Berita Terkini

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Peserta Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Hari ini, Senin (24/8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah lolos penelitian persyaratan menjadi paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015.    Proses penetapan paslon tersebut berlangsung di 261 daerah dengan rincian 9 provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota. KPU telah menerima informasi dari 257 daerah yang telah menyelesaikan proses penetapan tersebut. Paslon yang telah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi sebanyak 20 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 1 paslon dari perseorangan. Kemudian untuk tingkat kabupaten sebanyak 644 paslon yang terdiri dari 554 paslon dukungan parpol dan 100 paslon dari perseorangan. Selanjutnya untuk tingkat kota sebanyak 101 paslon yang terdiri dari 81 paslon dukungan parpol dan 20 paslon perseorangan. Total 765 paslon telah memenuhi syarat yang terdiri dari 664 paslon dari dukungan paslon dan 121 paslon dari perseorangan. Kemudian untuk paslon yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 paslon di tingkat provinsi yang berasal dari dukungan parpol. Kemudian paslon di tingkat kabupaten sebanyak 46 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 27 paslon dari perseorangan. Selanjutnya paslon di tingkat kota sebanyak 12 paslon yang terdiri dari 2 paslon dukungan parpol dan 10 paslon perseorangan. Total 59 paslon tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 22 paslon dari dukungan parpol dan 37 paslon dari perseorangan.   Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers mengenai penetapan pasangan calon peserta pilkada 2015. Penetapan paslon peserta pilkada ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.    “Persebaran jumlah paslon yang ditetapkan dari 257 daerah yaitu daerah yang terdapat 1 paslon ada di 3 daerah atau 1,17%, daerah yang terdapat 2 paslon ada di 91 daerah atau 35,41%, daerah yang terdapat 3-4 paslon ada di 143 daerah atau 55,64%, daerah yang terdapat 5-6 paslon ada di 19 daerah atau 7,39%, dan daerah yang mempunyai lebih dari 6 paslon ada di 1 daerah atau 0,39%,” papar Husni yang didampingi jajaran Komisiner KPU RI lainnya dalam konferensi pers di Media Centre KPU RI.   Husni juga menjelaskan, bahwa proses penetapan ini mempunyai beberapa catatan, yaitu sebanyak 3 daerah ditunda pelaksanaan pilkada ke 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian sebanyak 3 daerah akan menetapkan paslon pada tanggal 30 Agustus 2015, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan. Selanjutnya sebanyak 2 daerah akan dibuka kembali pendaftaran, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Fakfak. Sementara itu, sebanyak 4 daerah sampai pukul 20.00 WIB masih melakukan proses rapat pleno penetapan, yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.   Bagi daerah yang paslon kurang dari 2 paslon, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan akan dibuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015. Bagi daerah yang telah menetapkan 2 paslon atau lebih akan segera dilakukan pengundian nomor urut, dan selanjutnya menggelar kampanye yang bisa dimulai 3 hari setelah paslon ditetapkan, atau 27 Agustus 2015 sampai sebelum masa tenang 5 Desember 2015.   “Proses penetapan paslon ini dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno tertutup, tetapi diumumkan secara terbuka, selanjutnya pengundian nomor urut juga terbuka. Kemudian bagi paslon yang tidak memenuhi syarat, baik dari dukungan parpol maupun perseorangan, mereka punya hak untuk membanding melalui sengketa penetapan paslon, dan KPU sebagai pihak yang menetapkan, siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan bagi yang keberatan atas proses penetapan ini“ tegas Husni.    Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menambahkan bahwa mengenai paslon yang tidak memenuhi syarat, KPU masih menunggu informasi permasalahannya. Hal tersebut bisa saja mengenai kelengkapan dokumen persyaratan calon, seperti keabsahan ijazah, pemeriksaan kesehatan, dan persyaratan lainnya, karena pemeriksaan persyaratan tersebut juga melibatkan pihak lain diluar KPU. Selanjutnya, bagi daerah yang membuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015, Hadar berharap pemeriksaan dokumen persyaratan bisa lebih cepat dan penjadwalannya diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakannya. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas) Sumber :https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4186/KPU-Provinsi-dan-KPU-KabupatenKota-Tetapkan-Peserta-Pilkada-2015

Upacara Peringatan HUT RI ke 70 Tahun 2015 di KPU Kabupaten Tegal

Senin, 17 Agustus 2015 Tepat pukul 09.00 Wib KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Upacara Peringatan HUT RI ke 70 Tahun 2015 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Slawi. Upacara berlangsung dengan khidmat yang diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tegal beserta jajaran pejabat struktural serta staff di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tegal. Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bp. Drs. Sukartono (Ketua KPU Kabupaten Tegal), selanjutnya rangkaian upacara juga diisi dengan pemberian penghargaan bagi tiga(3)  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tegal, sebagai bentuk apresiasi terhadap hasil kerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu , yaitu atas nama Achmad Mauludini, S.IP, Anton Praptono, SH  dan Alim Priyana. Diharapkan penghargaan tersebut akan memotivasi PNS lainnya untuk lebih meningkatkan kualitas kerja sesuai dengan tema yang dicanangkan  oleh pemerintah pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-70 tahun yaitu  “Gerakan Nasional Ayo Kerja pada 70 Tahun Indonesia Merdeka”.(TA)

705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id – “705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak.” Ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di ruang media center, Rabu (29/7) dini hari. Namun demikian jumlah tersebut dapat mengalami perubahan dikarenakan KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.   Masa pendaftaran calon peserta Pilkada dimulai sejak Minggu (26/7) lalu berakhir hari ini, namun untuk daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon maka masa pendaftaran itu dapat di perpanjang.   “Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” terang Husni.   Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.   “ Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerima nya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” tutup Husni. (dam.KPU Foto) Sumber : https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4089/705-Pasangan-Calon-Siap-Ikuti-Pilkada-Serentak/berita-terkini

810 Pasangan Calon telah Terdaftar dalam Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Para calon pemimpin daerah ini meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan. Komposisi jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar di KPU provinsi sebanyak 20 pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi. Dari 20 pasangan calon ini, 2 diantaranya pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.  Sementara itu jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU kabupaten sebanyak 676 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten. Sebanyak 126 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 550 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Selanjutnya untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftar di KPU kota sebanyak 114 pasangan calon yang tersebar di 36 kota. Sebanyak 28 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 86 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Rabu (29/7) di Media Centre KPU RI. Arief Budiman dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah per-tanggal 29 Juli 2015 pukul 19.30 WIB. “Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon diantaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, diantara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana” ujar Arief Budiman. Arief menambahkan, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Kemudian terdapat 14 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran. Untuk jumlah calon kepala daerah laki-laki sebanyak 752 orang, jumlah calon kepala daerah perempuan sebanyak 58 orang, jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki sebanyak 746 orang, dan jumlah calon wakil kepala daerah perempuan sebanyak 64 orang.  Sementara itu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017. “Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar di depan para pewarta media di Media Centre KPU RI. Hadar juga mengharapkan tidak adanya pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU. Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya. Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini. (Arf.FOTO KPU) Sumber:https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4101/810-Pasangan-Calon-telah-Terdaftar-dalam-Pilkada-Serentak-2015

KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Peserta Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rapat konsultasi KPU dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (9/7).   “Terkait petahana, KPU menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Husni.   Meskipun Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan adanya putusan MK Nomor 33, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan bahwa KPU perlu mencabut SE terkait penjelasan PKPU tentang pencalonan, sehingga hal tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.   “Yang disampaikan KPU, sebagian bisa kita pahami dengan baik. Namun yang berhubungan dengan terbitnya putusan MK 33/PPU-XIII/2015, saya menyarankan kepada KPU sebaiknya mencabut Surat Edaran nomor 302 agar dipahami oleh masyarakat luas, dan mentaati UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” urai Arif.   Mengenai keikutsertaan partai politik (parpol) yang tengah bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, KPU mendorong parpol, DPR, dan pemerintah untuk membentuk suatu konsensus bersama.   “KPU mendorong dibangun konsensus diantara seluruh parpol, DPR, pemerintah tentang kepengurusan partai bersengketa untuk dapat mengajukan calon dalam pilkada, sepanjang pihak yang bersengketa mengajukan calon yang sama,” tutur Husni.   Sejalan dengan uraian Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengusulkan agar persoalan sengketa kepengurusan parpol dapat diselesaikan secara politis melalui lobi DPR.   “Bawaslu mengusulkan, hendaknya bisa diselesaikan secara politis melalui lobi di DPR, dimana ada konsensus bersama antara ketua umum partai politik peserta Pemilu 2014 terkait dengan islah pencalonan,” kata Muhammad.    Rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut merupakan pertemuan lanjutan antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang berlangsung pada 26 Juni lalu dengan agenda kesiapan penyelenggara pemilu dalam Pilkada serentak Tahun 2015. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Penyelenggara Pemilu Jangan Jadi Sumber Konflik

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengimbau penyelenggara pemilu didaerah agar tidak menjadi aktor pemicu konflik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Senin (01/6) “Menyangkut pengelolaan konflik, kami menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu didaerah agar mereka tidak menjadi sumber konfik. Ini kata kuncinya. Kenapa? Karena pada dasarnya tanpa pilkada pun masyarkat punya potensi konflik setempat. Apakah faktor ekonomi, sosial, atau faktor politik,” ujarnya.   Ia percaya semua proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lancar jika penyelenggara pemilu didaerah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.   “Bagi saya, kami bertanggung jawab untuk menekankan kepada penyelenggara pemilu agar tidak menjadi sumber konflik. Kalau itu terjadi, Insya Allah semua proses ini (pilkada) bisa dipercaya,” jelas Husni.   Selain bertanggung jawab kepada tugas dan fungsi, koordinasi menjadi fokus lain yang perlu diperhatikan oleh KPU dan KPU daerah. Dengan koordinasi, menurutnya pendistribusian tanggung jawab dapat berjalan dengan baik.   “Bagi kami yang paling penting adalah koordinasi antar lini. Di pusat bisa jalan,daerah juga bisa jalan. Kalau itu bisa berjalan, pembebanan tanggung jawab ini bisa terdistribusi. Semua berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Itu sudah sangat meringankan kami (KPU),” lanjutnya.   Dengan sikap disiplin dan akuntabel KPU sebagai penyelenggara pemilu, Ia berharap potensi konflik dan pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di pilkada menjadi minim.   “Mudah-mudahan dengan kedisiplinan (KPU), dan dukungan masyarakat luas, tidak banyak sengketa ke Mahamah Konstitusi. Kami berupaya mempublikasi dokumen penting secara luas, sehingga masyarakat bisa mengambil dan membandingkan antara dokumen yang ada, dengan yang mereka saksikan dilapangan,” kata Husni.   Hal itu diutarakanya saat menjadi narasumber dalam talkshow Realitas Politik TVRI di lobi Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jalan Gerbang Pemuda No. 8 Jakarta yang turut mengundang Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaff, dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko via teleconference.   Narasumber lainnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo berkeyakinan bahwa pilkada 2015 dapat berjalan sukses, meskipun potensi konflik tetap ada.   “Saya kira potensi akan muncul, tetapi dengan deteksi dini, ini bisa di antisipasi. Sekarang dengan aturan undang-undang dan Peraturan KPU yang ada bisa mempersempit gerakan yang menjurus kearah-arah anarkis,” ujar Tjahyo.   Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko menambahkan, selain meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, Ia menilai bahwa masyarakat sudah dewasa dalam menyikapi isu-isu negatif dalam pilkada yang dilakukan oleh pihak tertentu.   “Saya melihat bahwa kewaspadaan dan langkah-langkah antisipasi itu penting. Tetapi sisi lain saya lihat pendewasaan masyarakat sudah nampak sekali. Saya kira udah terbiasa lah ya, semakin cerdas, semakin tenang. Jadi misalnya ada yang mau main-main pun harus hati-hati, karena belum tentu dipilih. Saya kira ini positif dalam pendewasaan demokrasi kita,” paparnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.