
Pemutakhiran DPB, Pastikan Kualitas Data Pemilih Tetap Akurat
Slawi - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kualitas data pemilih tetap akurat meskipun tidak sedang melaksanakan Pemilihan maupun Pemilu, Untuk itu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022, Kamis 31 Maret 2022 di Aula RPP KPU Kabupaten Tegal. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan dihadiri stakeholder terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Kesbangpolinmas, Kabagpem Setda Tegal, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan atas dasar PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Mengawali kegiatan tersebut, Nurokman selaku Ketua KPU Kabupaten Tegal menyampaikan sambutannya, “Terima kasih kepada para stakeholder yang telah hadir dalam kegiatan kita hari ini. Kegiatan hari ini yang pertama rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan nanti dilanjut sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu”. ucapnya. Selanjutnya Adi Purwanto selaku Anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di paparkan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan sebelumnya sebanyak 1.205.561 pemilih. Untuk DPB Periode Triwulan 1 bulam Maret Tahun 2022 terdapat potensi pemilih baru yang bersumber dari Disdukcapil Tegal sebanyak 141 pemilih dengan rincian Laki-laki 85 pemilih, Perempuan 56 pemilih kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperoleh data sebanyak 47 pemilih. Maka diketahui untuk Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan 1 bulan Maret 2022 sebanyak 1.205.655 pemilih terdiri dari pemilih Laki- laki sebanyak 610.789 dan pemilih perempuan sebanyak 594.866 pemilih. Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke semua pihak dalam rapat koordinasi dimana rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 06/PL.02.1-BA/3328/III/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret. Perlu diketahui, hasil pemutakhiran ini juga diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal dan Website KPU Kabupaten Tegal sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara mudah. KPU Kabupaten Tegal juga membuka layanan di kantor pada jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan untuk layanan online, masyarakat bisa langsung mengakses website KPU Kabupaten Tegal kemudian masyarakat bisa memberi tanggapan terkait data kependudukan tersebut dan juga bisa mengakses layanan data pemilih dengan mendownload aplikasi Lindungi Hakmu di Playstore atau melaui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/ (wn/hms)