Berita Terkini

Semangat Awal Pekan di KPU Kabupaten Tegal

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengawali pekan dengan pelaksanaan Apel Pagi di lingkungan kantor, Senin, 5 Januari 2026 Apel dipimpin oleh Vita Nila Andriani (Kasubbag Parmas dan SDM), dengan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, selaku Pembina Apel. Dalam amanatnya, disampaikan bahwa telah dilaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan sepanjang tahun 2025, dengan harapan agar seluruh program dan kegiatan di tahun 2026 dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Ketua KPU Kabupaten Tegal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen atas terselenggaranya kegiatan hari ini. Selain itu, ditekankan pentingnya peningkatan pelayanan prima melalui simulasi guna mengoptimalkan layanan PPID dan JDIH di tahun 2026.

Sosialisasi dan Simulasi Pelayanan Prima di Lingkungan KPU Kabupaten Tegal

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi dan Simulasi Pelayanan Prima di Lingkungan KPU Kabupaten Tegal yang diikuti oleh seluruh pegawai, Selasa (23/12/2025), Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Dian Annika Sari. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya sikap dan etika dalam melayani masyarakat, mulai dari senyum, sapa, salam, komunikasi yang sopan dan empatik, hingga kemampuan mendengarkan kebutuhan pemohon layanan dengan baik. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai hal-hal yang harus dihindari dalam pelayanan, seperti penggunaan nada bicara tinggi, sikap tidak sabar, bahasa tubuh yang kurang ramah, serta pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Dalam simulasi, peserta mempraktikkan alur pelayanan yang baik, mulai dari penerimaan tamu, identifikasi kebutuhan layanan, pemberian informasi yang jelas dan akurat, hingga penutup pelayanan yang meninggalkan kesan positif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang ramah, profesional, dan berintegritas dan diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, sehingga setiap masyarakat yang datang ke KPU Kabupaten Tegal merasa dihargai, dilayani dengan baik, dan memperoleh informasi kepemiluan secara optimal.(hms/wn)

Rapat Koordinasi Implementasi Serta Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU

Slawi- Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM bersama Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kab Tegal menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Serta Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025) Handi Tri Ujiono Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengingatkan kewajiban kewajiban kita seperti LHKPN, Laporan Pajak Tahunan, dan tetap berkomitmen tinggi melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab kita sekecil atau sesederhana apapun. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari masing masing Anggota dan Sekertaris KPU Propinsi Jawa Tengah selanjutnya pemaparan materi dari narasumber, Haryo Priyambodo, Auditor Muda Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi Implementasi dan Evaluasi Pembinaan serta Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan KPU dalam perspektif Inspektorat Provinsi Jawa Tengah kemudian Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Kadiv Hukum dan Pengawasan  memaparkan konsep pembinaan dan pengawasan yang perlu diterapkan pada lembaga KPU. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini Muslim Aisha menekankan perlunya KPU Kabupaten/Kota mempunyai SOP atau pedoman Teknis tentang pembinaan dan pengawasan internal.

Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Soaialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik  Berkelanjutan, Rabu (17 /12/ 2025) secara daring. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dian Anika Sari dihadiri Bawaslu Kabupaten Tegal dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adi Purwanto Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Adi menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Pemutakhiran data parpol  merupakan sarana bagi parpol di Indonesia mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya.  Pemutakhiran data parpol meliputi empat  hal berdasarkan  Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu  : kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; ketewakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Parpol; dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Empat hal diatas dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan  parpol. Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II  dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja  sebelum akhir Desember. (hms/wn)    

KPU Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi dan Bimtek PKPU 3 Tahun 2025 yang Digelar KPU Provinsi Jateng

Slawi- Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara serta Kasubag TPPH mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Pengelolaan Arsip yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah ini juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dan dihadiri oleh 3 Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah lainnya, yakni M.Machruz, Basmar Perianto Amron dan Paulus Widiyantoro. Dalam sambutanya Handi berpesan anggota KPU Kabupaten/Kota untuk cepat beradaptasi dengan aturan aturan baru. Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Kajian kajian terkait model sistem pemilu juga sudah mulai di lakukan oleh KPU RI. Handi juga menyampiakan terkait PKPU 3 Tahun 2025, ada hal hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang baru. "Dengan dilaksanakannya soisalisasi dan bimtek ini harapannya pelayanan terhadap pelaksaaan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat berjalan sesuai regulasi yang telah di tetapkan." tegasnya

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 1.307.367 pada PDPB Triwulan IV 2025

Slawi- KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Tegal. Senin (08 Desember 2025)  Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekertaris, Pejabat struktural, sertaSstaf Sekretariat. Kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kesbangpol Tegal, Partai Politik Tingkat Kabupaten, Pemantau Pemilu serta Dinas dan Instansi terkait lainnya. Agenda ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Tegal dalam menjaga keberlanjutan dan keakuratan daftar pemilih serta mendorong transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. KPU Kabupaten Tegal menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 4 Tahun 2025 sebanyak 1.307.367 dengan rincian Pemilih Laki-laki 661.064 dan Pemilih Perempuan 646.303 yang tersebar di 18 Kecamatan, 287 desa dan kelurahan. Sebagai bentuk akuntabilitas, pada akhir acara berita acara hasil pleno diserahkan secara simbolis kepada perwakilan peserta yang hadir. KPU Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang profesional, terbuka, dan terpercaya demi memperkuat demokrasi. (hms/wn)

🔊 Putar Suara