Berita Terkini

Pengumuman Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018

  Mendasari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 7/PL/.03.3-Kpt/3328/Kab/II/2018 Tentang Nama-Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang Telah Memenuhi Syarat Sebgai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. dan Berdasar Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor : 8/PL/.03.3-Kpt/3328/Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Mengumumkan Nama dan Nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 sebagai Berikut : Pengumuman Klik disini

478.389 Warga Kabupaten Tegal Telah Didaftar Sebagai Pemilih Oleh PPDP Dalam 10 Hari Pertama Coklit

Slawi – Memasuki Hari ke 10 kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau disingkat PPDP telah mencatat sebanyak 478.389 warga Kabupaten Tegal sebagai pemilih. Dalam kegiatan Coklit ini, daftar pemilih yang akan dimutakhirkan sebanyak 1.240.099 pemilih dengan rincian 628,639 pemilih laki-laki dan 611.460 pemilih perempuan. Dilaporkan oleh M. Fasihin, berdasarkan laporan berjenjang dari PPDP ke PPS, PPS ke PPK, dan PPK ke KPU Kabupaten Tegal, dapat disampaikan bahwa sebanyak 478.389 pemilih telah tercoklit, yang terdiri dari Pemilih yang terdapat didaftar pemilih sebanyak 457.591 pemilih(1), pemilih baru atau tidak ada dalam daftar pemilih sebanyak 49.439 pemilih(2), dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 28.641 pemilih(3). Sehingga bila di jumlahkan dengan rumus jumlah pemilih = (1+2)-3 atau (457.591+49.439) – 28.641 = 478.389 pemilih. Dari jumlah pemilih ini pula tercatat sebanyak 187.176 Kepala Keluarga. Dijelaskan pula oleh M. Fasihin, dari 478.389 pemilih tersebut sebanyak 430.897 pemilih telah KTP el, 32.512 pemilih belum KTP el(11), dan 14.980 pemilih belum dipastikan KTP el(12). Pada pemilih yang berkode 11 (belum KTP el) dan 12 (belumdipastikan KTP el), KPU kabupaten Tegal akan menyerahkan data tersebut ke Disdukcapil setempat untuk diteliti dan dicocokkan dengan data Sistem Induk Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki oleh Kemendagri. Bila pemilih telah ada dalam SIAK maka akan diterbitkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah ada di data SIAK. Adapun yang tidak ada dalam data SIAK maka selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Kabupaten Tegal untuk disampaikan kepada yang bersangkutan segera mengurus administrasi kependudukan di Kantor Paten Kecamatan atau Disdukcapil setempat. Dari jumlah Pemilih dalam daftar pemilih yang telah tercoklit (457.591), M. Fasihin menerangkan, bahwa terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 28.641 yang telah tercoklit terdiri dari 20.850 meninggal, 2.980 ganda, 658 dibawah umur, 21.585 pindah domisi, 2.860 tidak dikenal, 114 berstatus TNI, 60 berstatus POLRI, 311 hilang ingatan, 90 hak pilih dicabut, 3.151 bukan penduduk setempat. Secara umum bahwa kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk 10 hari tahap-I yang telah dilakukan oleh PPDP dapat diukur prosentase yang telah dicapai adalah sebesar 38,57%. Tentunya ini telah mendekati target pelaksanaan Coklit yang telah dicanangkan oleh KPU RI untuk tahap 1 sebesar 40%. Sehingga dari sisa waktu 20 hari pelaksanaan Coklit diharapkan telah selesai semuanya sebelum batas akahir atau tanggal 18 Februari 2018. Mari kita sukseskan Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan penelitian pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dengan menjadi pemilih di dalamnya.(Fas)

Coklit Serentak Hari Pertama di Kabupaten Tegal Lampaui Target

Slawi, Pencocokan dan penelitian pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dalam pendataan awal telah melampaui target kunjungan rumah pemilih. Target semula yang dicanangkan sebanyak 12.885 rumah pemilih , adapun kemarin sudah dapat dijangkau sebanyak 20.470 rumah pemilih. Hal ini disampaikan Divisi Perencanaan dan Data KPU Kab Tegal Fasihin, dalam Rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 pada hari Jum’at 26 januari 2018. Dilaporkan oleh fasihin bahwa kegiatan gerakan coklit serentak ini diikuti oleh 3533 penyelenggara pemilu yang terdiri dari5 orang anggota KPU Kabupaten Tegal, 90 orang anggota PPK, 861 orang anggota PPS dan 2577 PPDP. Berikut Laporan Kegiatan gerakan Coklit serentak 20 januari 2018, jumlah rumah dikunjungi 20.470, jumlah KK yang ditemui 25.277, jumlah pemilih laki-laki 33.954, jumlah pemilih Perempuan 32.444, sehingga total pemilih adalah 66.293. Dalam Coklit serentak ini KPU, PPK dan PPS hanya mendampingi PPDP saja dalam menjalankan tugasnya dengan target minimal 5 rumah, melihat jumlah rumah dikunjungi bila dibagi jumlah PPDP maka rata-rata setiap PPDP mengunjungi 8 rumah pemilih. Adapun rumah yang dikunjungi oleh seorang PPDP diantaranya seorang Tokoh masyarakat/artis/bakal calon bupati dan sisanya masyarakat biasa, hal ini dimaksudkan sebagai langkah mensukseskan Pilkada Tegal dan Jawa Tengah dengan menjadi mendaftar menjadi pemilihnya.

Formulir Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap DPS Pilgub Jateng Dan Pilbup Tegal Tahun 2018

  Detak Jantung Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, khususnya di wilayah kerja KPU Kabupaten Tegal semakin kuat terasa saat ini, sesuai program jadwal waktu tahapan Pilbup Tegal Tahun 2018 dan Pilgub Jateng 2018, sedang dilaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Penduduk Potensi Pemilih. Sukses Program Tersebut, menjadi tangung jawab bersama, Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal dengan masyarakat Kabupaten Tegal. untuk itu, kami sangat berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat Kabupaten Tegal dalam proses Coklit ini, dengan cara memberikan tanggapan atas hasil Coklit berupa DPS (Daftar Pemilih Sementara) : isi formulir tanggapannya dan laporkan informasinya melalui www.kab-tegal.kpu.go.id atau email aduan di kpud.kabtegal@gmail.com. Untuk peningkatan kualitas data pemilih pastikan diri anda telah terdaftar. Form dapat dilihat disini

Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018

  Mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun 2017, dengan ini Kami umumkan Perbaikan Dokumen Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 berikut : Pengumuman Perbaikan Dokumen Pencalonan Enthus Susmono dan Umi Azizah Dokumen Calon Enthus Susmono Dokumen Calon Umi Azizah Dokumen Pencalonan Rusbandi dan Fatchuddin Dokumen Calon Rusbandi Dokumen Calon Fatchuddin Dokumen Pencalonan Haron Bagas Prakoso dan Drajat Adi Prayitno Dokumen Calon Haron Bagas Prakoso Dokumen Calon Drajat Adi Prayitno