Berita Terkini

Sejumlah 1.196.057 Pemilih Ditetapkan KPU Kabupaten Tegal Dalam DPS Pemilihan Serentak 2018

  Slawi(14/3), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal resmi menetapkan sejumlah 1.196.057 pemilih dalam Daftar Pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Penetapan DPS ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang diselenggarakan pada Tanggal 14 Maret 2018 bertempat di AULA KPU Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik. Dilaporkan oleh Fasihin, Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten/Kota yang tertuang dalam formulir model A.1.3-KWK, Jumlah pemilih sebanyak 1.196.057, terdiri dari 605.538 Pemilih laki-laki dan 590.519 pemilih Perempuan yang tersebar di 2577 TPS, 287 Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan. Dalam lampiran Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kabupaten/Kota(A.B.3-KWK) dapat diketahui Jumlah Pemilih Baru 134.570, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 178.575, Perbaikan Data Pemilih 205.537. Adapun jumlah pemilih Potensial Non KTP el berdasar Rekap A.C.3-KWK sejumlah 100.637. Rekapitulasi dan penetapan DPS dapat di dowload disini

Pengumuman Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2019

Mendasari Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tauhn 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 52 /PP.05.1-BA/3328/KPU-Kab/III/2018 tanggal 8 Maret Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Penitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan ini mengumumkan, nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terlampir. \ PENGUMUMAN DAPAT DILIHAT DISINI dibawah ini nama-nama PPS se Kab Tegal KEC ADIWERNA KEC BOJONG KEC JATINEGARA KEC DUKUTURI KEC DUKUHWARU KEC KEDUNGBANTENG KEC LEBAKSIU KEC BUMIJAWA KEC BALAPULANG KEC KRAMAT KEC TALANG KEC MARGASARI KEC TARUB KEC SURADADI KEC PAGERBARANG KEC PANGKAH KEC WARUREJA KEC SLAWI

Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019

Mendasari Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tauhn 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 51 /PP.05.1-BA/3328/KPU-Kab/III/2018 tanggal 6 Maret Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan ini mengumumkan, nama-nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terlampir. PENGGUMUMAN BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT. Pengumuman dapat dilihat disini

PPDP Telah Mendaftar 1.206.315 Warga Kabupaten Tegal Sebagai Pemilih Diakhir Pelaksanaan Coklit

Slawi, Tanggal 18 Pebruari 2018 merupakan batas akhir kegiatan Pencocokan dan penelitian pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau disingkat PPDP telah mencatat sebanyak 1.206.315 warga Kabupaten Tegal sebagai pemilih. Dilaporkan oleh M. Fasihin, daftar pemilih sejumlah 1.240.099, setelah dimutakhirkan oleh PPDP ditemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 175.686 yang telah tercoklit terdiri dari 46.686 meninggal, 12.122 ganda, 829 dibawah umur, 82.790 pindah domisi, 26.839 tidak dikenal, 398 berstatus TNI, 167 berstatus POLRI, 862 hilang ingatan, 4.985 bukan penduduk setempat. Coklit oleh PPDP, ditemukan pula pemilih baru (tidak terdapat dalam daftar pemilih/A-KWK) sebanyak 141.928, dengan rincian laki-laki 77.044 dan 64.884 perempuan. Berikut catatan hasil kegiatan Coklit mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 18 Pebruari 2018 : Data Pemilih (A-KWK) : 1.240.099 Pemilih Baru (A.A-KWK) : 141.928 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : 175.686 Jumlah pemilih Disabilitas : 846 Jumlah KK : 516.181 Jumlah pemilih KTP Elektronik : 1.089.749 Jumlah pemilih Belum KTP Elektronik/Suket : 73.281 Jumlah pemilih Belum dipastikan KTP Elektronik/Suket : 43.285 Hasil coklit ini selanjutnya, akan dijadikan bahan untuk menyusun Daftar pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) oleh PPS mulai tanggal 19 Pebruari sampai dengan 4 Maret 2019. Selama masa penyusunan daftar pemilih ini, data Coklit dapat dilakukan perubahan bila ditemukan dilapangan kekeliruan data atau hasil masukan panitia pengawas lapangan (PPL) dengan bukti data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita sukseskan Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan penelitian pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, Pastikan anda telah melakukan perekaman KTP el untuk menjadi pemilihnya.

Akun Media Sosial Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018

Berikut adalah akun media sosial Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang diserahkan Ke KPU Kabupaten Tegal. Sesuai Nomor urut. Sebelum akun Paslon, ini adalah akun resmi KPU Kabupaten Tegal. 1 Facebook : https://www.facebook.com/kpud.kabtegal.5 2 Twitter : https://twitter.com/kpud_tegalkab 3 Instagram : https://www.instagram.com/kpud.kabtegal/ 4 Website : https://www.kab-tegal.kpu.go.id 5 Youtube : KPU Kab Tegal 1. Rusbandi – fatchuddin 1 Facebook Tim Marifat 2 Twitter @timmarifat 3 Instagram timmarifat 4 Email timmarifat@gmail.com 2. Bagas – Drajat 1 Facebook https://www.facebook.com/bagdja2018/ 2 Twitter https://twitter.com/BagasDrajat 3 Instagram https://www.instagram.com/bagasdrajat2/ 3. Enthus – Umi 1 Facebook https://www.facebook.com/enthus.umi.56 2 Twitter https://twitter.com/enthus_umi 3 Instagram https://www.instagram.com/enthusumi/ 4 Youtube Enthus Umi Diatas Merupakan nama akun media para paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Gunakan media sosial dengan bijak, berkampanye dengan baik, tanpa menjatuhkan satu sama lain.