Berita Terkini

Rapat Koordinasi Implementasi Serta Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU

Slawi- Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM bersama Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kab Tegal menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Serta Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025) Handi Tri Ujiono Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengingatkan kewajiban kewajiban kita seperti LHKPN, Laporan Pajak Tahunan, dan tetap berkomitmen tinggi melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab kita sekecil atau sesederhana apapun. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari masing masing Anggota dan Sekertaris KPU Propinsi Jawa Tengah selanjutnya pemaparan materi dari narasumber, Haryo Priyambodo, Auditor Muda Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi Implementasi dan Evaluasi Pembinaan serta Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU dalam perspektif Inspektorat Provinsi Jawa Tengah kemudian Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Kadiv Hukum dan Pengawasan  memaparkan konsep pembinaan dan pengawasan yang perlu diterapkan pada lembaga KPU. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini Muslim Aisha menekankan perlunya KPU Kabupaten/Kota mempunyai SOP atau pedoman Teknis tentang pembinaan dan pengawasan internal.

Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Soaialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik  Berkelanjutan, Rabu (17 /12/ 2025) secara daring. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dian Anika Sari dihadiri Bawaslu Kabupaten Tegal dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adi Purwanto Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Adi menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Pemutakhiran data parpol  merupakan sarana bagi parpol di Indonesia mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya.  Pemutakhiran data parpol meliputi empat  hal berdasarkan  Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu  : kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; ketewakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Parpol; dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Empat hal diatas dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan  parpol. Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II  dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja  sebelum akhir Desember. (hms/wn)    

KPU Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi dan Bimtek PKPU 3 Tahun 2025 yang Digelar KPU Provinsi Jateng

Slawi- Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara serta Kasubag TPPH mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Pengelolaan Arsip yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah ini juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dan dihadiri oleh 3 Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah lainnya, yakni M.Machruz, Basmar Perianto Amron dan Paulus Widiyantoro. Dalam sambutanya Handi berpesan anggota KPU Kabupaten/Kota untuk cepat beradaptasi dengan aturan aturan baru. Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Kajian kajian terkait model sistem pemilu juga sudah mulai di lakukan oleh KPU RI. Handi juga menyampiakan terkait PKPU 3 Tahun 2025, ada hal hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang baru. "Dengan dilaksanakannya soisalisasi dan bimtek ini harapannya pelayanan terhadap pelaksaaan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat berjalan sesuai regulasi yang telah di tetapkan." tegasnya

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 1.307.367 pada PDPB Triwulan IV 2025

Slawi- KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Tegal. Senin (08 Desember 2025)  Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekertaris, Pejabat struktural, sertaSstaf Sekretariat. Kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kesbangpol Tegal, Partai Politik Tingkat Kabupaten, Pemantau Pemilu serta Dinas dan Instansi terkait lainnya. Agenda ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Tegal dalam menjaga keberlanjutan dan keakuratan daftar pemilih serta mendorong transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. KPU Kabupaten Tegal menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 4 Tahun 2025 sebanyak 1.307.367 dengan rincian Pemilih Laki-laki 661.064 dan Pemilih Perempuan 646.303 yang tersebar di 18 Kecamatan, 287 desa dan kelurahan. Sebagai bentuk akuntabilitas, pada akhir acara berita acara hasil pleno diserahkan secara simbolis kepada perwakilan peserta yang hadir. KPU Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang profesional, terbuka, dan terpercaya demi memperkuat demokrasi. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Jumat, 5 Desember 2025. Acara dibuka oleh Akmaliyah, Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya Akmaliyah berpesan agar kegiatan ini dimanfaatkan sebaik baik nya dengan aktif bertanya terkait pengelolaan informasi publik di KPU Kabupaten/Kota masing masing karena dalam kegiatan ini KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan Narasumber yg kompeten di bidang nya yaitu Ketua Komisi informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya Indra Ashoka Mahendrayana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan peran dan fungsi KPU dalam keterbukaan informasi publik yaitu penyediaan akses informasi pemilu/pemilihan, layanan pengaduan dan sinergi kelembagaan. Dalam pengelolaan informasi publik untuk mempedomani UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No 1 Tahun 2021. Indra Ashoka juga menekankan pentingnya inovasi dalam layanan informasi publik seperti digitalisasi arsip, pengelolaan media sosial untuk menyampaikan informasi dan kerja kerja KPU. Setelah penyampaian materi acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait isu isu yang sedang berkembang seperti sengketa informasi publik, informasi yang dikecualikan dan mekanisme uji konsekuensi. KPU Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk mningkatkan pengelolaan informasi publik demi mewujudkan demokrasi yang transparan dan akuntabel. (hms/wn)

LPU Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal di KPU Provimsi Jateng

Slawi- Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Parmas dan SDM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal, Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Ruang Aula KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan di buka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah. Dalam sambutannya Akmaliyah menyampaikan bahwa mengawasi diri sendiri lebih susah daripada mengawasi orang lain karena itu kegiatan ini menjadi ajang refleksi tugas tugas kita sebagai penyelenggara pemilu. Sebelum penyampaian materi disampaikan arahan pimpinan dari anggota KPU Propinsi Jawa Tengah dan Plh Sekertaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri stake holder terkait yang memberikan masukan yaitu inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan BKD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber May Nurlela  Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah dan Muslim Aisha Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah . Dalam paparannya May Nurlela menegaskan perlu adanya peningkatan secara optimal kinerja SDM agar kerja kedepan semakin efektif dan berkualitas, selain itu juga May Nurlela menyampaikan evaluasi laporan bulanan SDM yg di sampaikan oleh KPU Kabupaten/ Kota. Sementara itu Muslim Aisha menekankan pentingnya pola pencegahan dan pembinaan internal di KPU, menurut nya pembinaan harus diperkuat sejak awal jangan sampai baru muncul persoalan baru dilaksanakan pengawasan. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan RKTL. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota tetap berjalan sesuai regulasi dan petunjuk yang ada sehingga lembaga dapat bekerja secara optimal sesuai tugas dan fungsinya. (hms/wn)