Berita Terkini

Beberapa Poin Revisi UU No 8 tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR (2 Juni 2016)

Poin-poin Revisi  itu antara lain: Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat. Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Prov terkait pemilihan cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gab parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gab parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya. Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3): Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Prov atau Kab Kota dimaksud. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 4a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 5a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat kab kota, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat. Pasal 57 ayat (2) Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik Pasal 58 ayat (1) Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4 Pasal 61 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a: Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh parpol dan atau paslon Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau paslon Pasal 73 ayat 1 dan 2 : Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Prov/KPU Kab Kota Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: Dana kampanye paslon dapat diperoleh dari: sumbangan parpol/gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbanagn perseorangan dan atau badan hukum swasta Pasal 74 ayat 5: Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR. Pasal 85 ayat 1: Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik Pasal 144: Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.

KPU Kabupaten Tegal akan melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan 2016

Slawi, Meskipun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 telah tuntas dilaksanakan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan data pemilih. Untuk itu diinstruksikan melalui  SE KPU no 176/KPU/IV/2016 bahwa KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 semester untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017. Sementara bagi daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 hanya melaksanakan 1 semester, yakni pada semester pertama saja. Komisioner KPU Kabupaten Tegal  Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Muhammad Fasihin, SE, mengungkapkan KPU Kabupaten Tegal  akan memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Fasihin memaparkan, berdasar hasil rapat koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 pada hari rabu tanggal 19 Mei  2016 dijelaskan teknis kegiatan ini yang antara lain : Pertama, Mendata kembali pemilih yang dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari DPT atau DPTb. Kedua, Mendata Pemilih yang memilih pada saat pemungutan suara berdasarkan KTP/ KK/ Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar DPT atau DPTb. Ketiga, Mendata pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik datang ataupun keluar wilayah, “Data Mutasi Keluar” digunakan sebagai dasar untuk menyaring pemilih, sedangkan “data mutasi masuk” digunakan untuk menambahkan pemilih. Adapun data yang dibutuhkan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dipaparkan lebih lanjut oleh fasihin, adalah sebagai berikut : Data Pemilu/Sebelumnya (KPU) Data dari pemerintah atau apapun (Disdukcapil/Kemendagri) Masukan dari masyarakat. Selanjutnya, hasil pemutakhiran data pemilih oleh operator akan langsung diaplikasikan pada sistem informasi data pemilih (SIDALIH). Pemutakhiran ini dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pada saat Pemilu atau Pemilihan, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal meng-update perubahan yang terjadi,” jelas Fasihin. Fasihin menambahkan, formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih berkelanjutan diunggah di website https://kpud-tegalkab.go.id/. “Silakan diunduh dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Tegal  apabila ada perubahan data pemilih,” tutur Fasihin. KPU Kabupaten Tegal  sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. “Dengan partisipasi dari masyarakat ini, kami berharap bahwa kedepan akan ada perbaikan data pemilih untuk pemilu atau pemilihan selanjutnya,” pungkas fasihin. Klik disini: formulir tanggapan dan masukan masyarakat pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Upaya Wujudkan Pemilih Cerdas, KPU Kabupaten Tegal Lakukan Sosialisasi Pada Pemilih Pemula SMA/SMK

Slawi,  Melihat Potensi Pemilih pemula di Kabupaten Tegal, KPUD Kabupaten Tegal adakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Segmen Pemilih Pemula Siswa SMA/SMK Kabupaten Tegal. KPU Kabupaten Tegal melakukan safari  selama satu minggu dari tanggal 9 Mei s.d 16 Mei 2016 pada 10 SMA/SMK di Kabupaten Tegal yaitu SMA Negeri 1 Margasari, SMA Negeri 1 Pagerbarang, SMA Ma’arif Jatinegara, SMK Ma’arif Jatinegara, SMA Negeri 1 Bojong, SMK Negeri 1 Bumijawa, SMK ARRISQO Bumijawa, SMA Negeri 1 Warureja, SMK Negeri 1 Warureja dan SMK NU 1 Suradadi  dengan peserta Pengurus OSIS dan Ketua Kelas. Ketua KPUD Kabupaten Tegal Drs.Sukartono mengatakan,” bertemu langsung dengan Pemilih Pemula dan Calon pemilik hak suara potensial pada pemilihan umum yakni pemilih pemula yang masih bersih belum ditumpangi oleh kepentingan politik sesaat. Pemilih Pemula yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi dalam suatu Negara. Pemilih pemula memiliki peran yang sangat urgent dan strategis dalam menggunakan hak pilihnya dalam setiap pemilu. Urgent karena merupakan langkah awal menjadi pemilih sebagaimana diatur dalam konstitusi, strategis karena dengan kesadaran penuh dapat menggunakan hak pilihnya secara bermartabat dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan bernegara. Indikasinya, pemilih dalam menentukan pilihan politiknya tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek, seperti uang, kekuasaan, dan kompensasi politik yang bersifat individu, tetapi justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidiat yang diusung yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. katanya. Ditambahkan Anggota Komisioner KPUD  Kabupaten Tegal Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Nurfanani, MM. mengatakan  “Kalau kita sketsa pemilu sebelumnya, Pemilu diidentikkan dengan kerusakan, manipulasi suara, dan politik uang. Namun, ketika kita melihat perkembangan pemilu kita saat ini menjadi lebih baik, dikarenakan dukungan dan kecerdasan pemilih. Kami sebagai penyelenggara menitipkan pemilu yang berintegritas, berkualitas kepada pemilih sekalian. Selain itu kami berharap adik-adik sebagai Pemilih Pemula menjadi corong Demokrasi yang menjadikan Pemilu ini lebih ber- integritas, pinta Fanani. Nurfanani juga mewanti-wanti siswa- siswi untuk tidak Golput pada setiap pemilu , karena Golput merupakan bukan pilihan dan Satu Suara sangat Me- nentukan Bangsa ini” Tegasnya Acara yang berlangsung cukup semarak pada 10 Sekolah SMA/SMK , meng- hadirkan narasumber yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal dengan materi “Pemilih Pemula Untuk Cerdas Berdemokrasi” Dalam kegiatan ini siswa-siswi juga disuguhi Film Dokumenter Pemilu dari Tahun 1955 (masa Parlementer), hingga Pemilu Era Reformasi Tahun 2014. Selain itu Pada Seminar itu KPUD setiap mengisi Seminar membuka session pertanyaan seputar Pemilu dan Demokrasi. (ppid kpud kab. tegal)

Pembangunan Budaya Organisasi Untuk Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Semarang, kpu.go.id – Bertempat  di Hotel Aston, Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian/SDM di Lingkngan KPU dan KPU Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016, Rabu (30/3). Peserta Rapat Koordinasi bidang kepegawaian/SDM ini diikuti oleh 34 Provinsi, masing-masing 3 orang terdiri atas Anggota KPU Provinsi Divisi SDM, Sekretaris KPU Provnisi, dan Kabag/Kasubag SDM KPU Provinsi. Dalam laporannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto mengatakan, rakor yang bertema Konsolidasi Nasional Pembangunan Budaya Organisasi Untuk Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu bertujuan mempersiapkan SDM KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2017. “Tujuan utamanya antara lain konsolidasi program kerja dan peningkatan kinerja bidang Kepegawaian, membahas permasalahan dan solusi bidang kepegawaian, serta memperkuat pemahaman dan networking Pengelolaan & meningkatkan integritas pegawai KPU, dan yang tidak kalah penting adalah deseminasi peraturan dan kebijakan kepegawaian KPU,” kata Lucky. Sedangkan Sigit Pamungkas selaku Plh Ketua KPU RI berharap KPU bisa tertata dengan baik bisa melayani dengan baik dengan tetap mengedepankan independensi. Ia ingin KPU bisa menjadi seperti perusahaan swasta yang memiliki pengelolaan lingkungan kerja yang baik sehingga masing-masing satker dapat bekerja secara profesional dalam koridor masing-masing. “Kami ingin KPU bisa seperti perusahaan-perusahaan bonafid yang memiliki pengelolaan lingkungan kerja yang baik. KPU RI tidak perlu memberikan surat peringatan kepada KPU Provinsi, KPU Provinsi tidak perlu memperingatkan KPU Kabupaten/Kota, karena tidak ada hal yang perlu di peringatkan. Semua satker sudah profesional,  suatu saat semoga mimpi itu bisa terwujud,” tutur Sigit. Rakor tersebut akan berlangsung selama tiga hari 30 s/d 1 April 2016 dan pembukaaan Rakor ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 9 (Sembilan) kali  oleh Plh Sigit Pamungkas yang di damping  Komisioner yang lain dan Sekjen KPU. Pada sesi akhir rakor diisi dengan sesi motivasi yang disampaikan oleh  seorang maestro ternama Ary Ginanjar Agustian dari ESQ. (dosen/us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Direktur Kinerja ASN Nilai SKP Online KPU Sangat Bagus

Jakarta, kpu.go.id – Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Magi Prayitno menilai bahwa sistem aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) online yang dirumuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan hal yang sangat positif, Senin (9/11).   “Kalau di KPU sudah melakukan seperti itu, ya itu sangat bagus sekali. Saya pikir di instansi lain belum banyak yang seperti ini,” ujar Magi saat menjelaskan Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di kantor KPU RI, Jakarta.   Ia menilai rumusan tersebut merupakan hal bagus untuk memonitor progres pekerjaan yang dilakukan oleh setiap pegawai. “Jadi saya setuju tadi ada aplikasi SKP online, sehingga pekerjaan pegawai dapat dimonitor secara harian, mingguan, bulanan, dan tahunan,” lanjut Magi.   Sebelumnya pada kesempatan yang sama Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto mengungkapkan bahwa KPU telah meluncurkan aplikasi SKP online yang bertujuan untuk mengukur outputdari sasaran kinerja pegawai.   “Ini penting bagi kami, (KPU) karena kita semua ingin melihat sejauh mana output yang dihasilkan oleh tiap pegawai. Sehingga kita bisa mencermati apa yang dilakukan oleh setiap pegawai, baik harian, mingguan, bulanan maupun dalam kurun waktu satu tahun,” tutur Lucky.   Mengenai penilaian prestasi kerja akhir tahun berdasarkan PP Nomor 46/2011, Magi menjelaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.   “Penilaian prestasi kerja akhir tahun dibuat berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Beda dengan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang kental unsur subjektivitas,” kata dia.   Senada dengan uraian Magi, Karo SDM Setjen KPU RI, Lucky Firnandy Majanto menjelaskan bahwa penilaian DP3 yang sebelumnya pernah diterapkan pemerintah untuk mengukur kinerja ASN sangat subjektif.   “Saat penilaian DP3 yang kita terima bulan-bulan Desember, kalau pada saat itu kinerja kita sedang tidak bagus, komunikasi dengan atasan juga tidak bagus maka dengan patokan itu saja DP3 kita bisa turun. Kinerja kita sejak Januari sampai September tidak dilihat, jadi subjektivitas penilaian itu sangat ketara,” papar Lucky.   Lucky berharap dengan adanya sosialisasi PP Nomor 46/2011 tersebut, pegawai KPU dapat memahami penyusunan SKP dan dapat menerapkannya dengan cermat, sehingga bisa menghasilkan output yang baik sesuai sasaran kinerja yang sebelumnya telah disusun.   “Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini kita lebih paham bagaimana menyusun, kemudian menerapkan, sampai dengan kita bisa menghasilkan output yang sesuai rancangan kinerja kita,” kata Lucky. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4476/Direktur-Kinerja-ASN-Nilai-SKP-Online-KPU-Sangat-Bagus/berita-terkini

Ferry: Jangan Sampai Ada Komplain KPU Tidak Mengumumkan DPS

Surabaya, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada KPU di daerah untuk memanfaatkan media komunikasi secara menyeluruh sehingga informasi tentang pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 dapat tersosialisasikan dengan baik, Kamis (17/9).   “Jangan sampai ada komplain di KPU, ada daerah tertentu yang tidak mengumumkan DPS nya. Jadi yang terpenting harus disosialisasikan, baik melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM), pertemuan dengan tokoh masyarakat, social media atau alat peraga lain yang kita punya, termasuk juga DPS online yang telah kita ikhtiarkan,” ujar Ferry dalam Raker Penggunaan Basis Data Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pilkada Serentak 2015, di Kota Pahlawan, Surabaya.   Ia juga menghimbau peserta raker untuk terus melakukan kontrol atas proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah berlangsung.   “Pastikan kita kontrol terus menerus proses ini, semacam quality control dalam aktivitas coklit dan mutarlih. Apakah seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah mengumumkan DPS di tempat strategis, dan juga apakah sudah menyampaikan DPS ini kepada pasangan calon atau tim kampanye serta kepada panwas,” pesan Ferry.   Hal itu perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu sehingga kualitas DPS dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkada serentak 2015 menjadi berkualitas, dan tersampaikan kepada publik dengan baik.   Kepada para operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) peserta raker, Ferry meminta seluruh operator untuk membekali diri dengan pengetahuan terkait peraturan dan tahapan pilkada, sehingga selain memiliki kemampuan olah data, operator sidalih juga bisa memprediksi persoalan yang sewaktu-waktu bisa muncul dalam tiap tahapan pilkada.   “Operator jangan hanya menggunakan “kacamata kuda” yang hanya fokus mengerjakan data dan snapshot saja, tapi harus secara komprehensif memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai soal pemilu. Pengetahuan tentang tahapan misalnya, itu perlu dipahami juga dengan baik. Supaya semua bisa memprediksi kalau ada problem yang muncul di lapangan,” lanjutnya.   Dalam sesi diskusi kelompok sore nanti, Ferry berharap masing-masing daerah peserta raker dapat mengutarakan kesulitan dan kendala yang dihadapi, sehingga KPU dapat melakukan tindak lanjut serta penyempurnaan regulasi terkait proses coklit dan mutarlih.   “Dari tahapan yang sudah kita lewati ini, nanti kita minta informasi kepada bapak/ibu sekalian apa saja yang kurang dari aktivitas secara teknis, dan juga dari teman-teman komisioner, secara policy apa yang harus kita keluarkan, ini untuk meningkatkan kualitas DPS dan juga DPT nantinya,” ujarnya. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas) Sumber : https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4281/Ferry-Jangan-Sampai-Ada-Komplain-KPU-Tidak-Mengumumkan-DPS

Populer

Belum ada data.