
TAPD Undang KPU Tegal Paparkan Anggaran Pilkada 2024
31 Maret 2021 kab-tegal.kpu.go.id 0 Komentar
Slawi – Memenuhi Undangan Sekda Kabupaten Tegal Nomor 005 perihal Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) membahas Hasil Refocussing dan Dana Cadangan PILKADA Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal untuk memaparkan Rencana anggaran Belanja Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 di ruang rapat Sekda gedung Amarta, Selasa (30/3/2021). Hadir dalam rapat tersebut TAPD Kabupaten Tegal lengkap dan KPU Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Nurokhman (ketua), Fasihin (Anggota), Adi P (Anggota) dan Sujadi (sekretaris).
Rapat dipimpin Ketua TAPD Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, diikuti lima orang anggota TAPD lainnya. Joko diawal sambutan menyampaikan, rapat ini didasarkan atas ajuan KPU Kabupaten Tegal terkait rencana anggaran belanja Pilkada Tegal tahun 2024. seperti lazimnya dalam penyelenggaraan Pilkada terdahulu, mengingat besarnya anggaran, maka pemerintah daerah kabupaten Tegal perlu membuat dana cadangan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Perda kabupaten Tegal.
Pada sesi pemaparan Rencana Anggaran Pilkada 2024, Nurokhman menyampaikan, sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR tanggal sembilan maret tahun dua ribu dua puluh satu, menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 diputuskan juga untuk menarik RUU Pemilu dari prolegnas prioritas tahun 2021. Sehingga pelaksanaan Pilkada kembali merujuk pada UU sendiri antara lain UU nomor 22 tahun 2014, UU nomor 1 tahun 2015, dan UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 angka 8 disebutkan “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024” sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten tegal yang seharusnya tahun 2023 menjadi tahun 2024 pungkasnya. yang dilanjutkan pemaparan anggaran pilkada 2024 secara terperinci. (Fas)