Berita Terkini

Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018

  Slawi – Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018 PASLON NOMOR URUT 1 Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : RUSBANDI Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : FATCHUDDIN PASLON NOMOR URUT 2 Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : HARON BAGAS PRAKOSA Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : DRAJAT ADI PRAYITNO PASLON NOMOR URUT 3 Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : UMI AZIZAH Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : SABILILAH ARDIE

Hasil Penerimaan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Tegal Tahun 2018

  KPU-Kab-Tegal, pada hari ini Minggu tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas pukul 18.00 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka telah dilakukan pencermatan atas kelengkapan informasi dan format laporan penerimaan sumbangan Pasangan Calon dengan hasil sebagai berikut : laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dapat dilihat disini :

4530 TPS DAN 1.182.586 Pemilih Resmi Ditetapkan Oleh KPU Kabupaten Tegal Dalam DPS Pemilu 2019

  Slawi(17/06), Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara  Pemilu tahun 2019  yang diselenggarakan pada Tanggal 17 Juni  2018 bertempat di HALL Hotel Permata INN Slawi yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal resmi menetapkan sejumlah 1.182.586 pemilih dalam Daftar Pemilih sementara (DPS) untuk  Pemilu Tahun 2019. Fasihin menyatakan, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2019 bagi Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2018 dilakukan dengan cara DPT  Pemilihan tahun 2018 dipetakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) pemilih dengan menambahkan jumlah pemilih pemula untuk Pemilu Tahun 2019. Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2019 tercatat 599.198 Pemilih laki-laki, 583.388 pemilih perempuan, dan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 1.182.586, yang tersebar dalam 18 Kecamatan, 287 Desa/Kelurahan, serta 4530 TPS. Rekapitulasi dan penetapan DPS dapat di dowload disini

Pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK )

  PENGUMUMAN Nomor : 183/PL.03.5-Pu/3328/KAB/IV/2018 Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabutaten Tegal mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK ) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Pengumuman Dapat dilihan disini

KPU Kabupaten Tegal Resmi Tetapkan 1.171.029 Pemilih Dalam DPT Pemilihan Serentak 2018

  Slawi(19/4), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal telah menetapkan sejumlah 1.171.029 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Penetapan DPT ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang diselenggarakan pada Tanggal 19 Maret 2018 bertempat di AULA KPU Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik. Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten/Kota yang tertuang dalam formulir model A.3.3-KWK, Jumlah pemilih sebanyak 1.171.029, terdiri dari 592.156 Pemilih laki-laki dan 578.873 pemilih Perempuan yang tersebar di 2577 TPS, 287 Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan Rekapitulasi dan penetapan DPT selengkapnya dapat di dowload disini

KPU Tegal Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

    Hari ini, Sabtu (6/3/2019), KPU Kabupaten Tegal  melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Simulasi ini dilakukan di Lokasi TPS 20 Desa tegalandong, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap Komisioner KPU Kabupaten Tegal beserta Sekretaris dan staf sekretaiat, Forkompimda Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, Kepala Lapas Tegalandong, Ketua dan Anggota PPK divisi Teknis beserta Sekretaris PPK, Forkopimcam Kecamatan Lebaksiu, Panwascam Lebaksiu, PPS dan PPL Tegalandong, Media Cetak dan elektronik. Disampaikan Fasihin selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tegal,  bahwa Situasi dan kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam simulasi ini dibuat semirip mungkin dengan pelaksanaan 17 April besok. Kotak suara, bilik suara, kertas suara, kursi tunggu pemilih, kursi saksi, spot duduk bagi disabilitas lengkap disediakan. Penting untuk diketahui, sebagai informasi pemilih, alur pemilihannya yaitu pertama-tama pemilih mendaftarkan dirinya kepada KPPS 4 dan 5 yang bertugas memeriksa kesesuaian antara nama pemilih dalam form C6-CWK(gambar 1). Kemudian pemilih dipersilakan duduk menunggu. (gambar 2) Lalu Ketua KPPS memanggil pemilih yang bersangkutan, seraya menyerahkan lima lembar surat suara. Surat suara yang sah digunakan adalah surat suara yang telah dibubuhi tandatangan Ketua KPPS. Saat pemilih menerima lembar surat suara, Ketua KPPS meminta pemilih untuk mengecek terlebih dahulu kondisi fisik surat suara. “Silakan di cek dulu surat suaranya,” kata Ketua KPPS di TPS Simulasi Pemungutan Suara di Lokasi TPS 20 Desa tegalandong, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, Sabtu (6/3/2019). (gambar 3). Selanjutnya, pemilih menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan (gambar 4). Sebagai informasi, pemilih dilarang mencoblos surat suara selain menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih juga dilarang membawa alat perekam atau alat potret seperti kamera dan ponsel ke bilik suara. Bagi pemilih tuna netra, KPU menyediakan alat bantu huruf braile khusus surat suara Pemilu presiden-wakil presiden dan DPD RI. Usai mencoblos, KPPS 6 memandu pemilih memasukkan lima surat suara tercoblos sesuai dengan kotak suaranya masing-masing (gambar 5). Setelah itu, pemilih berjalan menuju KPPS 7 di pintu keluar untuk menyelupkan salah satu jari tangannya ke botol tinta sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak pilihnya (gambar 6). Komisioner Divisi Teknis Fasihin menjelaskan, kegiatan ini melibatkan warga secara langsung yang ada dalam DPT Pemilu 2019 khususnya TPS 20 Desa Tegalandong Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Harapannya, mereka (masyarakat) yang terlibat dalam kegiatan simulasi ini bisa merasakan atmosfer sesungguhnya pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April besok. Sekaligus menjadi gambaran teknis pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan Suara di TPS bagi seluruh KPPS (MF).