Slawi- Jumat, 13 Juni 2025, Anggota KPU Kabupaten Tegal div. Hukum dan pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, serta staf mengikuti kajian rutin "Kamis Sesuatu" seri kelima yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng. Pada kesempatan ini bersama dengan narasumber dari KPU Kabupaten Mandailing Natal dan KPU Kabupaten Wonosobo melakukan kajian mendalam terkait dengan Putusan MK dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kesempatan pertama diberikan kepada Agus Salam selaku anggota KPU Kabupaten Mandailing natal divisi Hukum dan Pengawasan yang menjelaskan bahwa putusan ini di latar belakangi oleh pemohon yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, yang pada intinya melaporkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utami tidak melaporkan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disingkat LHKPN yang terbaru. Selain itu ada sekilas pelanggarn keccurangan yang dilakukan oleh calon nomor 2 selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, diantaranya penggerakan ASN/perangkat desa untuk memberikan dukungan kepada paslon no 2, kampanye bermoduskan santunan anak yatim, dan juga Saipullah Nasution selaku calon Bupati memiliki KTP ganda.
Jawaban dari KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait dengan masalah LHKPN yakni, bahwasanya pada tanggal 28 Agustus 2024 calon Bupati nomor 2 telah menyerahkan daftar kekayaan pribadi yang sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 bahwa ada 5 indikator yang mengesahkan LHKPN, dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas, memuat informasi terkait calon, diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan dokumen yang sah, dan menerangkan penyampaian laporan kekayaan. Atas dasar hukum tersebut tidak ada aturan mengenai LHKPN harus yang terbarukan atau tidak. Selanjutnya menurut UU Pilkada yang dimaksud PHPU merupakan perselisihan mengenai perolehan hasil suara jadi gugatan yang dilakukan oleh pemohon dapat dibatalkan. Selain itu juga Saipullah Nasution telah memberikan LHKPN yang terbaru kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabul anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, bahwa terkait dengan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor 2 didalam persidangan yang termuat dalam perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak ditemukannya bukti yang kuat kaitannya dengan dengan kecurangan-kecurangan tersebut diatas.
Pada akhir penjelasan bapak Kabul menjelaskan kesimpulan dan penutup dari gugatan oleh pemohon.
Berdasarkan dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrative pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum
Beradasarkan dalil pemohon berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02 mengikut sertakan perangkat desa untuk menguntungkan paslon 02 adalah tidak beralasan menurut hukum
berdasarkan dalil pemohon berkaitan dengan calon Bupati 02 memiliki KTP ganda adalah tidak beralasan menurut hukum
berdasarkan dalil pemohon berkaitan dengan kampanye santunan anak yatim adalah tidak beralasan menurut hukum
menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pada akhir sesi diberikan kesimpulan oleh Muslim Aisha selaku anggota KPU Provinsi Jateng divisi hukum dan pengawasan sekaligus menutup sesi kamis sesuatu series ke 5 di KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Jawa tengah. (jdihkabtegal)