
Tindak Lanjuti SE KPU RI Nomor 244, KPU Tegal Bentuk Bakohumas
Slawi – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan(Bakohumas), hari Rabu (24/03/21) bertempat di ruang rapat Komisioner, KPU Kabupaten Tegal gelar rapat pleno pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan dilingkungan KPU Tegal. Rapat dihadiri lima komisioner, sekretaris dan pejabat struktural lingkungan KPU Kabupaten Tegal.
Mengawali pembahasan, Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman menyampaikan, “sesuai dengan perintah KPU RI melalui SE 244, KPU Kabupaten/Kota segera membentuk Badan Koordinasi Kehumasan(Bakohumas) yang di tetapkan dengan keputusan serta menyosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, beberapa tugas Bakohumas diantaranya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan bakohumas pada instansi/lembaga KPU/KPU Provinsi dan pemerintah daerah, merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan pungkasnya,” (Fas)