Tegal laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juli 2020. Acara digelar di kantor KPU Kabupaten Tegal pukul 10 pagi (26/8). Hadir dalam acara ini Ketua dan Anggota KPU Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kabag Pemeintahan setda Kabupaten Tegal, Disdukcapil Kabupaten Tegal, Kemenag Kabupaten Tegal, dan Pimpinan Partai Politik peserta pemilu 2019.   Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Juli 2020 dipinpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurohman,  kemudian dilanjutkan oleh Adi Purwanto selaku pemangku Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan rincian perkembangan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Juli 2020. Pada bulan Juli terdapat penambahan potensi pemilih baru sebanyak 1.132 orang dengan rincian laki-laki 587 orang dan perempuan 545 orang, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 554 orang dengan rincian laki-laki 292 orang dan perempuan 262 orang. Hinggal bulan Juli total rekap data pemilih berkelanjutan ditetapkan 1.216.484 pemilih dengan rincian laki-laki 616.192 dan Perempuan 600.292. (Fas) Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juli 2020 => Download

Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Pemilihan Serentak 2020

  Slawi – Dalam rangka Pendidikan Politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal melalui Infografis mengajak masyarakat Kabupaten Tegal untuk mengetahui tahapan Pencalonan Pemilihan 2020. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 telah mengatur Jadwal Verifikasi Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan 2020. Berikut Info grafis tahapan pencalonan tersebut Ayo jadi Pemilih Cerdas dengan terus mengawal tahapan ini hingga tuntas. (Fas)

KPU Kabupaten Tegal Gelar Pleno Terbuka PDPB Periode Juni 2020

   21 Juli 2020  kab-tegal.kpu.go.id  0 Komentar Slawi– Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2020 serta arahan Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Tegal pada hari ini, selasa(21/7/2020) menggelar Rapat Pleno PDPB periode bulan Juni 2020. Rapat PDPB kali ini digelar secara Offline yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman beserta seluruh Anggota, Ketua Bawaslu beserta anggota Divisi Pengawasannya, Disdukcapil, Kabag Pemerintahan setda, Polres , Dandim 0712 , Kemenag dan Pimpinan Partai /LO Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Tegal.   Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juli 2020 pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman menyampaikan bahwa rapat Pleno PDPB ditingkat KPU Kabupaten/Kota digelar setiap satu bulan sekali. “rapat Pleno PDPB KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya digelar secara tertutup, pada periode kali ini, sesuai SE KPU RI di instruksikan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait” ungkapnya. Nurokhman juga menyampaikan himbauanya kepada semua pihak yang terkait untuk bisa bekerjasama, “rapat Pleno PDPB KPU Kabupaten/Kota akan digelar setiap bulan. Tentunya untuk pemutakhiran data ini, KPU tidak bisa bekerja sendiri dan kami berharap kerjasama dari semua pihak yang terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, Kemenag, TNI, Polri, Partai Politik dan peran serta masyarakat,” imbuhnya. Rapat Pleno dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi data terakhir periode bulan Juni 2020 dipimpin Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Info Adi Purwanto. Dalam paparannya Adi menyampaikan “kali ini kami akan membacakan rekapitulasi data rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni 2020, adapun setelah data dibacakan ada saran dan masukan-masukan dari peserta rapat yang hadir, akan kami masukkan dalam Rekapitulasi PDPB bulan selanjutnya”. “Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tegal periode bulan Juni 2020 sebagai berikut ; dari jumlah 18 Kecamatan yang terdiri dari 287 Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Tegal sesuai DPB Daftar Penetapan Terakhir terdapat 611.049 pemilih laki-laki (L), 595.131 pemilih perempuan (P), jumlah 1.213.617 (L+P). Kemudian ditambah daftar Potensi Pemilih Baru sejumlah 645 laki-laki, 658 perempuan, jumlah 1.303 (L+P), kemudian ada pengurangan daftar pemilih TMS sejumlah 90 laki-laki, 89 perempuan, jumlah 179 (L+P). Jadi daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tegal hasil rekapitulasi yang kami sampaikan hari ini berjumlah; 615.318 laki-laki, 599.423 perempuan, jumlah 1.214.741,” lanjutnya. (Fas)   Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni 2020 => Download

KPU RI Apresiasi Ketaatan Penyampaian LHKPN dan LHKASN KPU Kabupaten Tegal

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman menunjukan surat KPU RI tentang Apresiasi Ketaatan Penyampaian Pelaporan LHKPN dan LHKASN Tahun 2020 di Lingkungan  KPU Kabupaten Tegal. ( Sumber : Dok KPU Kab.Tegal) Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui surat Sekretariat Jenderal No. 792/HK.04-SD/08/Insp/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diteken Inspektur, Adiwijaya Bakti memberikan apresiasi pada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU Kabupaten Tegal. Apresiasi tersebut diberikan KPU RI setelah memonitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur sipil Negara (LHKASN) di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/ Kota. Hasilnya 6 orang, terdiri 5 orang Komisioner dan Sekretaris wajib lapor LHKPN dinilai KPU RI telah melaporkan seluruhnya secara tepat waktu. Begitu pula 12 orang wajib lapor LHKASN pada KPU Kabupaten Tegal telah melaporkan dan terverifikasi seluruhnya. Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman, menyambut senang serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Tegal yang telah taat dan patuh terhadap prosedur penyampaian LHKPN dan LHKASN di lembaga yang dipimpinnya. Dia juga memuji KPU RI yang telah melakukan menyampaikan hasil monitoring dalam waktu singkat. “ Saya atas nama KPU Kabupaten Tegal mengucapkan terima kasih pada rekan-rekan Komisioner KPU Kabupaten Tegal serta para pegawai ASN di bawah kendali Sekretaris KPU Kabupaten Tegal yang telah mematuhi pelaporan LHKPN dan LHKASN sesuai waktu yang ditentukan dengan baik. Ini merupakan bentuk ketaatan, akuntabilitas dan keterbukaan kami untuk menyampaikan harta kekayaan kepada publik ” terang Nurokhman di kantornya. Seperti diketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mewajibkan pelaporan LHKPN pada para Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat sebagai Penyelenggara Negara. KPK juga mewajibkan penyampaian LHKPN pada saat pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir masa jabatan sebagai penyelenggara Negara. Penyampaian secara online dapat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki pada posisi tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Sementara ketentuan penyampaian LHKASN dilakukan 1 (satu) bulan setelah ASN diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi. Penyampaian juga dilakukan 1 (satu) bulan sebelum ASN berhenti dari jabatan/.pensiun. (Him)

Lebih Dekat Dengan Tahapan Mutarlih Pemilihan Serentak 2020

  Slawi – Mekipun Komisi Pemilihan umum Kabupaten Tegal tidak melaksanakan tahapan pemilihan 2020, namun dalam rangka Pendidikan Politik, KPU Kabupaten Tegal melalui Infografis mengajak masyarakat Kabupaten Tegal mengetahui tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan 2020. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 telah mengatur Jadwal Pemutakhiran daftar dan data pemilih tersebut. Berikut Info grafis tahapannya. Ayo jadi Pemilih Cerdas dengan terus mengawal tahapan ini hingga tuntas. (Fas)

KPU RI Resmi Lanjutkan Tahapan Pemilihan Serentak 2020

  Slawi -Tahapan lanjutan Pemilihan serentak 2020 pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), resmi dimulai pada Senin 15 Juni 2020. Lanjutan Tahapan Pemilihan ini Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 itu didasarkan pada tiga hal. Pertama, ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2020, menyetujui lanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang ditunda dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Ketiga, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Ada lima konsekuensi terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Pertama, KPU Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi: a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara; b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan; c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Kedua, Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020. Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan ini dengan menetapkan Pemilihan lanjutan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keempat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melanjutkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Kelima, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa. Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi. (Humas KPU Kab Tegal)