Berita Terkini

KPU Provinsi Jateng Gelar Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan pemilihan

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Senin 11 Oktober 2021, Kembali Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengikuti webinar lanjutan serial hukum pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, kali ini dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan pemilihan”. Webinar ini menghadirkan 3 nara sumber, yakni Muslim Aisha, S.H.I (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Sigit Joyowardono, SH (Biro Advokasi Hukum & Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI), dan  Sumartanto, S.H., M.H (Ketua PTUN Semarang). Seperti biasanya peserta Webinar ini adalah KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota diluar Jawa Tengah.

Webinar dimulai pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber.

Muslim Aisha selaku narasumber pertama dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, “Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan di luar tindak pidana dan pelanggaran kode etik”. Sedangkan penanganannya berdasar Pasal 134 UU Pemilihan “Bawaslu Provinsi /Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS Menerima dan menangani laporan/temuan” dan psl 139 ayat (1) UU pemilihan “ Bawaslu (prov/kab) membuat kajian dan  Rekomendasi” pungkasnya.

Paparan materi dari narasumber berikutnya Bapak Sumartanto, dasar PTUN untuk mengadili dan memutuskan perkara pidana administrasi Pemilu/Pemilihan adalah UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana diubah telah dengan UU  nomor  9  tahun  2004 dan UU nomor  51  tahun  2009 hubungannya  dengan UU nomor 30 tahun 2014, surat  edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016.

Narasumber terakhir Bapak Sigit Joyowardono, dalam paparannya beliau menjelaskan “Gugatan yang diajukan kepada PTUN terbatas pada 3 (tiga) hal, yaitu  perihal verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD, serta penetapan pasangan calon. Pengajuan sengketa TUN Pemilu ke PTUN setidaknya memenuhi kaidah berikut ; pertama, setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Kedua, dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.Ketiga, dalam hal pengajuan gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PTUN. Keempat, Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterimaàTerhadap putusan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum. Tegasnya.(Fas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali