Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Ikuti Kegiatan Talk to Me

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengikuti secara daring melalui zoom meeting kegiatan Talk to Me dengan tema merajut sinergitas dan kolektif kolegial yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang berkolaborasi dengan KPU Provinsi Lampung pada Rabu (14/1/2026) Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya Basmar menyampaikan bahwa tema Talk To Me edisi ke 5 ini sangat baik sebagai refleksi bersama kondisi di masing masing KPU Kab/Kota. Dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Lampung, Angga Lazuardy, SE. Acara ini menghadirkan narasumber Ahmad Mustakim, S.Pd.I (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora) dan Habibi, S.Kom,I (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung) dengan moderator Wahyu Aditya Putra (Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora). Ahmad Mustakim menyampaikan materi tentang kepemimpinan kolektif kolegial, mekanisme pengambilan keputusan, kolektif kolegial sebagai etika organisasi dan komunikasi strategis. Sebagai kesimpulan Mustakim menyampaikan refleksi praktek di KPU Kabupaten Blora yaitu Sinergitas adalah proses berkelanjutan, kolektif kolegial membutuhkan kedewasaan, setiap insan KPU penjaga Marwah Lembaga, evaluasi diri menjadi bagian dari profesionalisme. Habibi menyampaikan materi mengenai prinsip utama kolektif kolegial, manfaat kolektif kolegial dan tantangannya. Beliau menegaskan bahwa kolektif kolegial dan sinergitas bukan semboyan semata melainkan budaya kerja dan kekuatan kpu tidak terletak pada orang perorangan tetapi harmonisasi dan pimpinan pimpinan yang hebat. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi. Acara ditutup dengan arahan dari Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah May Nurlela. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Slawi- Dalam rangka memperkuat budaya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan KPU, KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, Senin (5/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari agenda awal tahun sekaligus komitmen seluruh jajaran KPU untuk bekerja profesional, jujur, dan bebas dari konflik kepentingan demi mewujudkan pelayanan public yang berkualitas dan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, serta dipercaya masyarakat. Kegiatan penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri P, dan didampingi oleh seluruh Anggota KPU serta dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Tegal. Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kerja dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi KPU Kabupaten Tegal untuk melakukan refleksi dan konsolidasi internal. Awal tahun dipandang sebagai waktu yang tepat untuk meneguhkan kembali nilai-nilai dasar aparatur KPU, sekaligus menyelaraskan target kinerja individu dan satuan kerja dengan kebijakan KPU RI. Dalam suasana yang khidmat dan penuh tanggung jawab, seluruh peserta kegiatan secara bergiliran menandatangani Pakta Integritas, Perjanjian Kerja dan Pernyataan Bebas Benturan sebagai simbol kesiapan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (hms/wn)

Semangat Awal Pekan di KPU Kabupaten Tegal

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengawali pekan dengan pelaksanaan Apel Pagi di lingkungan kantor, Senin, 5 Januari 2026 Apel dipimpin oleh Vita Nila Andriani (Kasubbag Parmas dan SDM), dengan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, selaku Pembina Apel. Dalam amanatnya, disampaikan bahwa telah dilaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan sepanjang tahun 2025, dengan harapan agar seluruh program dan kegiatan di tahun 2026 dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Ketua KPU Kabupaten Tegal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen atas terselenggaranya kegiatan hari ini. Selain itu, ditekankan pentingnya peningkatan pelayanan prima melalui simulasi guna mengoptimalkan layanan PPID dan JDIH di tahun 2026.

Sosialisasi dan Simulasi Pelayanan Prima di Lingkungan KPU Kabupaten Tegal

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi dan Simulasi Pelayanan Prima di Lingkungan KPU Kabupaten Tegal yang diikuti oleh seluruh pegawai, Selasa (23/12/2025), Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Dian Annika Sari. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya sikap dan etika dalam melayani masyarakat, mulai dari senyum, sapa, salam, komunikasi yang sopan dan empatik, hingga kemampuan mendengarkan kebutuhan pemohon layanan dengan baik. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai hal-hal yang harus dihindari dalam pelayanan, seperti penggunaan nada bicara tinggi, sikap tidak sabar, bahasa tubuh yang kurang ramah, serta pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Dalam simulasi, peserta mempraktikkan alur pelayanan yang baik, mulai dari penerimaan tamu, identifikasi kebutuhan layanan, pemberian informasi yang jelas dan akurat, hingga penutup pelayanan yang meninggalkan kesan positif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang ramah, profesional, dan berintegritas dan diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, sehingga setiap masyarakat yang datang ke KPU Kabupaten Tegal merasa dihargai, dilayani dengan baik, dan memperoleh informasi kepemiluan secara optimal.(hms/wn)

Rapat Koordinasi Implementasi Serta Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU

Slawi- Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM bersama Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kab Tegal menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Serta Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025) Handi Tri Ujiono Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengingatkan kewajiban kewajiban kita seperti LHKPN, Laporan Pajak Tahunan, dan tetap berkomitmen tinggi melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab kita sekecil atau sesederhana apapun. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari masing masing Anggota dan Sekertaris KPU Propinsi Jawa Tengah selanjutnya pemaparan materi dari narasumber, Haryo Priyambodo, Auditor Muda Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi Implementasi dan Evaluasi Pembinaan serta Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU dalam perspektif Inspektorat Provinsi Jawa Tengah kemudian Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Kadiv Hukum dan Pengawasan  memaparkan konsep pembinaan dan pengawasan yang perlu diterapkan pada lembaga KPU. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini Muslim Aisha menekankan perlunya KPU Kabupaten/Kota mempunyai SOP atau pedoman Teknis tentang pembinaan dan pengawasan internal.

Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Soaialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik  Berkelanjutan, Rabu (17 /12/ 2025) secara daring. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dian Anika Sari dihadiri Bawaslu Kabupaten Tegal dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adi Purwanto Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Adi menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Pemutakhiran data parpol  merupakan sarana bagi parpol di Indonesia mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya.  Pemutakhiran data parpol meliputi empat  hal berdasarkan  Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu  : kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; ketewakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Parpol; dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Empat hal diatas dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan  parpol. Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II  dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja  sebelum akhir Desember. (hms/wn)    

Populer

Belum ada data.