Berita Terkini

705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id – “705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak.” Ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di ruang media center, Rabu (29/7) dini hari. Namun demikian jumlah tersebut dapat mengalami perubahan dikarenakan KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.   Masa pendaftaran calon peserta Pilkada dimulai sejak Minggu (26/7) lalu berakhir hari ini, namun untuk daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon maka masa pendaftaran itu dapat di perpanjang.   “Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” terang Husni.   Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.   “ Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerima nya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” tutup Husni. (dam.KPU Foto) Sumber : https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4089/705-Pasangan-Calon-Siap-Ikuti-Pilkada-Serentak/berita-terkini

810 Pasangan Calon telah Terdaftar dalam Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Para calon pemimpin daerah ini meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan. Komposisi jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar di KPU provinsi sebanyak 20 pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi. Dari 20 pasangan calon ini, 2 diantaranya pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.  Sementara itu jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU kabupaten sebanyak 676 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten. Sebanyak 126 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 550 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Selanjutnya untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftar di KPU kota sebanyak 114 pasangan calon yang tersebar di 36 kota. Sebanyak 28 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 86 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Rabu (29/7) di Media Centre KPU RI. Arief Budiman dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah per-tanggal 29 Juli 2015 pukul 19.30 WIB. “Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon diantaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, diantara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana” ujar Arief Budiman. Arief menambahkan, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Kemudian terdapat 14 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran. Untuk jumlah calon kepala daerah laki-laki sebanyak 752 orang, jumlah calon kepala daerah perempuan sebanyak 58 orang, jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki sebanyak 746 orang, dan jumlah calon wakil kepala daerah perempuan sebanyak 64 orang.  Sementara itu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017. “Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar di depan para pewarta media di Media Centre KPU RI. Hadar juga mengharapkan tidak adanya pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU. Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya. Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini. (Arf.FOTO KPU) Sumber:https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4101/810-Pasangan-Calon-telah-Terdaftar-dalam-Pilkada-Serentak-2015

KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Peserta Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rapat konsultasi KPU dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (9/7).   “Terkait petahana, KPU menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Husni.   Meskipun Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan adanya putusan MK Nomor 33, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan bahwa KPU perlu mencabut SE terkait penjelasan PKPU tentang pencalonan, sehingga hal tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.   “Yang disampaikan KPU, sebagian bisa kita pahami dengan baik. Namun yang berhubungan dengan terbitnya putusan MK 33/PPU-XIII/2015, saya menyarankan kepada KPU sebaiknya mencabut Surat Edaran nomor 302 agar dipahami oleh masyarakat luas, dan mentaati UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” urai Arif.   Mengenai keikutsertaan partai politik (parpol) yang tengah bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, KPU mendorong parpol, DPR, dan pemerintah untuk membentuk suatu konsensus bersama.   “KPU mendorong dibangun konsensus diantara seluruh parpol, DPR, pemerintah tentang kepengurusan partai bersengketa untuk dapat mengajukan calon dalam pilkada, sepanjang pihak yang bersengketa mengajukan calon yang sama,” tutur Husni.   Sejalan dengan uraian Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengusulkan agar persoalan sengketa kepengurusan parpol dapat diselesaikan secara politis melalui lobi DPR.   “Bawaslu mengusulkan, hendaknya bisa diselesaikan secara politis melalui lobi di DPR, dimana ada konsensus bersama antara ketua umum partai politik peserta Pemilu 2014 terkait dengan islah pencalonan,” kata Muhammad.    Rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut merupakan pertemuan lanjutan antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang berlangsung pada 26 Juni lalu dengan agenda kesiapan penyelenggara pemilu dalam Pilkada serentak Tahun 2015. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Penyelenggara Pemilu Jangan Jadi Sumber Konflik

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengimbau penyelenggara pemilu didaerah agar tidak menjadi aktor pemicu konflik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Senin (01/6) “Menyangkut pengelolaan konflik, kami menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu didaerah agar mereka tidak menjadi sumber konfik. Ini kata kuncinya. Kenapa? Karena pada dasarnya tanpa pilkada pun masyarkat punya potensi konflik setempat. Apakah faktor ekonomi, sosial, atau faktor politik,” ujarnya.   Ia percaya semua proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lancar jika penyelenggara pemilu didaerah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.   “Bagi saya, kami bertanggung jawab untuk menekankan kepada penyelenggara pemilu agar tidak menjadi sumber konflik. Kalau itu terjadi, Insya Allah semua proses ini (pilkada) bisa dipercaya,” jelas Husni.   Selain bertanggung jawab kepada tugas dan fungsi, koordinasi menjadi fokus lain yang perlu diperhatikan oleh KPU dan KPU daerah. Dengan koordinasi, menurutnya pendistribusian tanggung jawab dapat berjalan dengan baik.   “Bagi kami yang paling penting adalah koordinasi antar lini. Di pusat bisa jalan,daerah juga bisa jalan. Kalau itu bisa berjalan, pembebanan tanggung jawab ini bisa terdistribusi. Semua berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Itu sudah sangat meringankan kami (KPU),” lanjutnya.   Dengan sikap disiplin dan akuntabel KPU sebagai penyelenggara pemilu, Ia berharap potensi konflik dan pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di pilkada menjadi minim.   “Mudah-mudahan dengan kedisiplinan (KPU), dan dukungan masyarakat luas, tidak banyak sengketa ke Mahamah Konstitusi. Kami berupaya mempublikasi dokumen penting secara luas, sehingga masyarakat bisa mengambil dan membandingkan antara dokumen yang ada, dengan yang mereka saksikan dilapangan,” kata Husni.   Hal itu diutarakanya saat menjadi narasumber dalam talkshow Realitas Politik TVRI di lobi Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jalan Gerbang Pemuda No. 8 Jakarta yang turut mengundang Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaff, dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko via teleconference.   Narasumber lainnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo berkeyakinan bahwa pilkada 2015 dapat berjalan sukses, meskipun potensi konflik tetap ada.   “Saya kira potensi akan muncul, tetapi dengan deteksi dini, ini bisa di antisipasi. Sekarang dengan aturan undang-undang dan Peraturan KPU yang ada bisa mempersempit gerakan yang menjurus kearah-arah anarkis,” ujar Tjahyo.   Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko menambahkan, selain meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, Ia menilai bahwa masyarakat sudah dewasa dalam menyikapi isu-isu negatif dalam pilkada yang dilakukan oleh pihak tertentu.   “Saya melihat bahwa kewaspadaan dan langkah-langkah antisipasi itu penting. Tetapi sisi lain saya lihat pendewasaan masyarakat sudah nampak sekali. Saya kira udah terbiasa lah ya, semakin cerdas, semakin tenang. Jadi misalnya ada yang mau main-main pun harus hati-hati, karena belum tentu dipilih. Saya kira ini positif dalam pendewasaan demokrasi kita,” paparnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Kabupaten Tegal ajak Nonton Bareng Debat Capres II

Dalam rangka Sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan guna meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tegal, KPU Kabupaten Tegal pada tanggal 22 Juni 2014, hari Minggu mengadakan acara Nonton Bareng Debat Capres ke II dengan tema “Politik Internasional dan Ketahanan Nasional ” yang diadakan secara langsung oleh KPU. Bertempat di Taman Rakyat Ayu Slawi, acara berlangsung dengan lancar dan tertib dengan diselingi dengan beberapa games dan doorprize bagi pengunjung yang ikut menonton acara tersebut. Diharapkan pada Pilpres Tahun 2014 ini, partisipasi masyarakat akan lebih besar dari partisipasi ketika Pileg 2014 yaitu

Deklarasi Kampanye Damai & Karnaval Pemilu 2014

   17 Maret 2014  kab-tegal.kpu.go.id Sunting Slawi, 15 Maret 2014 Sabtu tanggal 15 Maret 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal telah melaksanakan 3 (tiga) kegiatan berturut-turut pada hari yang sama mengawali dibukanya Kampanye Rapat Umum Pemilu 2014 yang dijadwalkan pada 16 Maret hingga 5 April 2014, yaitu pada pukul 10.00 WIB Deklarasi Ikrar Damai, dilanjutkan dengan Pawai Kampanye Bersama oleh 12 Parpol Peserta Pemilu 2014, serta pukul 15.00 WIB Karnaval Budaya. Deklarasi Damai dihadiri oleh Bupati Tegal Enthus Susmono, Muspida, Kapolres Tegal, tokoh agama, instansi terkait, dan Anggota PPK se Kabupaten Tegal. Setelah pembacaan bersama Deklarasi Ikrar Damai kemudian seluruh Ketua Parpol peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Tegal menanda tangani pernyataan yang berisi kesiapan partai politik dalam mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berkualitas dan berintegritas demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Tegal. Kemudian pada pukul 12.00 WIB acara dilanjutkan dengan Pawai kampanye bersama diikuti oleh 12 Parpol peserta Pemilu 2014, masing-masing parpol dapat membawa rombongan dalam 6 kendaraan, dengan bantuan pengamanan dari Polres Tegal, iring-iringan pawai berjalan dengan lancar dan tertib. Acara paling akhir yaitu karnaval/ Kirab Budaya berlangsung pada pukul 15.00 WIB, diikuti oleh perwakilan pemilih pemula dari 5(lima) SMU di  Kabupaten Tegal, komunitas difabel, Anggota PPK Kabupaten Tegal, dalam kegiatan tersebut dimeriahkan dengan penampilan atraksi Rainbow Marching Band  SMK NU 1 Slawi. Karnaval ini merupakan bagian dari Sosialisasi, yaitu kembali mengingatkan kepada masyarakat umum tentang pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014, serta ajakan untuk tidak Golput,  diharapkan mereka datang ke TPS dan menggunakan Hak Pilihnya demi kemajuan bangsa.