Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Bimtek Sekretariat PPK Pemilu 2024

SLAWI - Bertempat di Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal Pemilu tahun 2024, Senin 6 Februari 2023. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan dan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh perwakilan Sekretariat PPK. Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman dalam kesempatan ini menyampaikan, pembentukan badan Adhoc yang sudah dilakukan pihaknya yaitu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembentukan Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Sekretariat PPS semuanya sudah terlaksana. Sementara pembentukan badan Adhoc yang masih dalam proses adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau disebut Pantarlih yang penetapannya pada 11 Februari mendatang. Bimbingan teknik bagi Sekretariat PPK materi yang disampaikan terkait dengan Kode etik Penyelenggara Pemilu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 53 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban pengunaan dana tahapan pemilihan umum bagi badan adhoc penyelenggara pemilihan umum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum, dan termasuk menyampaikan mengenai tata naskah dinas untuk PPK dan PPS, melaksanakan tugas-tugas  pemilu di kecamatan. "Perlu saya sampaikan, bahwa kami KPU Kabupaten Tegal siap melaksanakan pemilu dibuktikan dengan badan penyelenggara sudah melaksanakan tugasnya masing-masing," tegas Nurokhman. Kegiatan penandatanganan pakta intergritas dan bimbingan teknis pada kesempatan ini, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Camat dan Ketua PPK  se Kabupaten Tegal. (hms/wn)

Tes Tertulis CAT Serentak Calon Badan Adhoc PPS Untuk Pemilu 2024

SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal selama 2 hari, 12-13 Januari 2023 melaksanakan Tes tertulis CAT serentak bagi calon Badan Adhoc PPS untuk Pemilu 2024 di 6 zona kegiatan yaitu di SMKN 1 Slawi, SMK N 1 Adiwerna, SMK N 1 Warureja, SMK Hasyim Asy ari Tarub, SMK N 1 Bumijawa dan SMAN 1 Balapulang. Kegiatan KPU Kab.Tegal yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) se Kab.Tegal sebagai Pengawas dan Lab.Kom sekolah terdekat bertujuan agar tingkat kehadiran peserta tinggi.Hal demikian juga dilakukan saat penyerahan hard cooy berkas pendaftaran PPS. "KPU Kabupaten Tegal berusaha melayani pendaftar yang berasal dari 287 Desa/ Kelurahan secara maksimal. 6 zona tes tertulis CAT sengaja dibentuk agar mempermudah dan mendekatkan peserta untuk mengikuti tes tertulis," jelas Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri P. Kegiatan tes tertulis selama 2 hari terbilang sukses dan lancar. Harapan pada transparansi kegiatan CAT juga terwujud karena hasil tiap sesi dapat langsung dilihat secara keseluruhan di papan pengumuman di tiap lokasi CAT. (htp/wn)

PPK Diminta Ikut Amankan Pemilu 2024 dari Praktik Suap dan Gratifikasi

Slawi – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta ikut amankan penyelenggaraan Pemilu 2024 dari malpraktik seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tegal Imamudin Asa Putra saat pelantikan anggota PPK Kabupaten Tegal di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (04/01/2023). Menurut Asa, lingkup kerja PPK berada di area sensitif, sehingga sebagai penjaga nilai-nilai pesta demokrasi, PPK harus bisa menyampaikan informasi ke panitia pengawas jika menjumpai adanya dugaan pelanggaran Pemilu. “Ini semua area sensitif yang harus bapak, ibu amankan dari malpraktik Pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai mencederai prinsip etik dan profesionalistas penyelenggara,” kata Asa di hadapan 90 anggota PPK yang dilantik. Anggota PPK merupakan penyelenggara Pemilu yang harus bekerja profesional dan bersikap netral. Selain itu, anggota PPK juga diharapkan dapat berkomitmen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selama 13 bulan ke depan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. Berkualitas yang dimaksud, sambungnya, tidak sekadar mengetahui tugas pokok dan fungsinya secara normatif, tetapi juga harus mampu bertindak secara tepat dalam menerjemahkan regulasi hingga operasionalisasi kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya rasa tidak mudah menghadapi tantangan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Sebab untuk pertama kalinya kita akan mengadakan Pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama,” ungkap Abasari. Seiring dengan itu, pihaknya meminta Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini dapat dipersiapkan secara detail sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan itu, ia pun meminta dukungan semua pihak agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu politik identitas dengan menekankan, menguatkan, dan mengintensifkan pendidikan politik pada masyarakat. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman menuturkan sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh panitia PPK diharapkan dapat dipertanggungjawabkan, dicermati dan dilaksanakan sesuai dengan perintah. “Panitia PPK harus melaksanakan semua tahapan yang dilakukan KPU provinsi dengan sungguh-sungguh dan transparan. Kami ingatkan komando dan ketetapan terkait Pemilu ada di KPU,” tegasnya. Lebih jauh, Nurokhman mengatakan kewajiban panitia PPK adalah melaksanakan apa yang KPU tetapkan dan tugaskan. Sehingga, ia menegaskan jika ada panitia yang tidak siap menjalankan tugasnya dapat mengundurkan diri dari sekarang. “Saya tekankan, panitia dilarang menerima pemberian, permintaan, dan janji-janji yang bisa mengakibatkan penyimpangan sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu. Sehingga dengan begitu, Pemilu dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Nurokhman. Sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar, tujuh hari setelah pelantikan ini akan dibentuk kesekretariatan panitia PPK di setiap kecamatan yang masing-masing berjumlah lima orang. (http://setda.tegalkab.go.id/2023/01/05/ppk-diminta-ikut-amankan-pemilu-2024-dari-praktik-suap-dan-gratifikasi/)

KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc

SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Tingkatan PPK dan PPS, Jumat , 11 November 2022 di Hall Room Hotel Grand Dian, Jalan A Yani  Slawi. Kegiatan yang mengundang Forkompimda, Camat dan Sekcam se KabupatennTegal, Parpol, Bawaslu, Ormas, OKP, Perguruan Tinggi dan Dinas Terkait serta media dimaksudkan untuk menjalin koordinasi dan komunikasi KPU dengan stakehokder Pemilu. Utamanya  diseminasi informasi pembentukan PPK dan PPS agar dapat tersosialisasikan dengan baik. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman menyatakan pentingnya koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk suksesnya seleksi Badan Adhoc KPU Kabupaten Tegal. Sementara itu narasumber pada giat siang itu diisi oleh Komisioner Divisi Perencanaan,  Data dan Informasi  Adi Purwanto yang memaparkan Tahapan Pemilu 2024. Sedangkan Komisoner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Himawan Tri P memaparkan rencana seleksi Badan Adhoc  berbasis aplikasi SIAKBA yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat mengacu PKPU No.8 Tahun 2022. " Sambil menunggu petunjuk teknis dari KPU RI setidaknya hari ini KPU Kab.Tegal menginformasikan lebih dini kepada masyarakat terkait regulasi dan rencana seleksi Badan Adhoc yang akan dilakukan," terang Himawan. Ia juga menegaskan perubahan ketentuan persyaratan periodisasi yang dihilangkan,  serta batasan pelamar untuk KPPS adalah 17-55 tahun. KPU Kabupaten Tegal juga mempertimbangakan  pelamar yang memiliki penyakit bawaan (komorbid). Pihaknya juga akan memprioritaskan pelamar yang memiliki kompetensi dibidang Teknologi Informasi dalam seleksi Badan Adhoc. (hms/htp)

Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022

Slawi - Sekretaris KPU Kabupaten Tegal, Yudi Rolies Priyadi memimpin sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2022, Senin, 12 September 2022 di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Tegal Sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diikuti seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Tegal. Yudi Rolies mengatakan bahwa sosialisasi Keputusan 326 bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai. Lebih lanjut Kepala Sub. Bagian Hukum dam SDM KPU Kabupaten Tegal, Vita Nila Andriani menyebut perbedaan dengan SK sebelumnya, yaitu SK Nomor 66 Tahun 2021.  " Dalam SK 326 Tahun 2022 ada 4 komponen yaitu pemberian tunjangan kinerja, pencatatan kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran tukin serta penambahannya yakni  pemantauan dan evaluasi," jelas Vita. (hms)

Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti menjadi Narasumber Pada Giat Pendidikan Politik Pemilih Pemula

SLAWI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti menjadi Narasumber pada giat Pendidikan Politik Pemilih Pemula yang diadakan Bakesbangpol Kabupaten Tegal, Rabu 31 Agustus 2022 di SMK Maarif NU Suradadi. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepemiluan ini juga diisi pemateri lain yaitu Kepala Bakesbangpol Kab.Tegal, Abasari. Di hadapan siswa- siswi, Ika yang juga mengomandani Divisi Hukum dan Pengawasan, menyatakan pentingnya pengetahuan kepemiluan dan peran partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang. Sementara itu, Abasari mengingatkan kehati-hatian siswa pada faham radikalisme yang mulai berkembang di masyarakat. (hms)