Pengumuman Laporan awal Dana Kampanye Pilbup Tegal 2018
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor : 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah mengumumkan laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 sebagai berikut :
Bagikan:
Telah dilihat 52 kali