Berita Terkini

Komisioner KPU Tegal Laksanakan Dua Kali Upacara HUT RI ke-74

  kab-tegal.kpu.go.id. (17/08/2019) – Hari ini Sabtu 17 Agustus 2019 merupakan hari yang istimewa bagi bangsa dan negara Indonesia. Di momen tersebut lazim diselenggarakan upacara bendera sebagai bentuk peringatan kemerdekaan negara Republik Indonesia sekaligus penghormatan terhadap jasa founding father dan para pahlawan bangsa. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74 ini KPU Kabupaten Tegal tepat pukul  07.30 Wib seluruh komisioner dan jajaran sekretariat menyelenggarakan upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI  ke 74. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Tegal berlangsung khidmat. Ketua KPU Kabupaten Tegal nurokhman, bertindak selaku inspektur upacara menyempaikan beberapa amanat penting dari KPU RI. Pertama, peringatan HUT ke-74 RI kali ini merupakan momen yang tepat untuk mengingat dan memupuk kembali persatuan . “HUT  RI  ke-74 tahun 2019 harus dimaknai sebagai momen pemersatu bangsa, dan kita memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mengembangkan hasil kemerdekaan tersebut,” ucapnya. Kedua, lanjutnya, tema SDM Unggul Indonesia Maju memiliki makna dan harapan besar. Bahwa keunggulan SDM, sebutnya, merupakan modal berharga dalam membangun kualitas dan kemajuan Indonesia. “Tema ini mengandung makna bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul akan sangat mendukung kemajuan Indonesia. Artinya pembangunan SDM menjadi kunci keberhasilan dan kesuksesan Indonesia di masa depan,” tuturnya. Terakhir, sebutnya, tema SDM unggul dalam HUT ke-74 RI ini selaras dengan upaya KPU dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berkualitas. Keunggulan SDM KPU, lanjutnya, adalah bekal penting untuk meningkatkan kinerja KPU. “Peningkatan SDM KPU harus selalu kita upayakan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Kita sudah punya modal besar dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (secara) serentak tahun 2019. Kita patut berbangga (atas prestasi tersebut),” tandasnya mengakhiri pembacaan amanat KPU RI. Setelah Upacara Selesai, dilanjutkan penyerahan Penghargaan kepada PNS dan Honorer Terbaik, serta juara lomba-lomba yang digelar dilingkungan KPU Kabupaten Tegal dalam rangka menyambut HUT RI ke 74. Penyerahan Penghargaan kepada PNS dan Honorer Terbaik oleh Ketua KPU Kabupatren Tegal Nurohman, hadiah juara lomba makan Pisang dan pentung kendil oleh Himawan, juara lomba makan kerupuk dan bakiak race oleh Fasihin,  dan terakhir  juara lomba memindahkan tepung oleh Ika. Selepas penyerahan hadiah juara lomba, Komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Tegal bersiap-siap untuk menghadiri undangan Upacara Detik-detik Proklamasi dalam rangka Peringatan hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Pukul 09.00 Tepat Upacara Detik-detik Proklamasi di Lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dimulai, diawali dengan masuknya iring-iringan pasukan upacara dari berbagai instansi memasuki area lapangan upacara, selanjutnya persiapan seluruh pasukan oleh pemimpin upacara bahwa seluruh pasukan telah siap dan seterusnya sampai selesei. Bertindak sebagai selaku Pembina Upacara Detik-detik Proklamasi di Lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Ibu Bupati Dra. Umi Azizah. (MF)

Banyak Kritik Dan Saran Dalam Gelaran Rakor Evaluasi Fasilitasi Kampanye KPU Tegal

  www.kab-tegal.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Kamis (8/8/2019) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, di Gedung PMI Slawi. Kegiatan ini dihadiri anggota KPU, Pemda, Kesbangpolinmas, Bawaslu, Polres, Satpol PP, Dandim, Pimpinan partai politik, Dishub, DisKominfo, Media cetak dan radio, yang ada di Kabupaten Tegal. Rakor ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman. Dalam sambutannya ketua KPU Tegal menyampaikan, “Kita ingin mendengarkan apa saja tanggapan dari berbagai pihak untuk dalam pelaksanaan fasilitasi kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko pada pemilihan umum yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu”, kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai bahan evaluasi ke depannya. Rakor Evaluasi ini selanjutnya dipandu oleh Himawan selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Hal Pembahasan dalam Rakor Evaluasi ini diantara adalah tentang Regulasi, alat Peraga dan bahan kampanye (APK dan BK), konten kampanye, dan fasilitas kampanye.   Satu persatu setiap instansi diberikan waktu untuk menyampaikan hasil kajian terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2019 di Kabupaten Tegal, dimulai dari kajian hasil pengawasan Bawaslu Tegal, Selanjutnya secara urut, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Pemda kabupaten Tegal, Satpol PP, Dishub, Media diwakili Star Fm, Radar CBS Fm, dan Darussalam Fm, Peserta Pemilu yang diwakili oleh Nasdem, PKB dan Gerindra. Dalam penyampaian dari sebagian peserta cukup banyak catatan kritik maupun saran pelaksanaan kampanye pemilu 2019, diantaranya masa kampanye rentangnya cukup lama, sehingga puluhan ribu APK/BK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu karena APK/BK dipasang tidak pada tempanya. Sesuai dengan lampiran surat bahwa setiap peserta mengirimkan hasil kajiannnya masing masing dalam formulir Daftar Inventaris masalah (DIM) Kampanye yang diserahkan saat registrasi peserta rapat. (MF)

Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

  Slawi, KPU Kabupaten Tegal dengan ini mengummkan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Sebagaimana terlampir. pengumuman dapat dilihat disini Berita Acara Penetapan Model E1 Model E2 Model E1.1 Model E1.2

KPU Tegal Gelar Bimtek Penetapan Jumlah Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019

  kab-tegal.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan Jumlah Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 kepada Seluruh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 , Forkopimda dan Pimpinan Organisasi, di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa (2/7/2019). Dengan peserta sebanyak 50 orang. Hadir dalam Kegiatan ini, Lima Komisioner beserta seluruh Pejabat Struktural KPU Kabupaten Tegal. Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan visi dan pemahaman yang sama terkait teknis penghitungan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilu tahun 2019, mengingat teknis penghitungan pemilu sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Disampaikan pula oleh Nurokhman, bahwa Penetapan Jumlah Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten akan dilaksanakan setelah terbitnya Berita Acara Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selama BRPK ini belum diterbitkan, maka KPU RI/Provinsi/Kabupaten/Kota tidak akan melaksanakan penetapan ini. Fasihin, selaku ketua Divisi Teknis mengungkapkan, Bimtek ini dilaksanaka dengan 2 sesi, sesi pertama, materi Penetapan Kursi dan Calon Terpilih, dalam sesi ini dijelaskan secara gamblang Alur dan Varian penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih  Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Penyeleseian Keberatan, Pemberitahuan Calon terpilih, Pengusulan Pelantikan, Penggantian Calon Terpilih, Penundaan Calon terpilih, sanksi penetapan calon terpilih dan jenis formulir yang digunakan dalam penghitungan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Sedangkan  sesi kedua, materi metode Konversi Suara Divisor Sainte Lague. Dalam sesi ini peserta diajak mendalami beberapa metode Konversi suara, Formula Konversi Suara Divisor Sainte Lague, perbandingan metode Kuota Hare vs Sainte Lague, simulasi Konversi Suara Divisor Sainte Lague dengan sistem studi kasus. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Tegal yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal semua akan berdasarkan hasil Rekapitulasi dan penetapan Hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 pada tanggal 4 Mei 2019 yang terangkum dalam formulir Model DB1-PPWP,  DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi dan DB1-DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga dipersilahkan seluruh peserta khususnya saksi partai untuk menghitungnya terlebih dahulu, sehingga pada saat rapat pleno nanti sudah siap dengan hasilnya ungkap Fasihin.(MF)

Sosialisasi Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2019

www.kab-tegal.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Selasa (27/7/2019) mengadakan kegiatan Sosialisasi Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, di Gedung PKK Slawi. Kegiatan ini dihadiri anggota KPU, Pemda, Kesbangpolinmas, Bawaslu, Polres, Satpol PP, Dandim, Pimpinan partai politik, Dishub, DisKominfo yang ada di kabupaten Tegal. Rakor ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman didampingi Anggota lain, Pejabat serta jajaran Sekretariat KPU Tegal. Dalam sambutannya disampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak atas kerjasama serta partisipasi yang telah diberikan pada Pemilu tahun 2019 sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman serta sukses. “Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan tahapan-tahapan Pemilu yang telah kita lalui bersama dan akan segera berakhir dengan penetapan kursi partai politik dan calon terpilih hasil Pemilu tahun 2019 berdasarkan penetapan rekapitulasi perolehan suara secara menyeluruh yang telah kita laksanakan beberapa bulan yang lalu”, Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan langsung oleh Fasihin selaku Anggota yang membidangi Divisi Teknis. bahwa KPU Kabupaten Tegal akan melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih setelah Putusan MK dibacakan dan dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu 2019 serta setelah memastikan tidak terdapat gugatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,  ucap Fasihin. “Setelah menetapkan hasil pemilu yang telah kita laksanakan pada tanggal 4 Mei 2019 yang lalu, langkah selanjutnya akan dilakukan peringkat suara sah tiap calon pada tiap partai politik dan tiap daerah pemilihan (dapil), penghitungan dan penetapan perolehan kursi untuk setiap partai politik, dan yang terakhir adalah menetapkan calon terpilih”, ungkapnya. Metode yang digunakan untuk mengkonversi suara menjadi kursi pada pemilu 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague Murni, yakni membagi suara dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya yang diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak sampai alokasi kursi dalam satu dapil tersebut habis terbagi. Sebelum menutup kegiatan tersebut, Fasihin mengingatkan kembali kepada calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal melalui partai politik yang belum menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN agar segera menyerahkan kepada KPU Kabupaten Tegal paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih. Tetapi berdasarkan laporan kasubag hukum KPU Tegal, bahwa seluruh calon telah menyampaikan LHKPN, berarti sanksi KPU tidak akan mencantumkan nama

Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

  Slawi, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di KPU Kabupaten Tegal, disampaikan hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pengumuman Dapat Dilihat dibawah ini : Pengumuman Dapat Dilihat Disini 1. PKB 2. GERINDRA 3. PDI P 4. GOLKAR 5. NASDEM 6. 7. BERKARYA 8. PKS 9. PERINDO 10. PPP 11. PSI 12. PAN 13. HANURA 14. DEMOKRAT