Berita Terkini

Hari Pertama Pendaftaran KPU Kabupaten Tegal Masih Sepi

Slawi – Di hari pertama pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, belum ada Pasangan Calon yang mendaftar secara resmi ke KPUD Tegal, Jawa Tengah. Hingga Senin (08/1/2018) siang, suasana pendaftaran di lingkungan KPU Kabupaten Tegal masih sepi, hanya ada petugas pendaftaran dan aparat keamanan dari Polres Tegal dan TNI yang berjaga di area Kantor KPU Kabupaten Tegal, meski puluhan kursi dan meja sudah dipersiapkan untuk menyambut relawan dan simpatisan. Pendaftaran Kepala Daerah ini akan berlangsung hingga Rabu (10/1/2018) lusa. Pada hari ini dan besok, pendaftaran dibuka hingga Pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari Rabu, pendaftaran dibuka hingga Pukul 24.00 WIB. Selain menyiapkan ruangan untuk masyarakat yang mendaftar menjadi bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, KPU Kabupaten Tegal juga melayani pertanyaan melalui sosial media, mulai dari Facebook, Instagram, dan Twitter. Hingga saat ini KPU Kabupaten Tegal juga masih melayani konsultasi dari Partai Politik berkaitan dengan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. (kpu-tegal/8/01)

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 1/PP.02.03-Kpt/3328/Kab/VIII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 5/PL.03.2-Kpt/3328/Kab/IX/2017 Tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Menyatakan bahwa terhitung mulai Senin Tanggal 8 s/d Rabu Tanggal 10 Januari Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jl. Ade Irma Suryani No. 2. DIBUKA. Demikian Pengumuman Disampaikan. Pengumuman dapat dilihat disini

Pengumuman Tata Naskah SK Sekretariat PPS

Mendasari Peraturan KPU RI Nomor: 88 Tahun 2016 tentang pedoman teknis tata cara pengelolaan, penyaluran dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana hibah untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 89/PMK.05/2016 tentang tata cara pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot. Disampaikan dengan hormat bahwa, sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS. Dan secara struktural pengelolaan anggaran Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot mempunyai pertanggungjawaban secara hierarkis kepada sekretaris KPU Kab. Tegal melalui sekretaris PPK di wilayah kerjanya. demikian pengumuman disampaikan. pengumuman dapat dilihat disini

Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018

Berdasarkan Keputusan KPUD Kabupaten Tegal Nomor : 1/PP.02.3-KPT/3328/KAB/VIII/2017  tentang pedoman teknis Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor :4/PL.03.2-KPT/IX/2017 tentang penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018, dengan ini diumumkan Kepada Seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan sebagai berikut : Pengumuman persyaratan dapat dilihat disini