Berita Terkini

Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih Pemilu 2019

  kab-tegal.kpu.go.id – Slawi (1/10/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih, Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Kabupaten Tegal sekaligus Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono yang dihadiri oleh seluruh stake holder KPU Kabupaten Tegal, diantaranya Bawaslu Kabupaten Tegal, Kodim 0712, Polres Tegal, Disdukcapil Tegal, Kesbangpolimas Tegal, Kepala Lapas Tegal, Seluruh Pimpinan partai Politik peserta Pemilu 2019, serta PPK sekabupaten Tegal. Dalam Sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tegal Fasihin, dijelaskan secara rinci alur pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019, sekaligus melaporkan setiap data tahapan pemutakhiran daftar pemilih mulai Data Pemilih, Jumlah TPS, DPS, DPSHP, DPT dan DPTHP-1. Pelaksanaan tahapan pemutakhiran Daftar pemilih mestinya setelah ditetapkannya DPT, maka selanjutnya tahapan DPTb dan DPK ujarnya, mengingat saat penetapan DPT oleh KPU RI disampaikan rekomendasi dari Partai Politik dan Bawaslu, akhirnya muncul tahapan baru pasca rekomendasi tersebut berupa DPTHP-1 selama 12 Hari dan DPTHP-2 yang tahapannya selama 60 hari. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat dan lengkap, serta Mutakhir untuk pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Kegiatan ini dilakukan Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Kabupaten Tegal oleh KPU Kabupaten Tegal bersama Bawaslu Kabupaten Tegal, Kodim 0712, Polres Tegal, Disdukcapil Tegal, Kesbangpolimas Tegal, Kepala Lapas Tegal, Seluruh Pimpinan partai Politik peserta Pemilu 2019. Pembacaan naskah deklarasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono, kemudian dilanjutkan penandatangan Bersama Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Kabupaten Tegal. Secara Maraton kegiatan dilanjutkan dengan Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih dengan membuka Banner Besar bertuliskan Gerakan Melindungi Hak Pilih(GMHP) oleh Ketua KPU Bersama-sama Bawaslu Kabupaten Tegal, Kodim 0712, Polres Tegal, Disdukcapil Tegal, Kesbangpolimas Tegal, Kepala Lapas Tegal, Seluruh Pimpinan partai Politik peserta Pemilu 2019. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono mengatakan, Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan oleh KPU Tegal hari ini adalah untuk, melindungi hak pilih masyarakat. Dan ini adalah bukti bahwa KPU konsen dan serius untuk melaksanakan pemilu yang berkualitas. “Ini adalah gerakan se-Indonesia untuk menyempurnakan data pemilih. Gerakan ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Bawaslu. Dengan demikian kami (KPU) di seluruh Indonesia, KPU masih membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat bagi yang belum masuk ke DPT agar masuk DPT,” ujarnya. Menurut Sukartono, data pemilih adalah indikator pokok dalam pelaksanaan pemilu 2019. Oleh karenanya, validasi data KPU harus dan wajib untuk dilaksanakan. Untuk menjaga hak-hak warga negara agar bisa tersalurkan semuanya.  “Jika data sudah valid dan baik maka pelaksanaan pemilu bisa dengan baik. Untuk itu, juga akan dilaksanakan pembukaan posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) hingga ke tingkat desa,” sambungnya. Dengan demikian masyarakat akan bisa mengecek sendiri di posko yang ada di setiap desa. Apakah dirinya sudah terdaftar atau tidak di dalam DPT, dan jika belum terdaftar agar bisa lansung mengurus pendaftarannya. Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengecekan di posko, bisa datang dengan membawa E-KTP maka akan lansung bisa dilayani oleh petugas yang ada di posko.(MF/Adi) Video Peluncuran #GMHP Video Deklarasi Forum Koordinasi Mutarlih foto kegiatan

Daftar Calon Anggota Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu Tahun 2019

  Slawi, KPU- Mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 28 ayat (1), KPU Kabupaten Tegal menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten. selanjutnya mendasari pasal 22 ayat (2) bersama ini diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Tahun 2019. Pengumuman dapat dilihat di website KPU Kabupaten Tegal dan juga dapat dilihat di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal dan PPK se-Kabupaten Tegal serta media on-line www.suaramerdeka.com, www.sinarpaginews.com, jateng.tribunnews.com, www.radartegal.com, dan www.kabarberitaku.com demikian Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal ini untuk menjadikan periksa dan atas perhatiannya di sampaikan terimakasih. Pengumuman dan Nama-nama Daftar Calon Tetap Dapat diunduh disini                      

KPU Tegal Tetapkan DPTHP-1 Pemilu 2019 Sebanyak 1.179.551 Pemilih

  Slawi – KPU Kabupaten Tegal menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Palang Merah IIndonesia, Slawi, Kamis (13/09/2018) sore. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Rapat ini dihadiri oleh KPU Tegal, Bawaslu Tegal, politik peserta pemilu 2019, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Setda Tegal dan PPK sekabupaten Tegal. Rapat ini menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan sejumlah 1.179.551 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 596.135 dan Perempuan 583416, yang tersebar di 18 Kecamatan, 287 Desa/Kelurahan, serta 4530 TPS. (MF/Adi)

DPT Pemilu 2019 ditetapkan KPU Slawi Sebanyak 1.183.250 Orang

  TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di Hotel Gran Dian, Slawi, Selasa 21 Agustus 2018. Hasilnya, KPU Kabupaten Tegal menetapkan sebanyak 1.183.250 DPT. Rapat Pleno tersebut, dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), PPK, Panwas/Bawaslu Kabupaten Tegal dan undangan lainnya. Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Divisi Perencanaan dan Data, Muhammad Fasihin merinci jumlah total itu terdiri dari 597.950 pemilih laki-laki, dan 585.300 pemilih perempuan. Dari jumlah total itu, pemilih laki-laki masih terbanyak dengan Selisih 12.650 dari pemilih perempuan,katanya. Fasihin berharap, seluruh Penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu, serta Partai Politik dan warga Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mencermati by Name By Address DPT yang telah ditetapkan  tersebut, hasil pencermatan nanti berupa Kegandaan data pemilih dan kategori Tidak Memenuhi Syarat(TMS) lainnya yang kemudian dilaporkan ke KPU Kabupaten, PPK atau PPS untuk dilakukakan pemeliharaan DPT sampai dengan H-1 pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 853 tanggal 10 Agustus tahun 2018 tentang Penyusunan DPSHP dan Penetapan DPT bahwa KPU mengumumkan by name by address DPT pada tanggal 28 Agustus 2018 di setiap papan pengumuman Balai Desa/Kelurahan.