Berita Terkini

Penyerahan KTA dan daftar anggota parpol berakhir 29 September 2012

Selasa, 25 September 2012                   Total sampai dengan hari ini, sudah ada  18 parpol yang telah menyerahkan berkas berupa fotokopi KTA dan daftar anggota parpol kepada KPU Kabupaten Tegal, penambahan dari 17 parpol menjadi 18 parpol, berasal dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang menyerahkan berkasnya pada Senin, 24 September 2012, tetapi tidak semua berkas yang diserahkan oleh ke-18 parpol tersebut lengkap, ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan , yaitu jumlah KTA yang belum memenuhi seribu (1000) atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Tegal , daftar anggota parpol menggunakan Lampiran 2 Model F2 parpol, dan belum diserahkan sebanyak rangkap dua (2).                           Ketua KPU Kabupaten Tegal, Drs. Sukartono menghimbau kepada seluruh parpol, khususnya 34 parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU untuk segera melengkapi persyaratan yang dimaksud, karena sesuai dengan PKPU no 11 Tahun 2012 , bahwa jadwal penerimaan kelengkapan berkas syarat tersebut akan berakhir pada tanggal 29 September 2012.

Penyerahan berkas pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014

Jumat, 10 Agustus 2012 Pukul 10.11 WIB rombongan Partai Nasdem, yang  dipimpin oleh H. Fajar Sigit Kusumajaya, SH.MH, selaku Ketua DPD Partai Nasdem mendatangi Kantor KPU Kab Tegal dengan diiringi arak-arakan becak , yang disambut oleh Ketua KPU Kab Tegal, Drs Sukartono dan Sekretaris KPU Kab Tegal Drs. Sujadi.  dalam rangka pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2014. Dimana jadwal untuk penyerahan berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu  2014 sudah dimulai sejak 10 Agustus 2012 sampai dengan 7 September 2012. Kesempatan tersebut digunakan oleh Partai Nasdem sebagai partai politik pertama di wilayah Kab Tegal yang menyerahkan  berkas persyaratan berupa fotocopy Kartu Tanda Anggota ( KTA ) serta daftar nama anggota parpol. Untuk selanjutnya oleh KPU Kab Tegal, akan dilakukan proses verifikasi  secara administrasi  dan faktual.  Dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 melalui keputusan  KPU akan diumumkan secara luas oleh KPU.

Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih Dengan Metode “BRIDGE”

Slawi – KPU Kab. Tegal melalui program penguatan kelembagaan demokrasi, melakukan kegiatan sosialisasi Pemilu dan pendidikan pemilih. Untuk mendapatkan hasil optimal, kegiatan tersebut dilakukan dengan metode BRIDGE (Building resources in Democracy, Governance and Elections) Metode BRIDGE (Building Resources In Democracy, Government and Election) pada dasarnya adalah sebuah model pengembangan kemampuan (capacity building) di bidang administrasi penyelenggaraan pemilihan umum. Model ini telah digunakan di 40 negara, dan telah diakui secara internasional. Terdapat 9 modul di dalam model ini, yaitu modul pengenalan administrasi pemilihan, modul hubungan masyarakat, modul penentuan batas daerah pemilihan, modul kontestan atau peserta pemilihan umum, modul persiapan untuk hari pemilihan umum, modul pemungutan dan penghitungan suara, dan modul pengamat pemilihan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2012, bertempat di Hotel Duta Wisata Guci Kab. Tegal sejak pukul 09.00  Wib  sampai dengan selesai, yang diikuti oleh sejumlah 75 orang terdiri dari : a. Organisasi Kepemudaan   : PMII, BEM STAIBN, SAPMA, IPPNU, IPNU, Pemuda Muhamadiyah b. Organisasi Kewanitaan     : Dharma Wanita, PKK, Bhayangkari, Persit Candrakirana c. Organisasi Lintas agama   : Katholik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu. d. DPD II FKKB dan FKUB Kab. Tegal Adapun materi seminar diberikan oleh semua anggota KPU Kabupaten Tegal, meliputi :Kenapa harus ada Pemilu; Kekurangan dan kelebihan Pemilu; Pendaftaran pemilih dan Partisipasi pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Drs. Sukartono mengatakan “ Media Sosialisasi ini diharapkan peserta mampu menjadi pilar partisipan Pemilu dan pilar upaya peningkatan demokrasi di daerah. Harapan kami selanjutnya pada Pemilu mendatang tingkat partisipasi masyarakat khususnya Pemilih Pemula dalam penyelenggaraan Pemilu / Pemilukada dapat meningkat ”.

KPU Launching Beasiswa Studi S2 Tata Kelola Pemilu

Yogyakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menggelar Launching Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu di Ruang Seminar Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Kampus Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM), Kamis (1/10).    Peluncuran Program S2 Tata Kelola Pemillu tersebut ditandai dengan pemberian kuliah umum perdana oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang memberikan materi Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia.   Dalam sambutannya, Husni mengapresiasi semua pihak yang telah berjibaku hingga program Beasiswa S2 tata Kelola Pemilu ini dapat diluncurkan. Husni juga memberikan apresiasi kepada civitas akademik di UGM yang secara antusias memadati ruang seminar untuk menyaksikan kuliah umum.    Husni berharap, program beasiswa ini dapat memperbaiki kualitas pemilu ke depan, karena adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) didalamnya. Husni juga menjelaskan bahwa program beasiswa ini merupakan  terobosan prestius karena tidak ada satu negara lain pun di dunia yang membuka pembelajaran tata kelola pemilu langsung di banyak universitas.   Selain disaksikan oleh civitas akademik dari UGM, Peluncuran dan kuliah umum dari Ketua KPU tersebut, juga disaksikan oleh peserta mata kuliah Tata Kelola Pemilu di 9 (Sembilan) Universitas Negeri di Indonesia. Para peserta mata program beasiswa di uniiversitas lain menyaksikan kuliah umum melalui livestreaming dan tetap dapat berinteraksi pada sesi Tanya jawab melalui telepon.   Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu telah dirintis sejak tahun 2013, dengan dibentuknya Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu untuk berdiskusi dan menyusun kurikulum perkuliahan.    Konsorsium tersebut melibakan akademisi dari 10 (sepuluh) Universitas di Indonesia yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah mada, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Negeri Lampung, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Nusa Cendana dan Universitas Cenderawasih.     Kini Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu ini telah dibuka di 9 (Sembilan) Universitas di Indonesia dengan peserta terdiri dari 70 mahasiswa dari KPU dan 10 mahasiswa dari Bawaslu.   Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian UGM, Muhammad Najib Azka,  menyambut baik program beasiswa tata kelola pemilu ini. Najib menjelaskan bahwa program ini dapat dilihat sebagai salah satu kontribusi Indonesia bagi Perkembangan Demokrasi Global. Najib menjelaskan, hal tersebut dikarenakan sebagai negara yang dalam proses transisi demokrasi, pelaksanaan Pemilu di Indonesia tergolong baik dibanding pelaksanaan di negara-negara lain. (ftq/red. FOTO KPU/mtr/Hupmas) Sumber : https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4330/KPU-Launching-Beasiswa-Studi-S2-Tata-Kelola-Pemilu

Gema Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2018

SLAWI– Tidak terasa dengan berjalannya waktu tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang akan diselenggarakan diwilayah kerja KPU Kabupaten Tegal semakin dekat, sejalan dengan pencukupan syarat administrasi untuk dapat melaksanakan amanat undang – undang sehingga penyelenggaraan Pemilu didaerah terasa semakin dekat. Seiring dengan berjalannya waktu, sejumlah rangkaian kesiapan telah dilalui oleh KPU Kabupaten Tegal, antara lain; Pencermatan terhadap perkembangan peraturan perundang – undangan Pilkada, melakukan Koordinasi, Konsultasi dan Pengamatan langsung terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah dan sedang melakukan tahapan Pilkada diwilayah kerjanya masing – masing, penyusunan anggaran kegiatan dan menyusun rencana program kegiatan dukungan tahapan Pilkada Serentak. Saat ini melalui Perda Kabupaten Tegal Nomor: 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan dana cadangan Pilbup Tegal Tahun 2018, bahwa Perda Kabupaten Tegal telah menetapkan anggaran penyelenggaraan Pilbup Tahun 2018 sejumlah Rp 36.000.000.000,- yang meliputi pembiayaan untuk : KPU Kabupaten Tegal, Panwas Pemilu Kabupaten Tegal dan ke Sekretariatan Pilkada di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tegal. Dengan alokasi anggaran tersebut, KPU Kabupaten Tegal telah melakukan langkah – langkah pencermatan kembali rencana anggaran biaya daerah untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018. Kondisi ini dikarenakan ada selisih jauh antara usulan dari KPU Kabupaten Tegal pada bulan Maret 2015 sejumlah Rp 42.000.000.000,- tetapi terakomodir dalam Perda Kabupaten Tegal Nomor; 14 Tahun 2015 sejumlah Rp 36.000.000.000,- dengan keseluruhan Instansi pendukung kegiatan Pilkada tersebut Kemudian dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tegal tanggal 1 agustus 2016 ditetapkan kebutuhan anggaran Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 25.539.727.374,-. Beberapa pertimbangan terhadap penetapan anggaran dimaksud; Pilbup Tahun2018 dilaksanakan secara serentak dengan Pilgub Tahun 2018; sehingga ada sharing anggaran antara pembiayaan Pilgub Jateng oleh KPU Provinsi Jateng dan pembiayaan Pilbup oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Dalam kaitan hal dimaksud setelah penetapan anggaran Pilbup Tahun 2018, dilakukan pencermatan atas syarat administrasi sejak mekanisme pencairan sampai dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban akhir anggaran Pilbup Kabupaten Tegal Tahun 2018. Guna pemantapan kesiapan penyiapan anggaran tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2016 KPU Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan rapat koordinasi  antara KPU Kabupaten Tegal dengan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tegal ( untuk TAPD ) yaitu: Kepala Bappeda, Kepala DPPKAD, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setda kabupaten Tegal dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Tegal.  Beberapa hal srategis yang menjadi materi pembahasan Rapat Koordinasi tersebut antara lain; Materi Perda Nomor: 14 Tahun 2015 pada pasal 8 dan pasal 9 masing – masing menyebutkan ; Pasal 8 ayat 1; Penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan pengguna dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan tahun angaran 2018, ayat 2; Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Pasal 9; Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan dengan Peraturan Bupati; Bahwa terdapat perubahan manajemen tata kelola keuangan dalam bentuk hibah langsung berupa uang kepada KPU Kabupaten Tegal, untuk pembiayaan Pilkada Tahun 2018 dengan prosedur pengelolaan keuangan yang tidak sama pada Pilkada sebelumnya. Permasalahan nomor 1 diatas tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal, karena jadwal tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 tahapannya dimulai sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Juni 2018, karena pembiayaan telah ada sejak Tahun 2017 dan pada permasalahan ke 2 bahwa pembiayaan Pilkada yang bersumber dari APBD dalam bentuk hibah uang, setelah penandatanganan NPHD oleh KPU Kabupaten Tegal dana hibah tersebut masuk menjadi bagian kegiatan pada DIPA BA 076 KPU Kabupaten Tegal pada tahun berjalan. Sehingga manajemen pengelolaaan dan pertanggungjawaban menggunakan ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri Keuangan bukan dengan Perbup tahun lalu. Dengan demikian tahapan penyiapan anggaran yang telah ditetapkan mengulang dari awal sesuai keputusan rapat koordinasi adalah perubahan pasal 8 dan pasal 9 Perda Nomor: 14 tahun 2015. Investasi sukses penyelenggaraan Pilkada digaris bawahi dari penajaman materi, ketentuan administrasi dan kesepahaman bahwa sukses Pilkada adalah tanggungjawab bersama; Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara.