Berita Terkini

Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab Tegal Tahun 2014

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105/Kpts/KPU/ Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013, Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tahun 2014 mengalami perubahan, yaitu dari daerah pemilihan yang berubah serta  jumlah kursi alokasi di setiap dapil juga berubah, ada yang mendapat tambahan dan juga pengurangan tetapi tetap sama jumlah total alokasi kursi seperti Tahun 2009 yaitu 50 kursi. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Drs. Sukartono, menyampaikan bahwa dasar penyusunan dapil dan jumlah alokasi kursi tersebut mengacu pada DAK2( Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) yaitu sejumlah 1.379.489 jiwa penduduk.

Bimtek Relasi Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014

   3 Februari 2014  kab-tegal.kpu.go.id Sunting Slawi, 3 Februari 2014   KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis bagi Relawan DemokrasiRelasi) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada hari Sabtu sampai dengan Minggu tanggal 2-3 Februari 2014 bertempat di Hotel Duta Wisata Guci, Slawi. Diikuti oleh seluruh Anggota Relasi dari 5 segmen yang sudah ditetapkan, yaitu Segmen Pemilih Pemula, Pemilih Perempuan, Pemilih Marginal, Pemilih Disabilitas dan Pemilih Keagamaan. Materi bimtek yang diberikan kepada Relasi adalah pengetahuan dan informasi tentang Kepemiluan yang disampaikan oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tegal serta Narasumber Seperti diketahui, bahwa program Relawan Demokrasi adalah untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih serta kualitas pemilih dalam menggunakan Hak Pilihnya pada tanggal 9 April2014. Diharapkan dari diadakannya Bimbingan Tekhnis bagi Relawan Demokrasi ini adalah supaya Relasi lebih mengetahui segala informasi tentang Kepemiluan sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat dapat lebih menyampaikan informasi yang lebih jelas tentang Kepemiluan, demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal,                     Drs. Sukartono dalam acara tersebut.

KPU Kab.Tegal melakukan sosialisasi verifikasi faktual dengan parpol

Kamis, 27 September 2012                      Rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh 19 parpol di wilayah Kabupaten Tegal dari 34 parpol yang telah memenuhi syarat pendaftaran di KPU RI, diselenggarakan sebagai upaya mensosialisasikan verifikasi faktual di tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada 26 Oktober sampai dengan  20 November 2012.  Hal ini juga sebagai bentuk transparansi kepada parpol-parpol mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.                  Verifikasi faktual akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal paling lama 26 hari, meliputi verifikasi tentang kepengurusan, keterwakilan  perempuan dalam kepengurusan parpol, domisili kantor tetap, dan keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000(seribu) orang atau 1/1.000( satu perseribu) dari jumlah penduduk di tingkat Kabupaten Tegal.                Disampaikan oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Tegal, Drs. Ahmad Sayuti, nantinya akan dibentuk tim verifikasi untuk mengecek kebenaran dokumen yang diserahkan dengan cara mendatangi secara langsung kantor parpol yang bersangkutan untuk mencocokkan domisili kantor dan kebenaran daftar nama pengurus dengan pengurus yang bersangkutan serta bertatap muka langsung dengan setiap anggota parpol yang masuk dalam daftar sampling, apabila tidak bertemu maka KPU Kabupaten Tegal akan meminta pengurus parpol untuk menghadirkan anggota yang dimaksud guna membuktikan keanggotaannya. Selengkapnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang”Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ” sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 dan juga PKPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang “Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota” sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2012.  

Penyerahan KTA dan daftar anggota parpol berakhir 29 September 2012

Selasa, 25 September 2012                   Total sampai dengan hari ini, sudah ada  18 parpol yang telah menyerahkan berkas berupa fotokopi KTA dan daftar anggota parpol kepada KPU Kabupaten Tegal, penambahan dari 17 parpol menjadi 18 parpol, berasal dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang menyerahkan berkasnya pada Senin, 24 September 2012, tetapi tidak semua berkas yang diserahkan oleh ke-18 parpol tersebut lengkap, ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan , yaitu jumlah KTA yang belum memenuhi seribu (1000) atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Tegal , daftar anggota parpol menggunakan Lampiran 2 Model F2 parpol, dan belum diserahkan sebanyak rangkap dua (2).                           Ketua KPU Kabupaten Tegal, Drs. Sukartono menghimbau kepada seluruh parpol, khususnya 34 parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU untuk segera melengkapi persyaratan yang dimaksud, karena sesuai dengan PKPU no 11 Tahun 2012 , bahwa jadwal penerimaan kelengkapan berkas syarat tersebut akan berakhir pada tanggal 29 September 2012.

Populer

Belum ada data.