Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Mutakhirkan Data Pemilih Sebanyak 1.260.665 Pemilih

Slawi- KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 bertempat di Ruang RPP (Rumah Pintar Pemilu) Kantor KPU Kabupaten Tegal, Rabu 2 Juli 2025. Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, pejabat struktural, serta staf Sekretariat. Kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan dari DPRD Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal , Kesbangpol Tegal, partai politik tingkat kabupaten, serta dinas dan instansi terkait. Agenda ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Tegal dalam menjaga keberlanjutan dan keakuratan daftar pemilih serta mendorong transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. KPU Kabupaten Tegal menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 2 Tahun 2025 sebanyak 1.260.665 dengan rincian Pemilih Laki-laki 637.677 dan Pemilih Perempuan 622.988 yang tersebar di 18 Kecamatan, 287 desa dan kelurahan. Sebagai bentuk akuntabilitas, pada akhir acara berita acara hasil pleno diserahkan secara simbolis kepada perwakilan peserta yang hadir. KPU Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang profesional, terbuka, dan terpercaya demi memperkuat demokrasi. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Melaksanakan Apel Pagi

KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Apel Pagi di Lingkungan Kantor KPU Kabupaten Tegal pada Senin (23/06/2025). Bertindak sebagai Pembina Apel, Adi Purwanto, Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Pemimpin Apel, Staff Teknis, Winarso. Adi Purwanto menekanakan dalam amanatnya bahwa kegiatan-kegiatan sosialisasi non budgeting bisa dilakukan dengan berbagai cara, sehingga kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih bisa terus berjalan, Adi juga menyampaikan bahwa update pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester I Tahun 2025 juga sedang berjalan, sehingga kita nanti mendapatkan data yang terupdate dari hasil pemutakhiran data partai politik.  

Bedah Podcast KPU Kabupaten Tegal Bersama Slawi FM

Slawi- KPU Kabupaten mengadakan bedah podcast bersama Slawi FM pada Jumat 13 Juni 2025 di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Dalam Kegiatan ini disampaikan teknis atau cara pengambilan gambar dan tips tips lainnya agar tayangan podcast tampil lebih menarik ,informatif, dan inovatif. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal dan Anggota, pejabat struktural serta Tim Teknis Podcast KPU Kabupaten Tegal adapun narasumber adalah Direktur Utama LPPL Radio Slawi FM, Apun Yudoko.

Apel Pagi, 3 Orang CPNS Resmi Bergabung di KPU Kabupaten Tegal

Slawi- KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Apel Rutin di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal, Senin (16/06/2025). Bertindak sebagai pembina apel, Yudi R. Priyadi, selaku sekretaris KPU Kabupaten Tegal dan Pemimpin Apel, Robi Atmanggara, Staf Sosdiklih Parmas dan SDM. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Tegal menyambut sebanyak 3 orang CPNS baru. Bapak Yudi R. Priyadi, berharap bahwa hadirnya CPNS baru ini mampu untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja di KPU Kabupaten Tegal.  

Belajar dari Mandailing Natal: KPU Kabupaten Tegal Dalami Putusan MK PHPU Pilkada Tahun 2024 Melalui Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Kelima

Slawi- Jumat, 13 Juni 2025, Anggota KPU Kabupaten Tegal div. Hukum dan pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, serta staf mengikuti kajian rutin "Kamis Sesuatu" seri kelima yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng. Pada kesempatan ini bersama dengan narasumber dari KPU Kabupaten Mandailing Natal dan KPU Kabupaten Wonosobo melakukan kajian mendalam terkait dengan Putusan MK dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kesempatan pertama diberikan kepada Agus Salam selaku anggota KPU Kabupaten Mandailing natal divisi Hukum dan Pengawasan yang menjelaskan bahwa putusan ini di latar belakangi oleh pemohon yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, yang pada intinya melaporkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utami tidak melaporkan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disingkat LHKPN yang terbaru. Selain itu ada sekilas pelanggarn keccurangan yang dilakukan oleh calon nomor 2 selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, diantaranya penggerakan ASN/perangkat desa untuk memberikan dukungan kepada paslon no 2, kampanye bermoduskan santunan anak yatim, dan juga Saipullah Nasution selaku calon Bupati memiliki KTP ganda. Jawaban dari KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait dengan masalah LHKPN yakni, bahwasanya pada tanggal 28 Agustus 2024 calon Bupati nomor 2 telah menyerahkan daftar kekayaan pribadi yang sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 bahwa ada 5 indikator yang mengesahkan LHKPN, dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas, memuat informasi terkait calon,  diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan dokumen yang sah, dan menerangkan penyampaian laporan kekayaan. Atas dasar hukum tersebut tidak ada aturan mengenai LHKPN harus yang terbarukan atau tidak. Selanjutnya menurut UU Pilkada yang dimaksud PHPU merupakan perselisihan mengenai perolehan hasil suara jadi gugatan yang dilakukan oleh pemohon dapat dibatalkan. Selain itu juga Saipullah Nasution telah memberikan LHKPN yang terbaru kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabul anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, bahwa terkait dengan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor 2 didalam persidangan yang termuat dalam perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak ditemukannya bukti yang kuat kaitannya dengan dengan kecurangan-kecurangan tersebut diatas. Pada akhir penjelasan bapak Kabul menjelaskan kesimpulan dan penutup dari gugatan oleh pemohon. Berdasarkan dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrative pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum Beradasarkan dalil pemohon berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02 mengikut sertakan perangkat desa untuk menguntungkan paslon 02 adalah tidak beralasan menurut hukum berdasarkan dalil pemohon berkaitan dengan calon Bupati 02 memiliki  KTP ganda adalah tidak beralasan menurut hukum berdasarkan dalil pemohon berkaitan dengan kampanye santunan anak yatim adalah tidak beralasan menurut hukum menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada akhir sesi diberikan kesimpulan oleh Muslim Aisha selaku anggota KPU Provinsi Jateng divisi hukum dan pengawasan sekaligus menutup sesi kamis sesuatu series ke 5 di KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Jawa tengah. (jdihkabtegal)