Berita Terkini

Siap Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Jateng Gelar Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu dan pemilihan

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Jum’at 08 Oktober 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengikuti webinar “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu dan pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Webinar ini menghadirkan 3 nara sumber, yakni Muslim Aisha, S.H.I (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Sigit Joyowardono, SH (Biro Advokasi Hukum & Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI), dan  Nuruli Mahdilis, S.H., M.H (Wakil Ketua PN Semarang). adapun peserta Webinar kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota diluar Jawa Tengah.

Webinar dimulai pukul 09.30 WIB dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber.

Muslim Aisha selaku narasumber pertama dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan mengenai jenis pelanggaran dan sengketa yang terdapat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Jenis pelanggaran diantaranya adalah Pelanggara Pidana, Administrasi, Kode etik dan Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masiv. Ketentuan pidana dan sanksinya diatur oleh UU Pemilu/Pemilihan, adapun prosesnya oleh bawaslu, Gakkumdu, PN (berdasarkan putusan ada yang berdampak pada KPU untuk menindaklanjutinya), tuturnya.

Selanjutnya Sigit Joyowardono selaku narasumber kedua, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang alur alur Penyelesaian PelanggaranTindak Pidana Pemilihan secara rinci mulai dari laporan/temuan yang disampaikan ke sentra Gakkumdu, registrasi laporan, pembahasan pertama, klarifikasi dan penyelidikan, kajian dan laporan penyelidikan, pembahasan kedua, rapat pleno (memutuskan pelanggaran pidana atau bukan pidana; bila bukan pidana maka berhenti sampai disini, tetapi bila pidana maka dilanjutkan tahapan berikutnya), Penyidikan, pembahasan ketiga, pelimpahan ke jaksa, pelimpahan ke pengadilan, putusan pengadilan. Pembahasan keempat untuk meutuskan Banding atau melaksanakan putusan.

Paparan materi dari narasumber terakhir Ibu Nuruli Mahdilis, "Berdasarkan ketentuan pasal 481 ayat (1) dan pasal 482 ayat (4) Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu". Untuk penyelesaian pelanggaran pidana pemilu/pemilihan, “Mahkamah Agung telah menetapkan Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum yaitu Perma No. 1 Tahun 2018”, pungkasnya (Fas)

 

 

Ikuti juga :
----------------------------
?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal
?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id
?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal
?Twitter : @kpud_tegalkab
?Instagram : @kpud.kabtegal
? Youtube : KPU Kabupaten Tegal
? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali