Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Menerima Kunjungan Komisi 1 DPRD Kota Tegal

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menerima kunjungan dinas dari Komisi 1 DPRD Kota Tegal yang didampingi Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Tegal dalam rangka menggali informasi untuk penyusunan Perda Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Tegal. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali dan Ketua Komisi 1, Edi Suripno di sambut langsung Ketua KPU, Nurokhman dan 4 orang Komisioner serta Sekretaris KPU Kabupaten Tegal pada Kamis, 31 Maret 2022 di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tegal memaparkan bahwa proses usulan serta pembahasan perda Dana Cadangan yang dimulai tahun 2020. KPU Kabupaten Tegal berkomunikasi dengan Pemerintad Daerah (Pemda) dan DPRD KabupatenTegal hingga Perda Dana Cadangan disahkan pada akhir tahun 2021.Tepatnya di tandatangani Bupati Tegal pada tanggal 28 Oktober 2021. (htp/wn)

Audiensi KPU Kabupaten Tegal Dengan Bupati Tegal

Slawi- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurokhman beserta seluruh Komisioner didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tegal melakukan audiensi dengan Bupati Tegal bertempat di Ruang Bupati Tegal, Jumat 18 Maret 2022. Pada pertemuan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tegal menyampaikan kegiatan launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 yang sudah dilaksanakan KPU RI beserta seluruh jajarannya. Selanjutnya berharap dukungan sosialisasi Hari Pemungutan Suara bisa dilakukan secara masif oleh stakeholder di semua tingkatan dengan metodenya masing-masing. Nurokhman juga menyampaikan perkembangan pembahasan perencanaan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024. Bupati Tegal, Umi Azizah yang didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal, Munawar menyambut baik langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Tegal dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. (htp/wn)

KPU Tegal Gelar Nobar Launching Hari Pemunggutan Suara Pemilu Serentak 2024

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Chanel Youtube KPU RI, Senin 14  Februari 2022 pukul 19:00 WIB. Acara yang digelar di Aula RPP KPU Kabupaten Tegal dihadiri oleh Partai Politik, Perwakilan Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam sambutan diacara launching, Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra mengatakan dengan adanya peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, masyarakat diharapkan sadar terhadap pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. "Ini seperti syiar, seperti sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham dan aware dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang," kata Ilham Ilham menyebut, KPU telah memutuskan penetapan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024 telah tertuang dalam SK Nomor 21 Tahun 2022. KPU saat ini terus mempersiapkan baik regulasi, menyiapkan SDM, infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. "Tentu kamu tidak akan bisa menyelenggarakan tanpa dukungan dari Pemerintah, DPR, para Parpol dan Stakeholder Pemilu lainnya. Biar bagaimana KPU tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak," kata dia. Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU RI disiarkan langsung melalui Chanel Youtube KPU RI dan diikuti oleh satker KPU di 34 Provinsi seluruh indonesia. "Launching hari pemungutan suara pemilu serentak 14 Februari 2024 diikuti jajaran KPU Provinsi di 34 secara daring bersama Forkopimda bersama partai politik dan juga KPU Kabupaten/ Kota yang disiarkan dari youtube humas KPU," ujarnya Acara prosesi peluncuran tersebut ditandai dengan pencoblosan surat suara secara simbolis oleh para pimpinan KPU dan diikuti oleh sejumlah perwakilan partai politik serta pemangku kepentingan lainnya. (humas/wn)

Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, KPU Tegal Mengikuti Raker Singkronisasi RAB

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal terus melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Salah satunya mengikuti Rapat Kerja (Raker) Sinkronisasi RAB yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah bersama 35 Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah secara daring, Kamis 6 Februari 2022. Hadir mengikuti acara rapat kerja diantaranya Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data serta Staf Operator. Kegiatan Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak 2024 dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati. "Bahwa terkait penetapan tanggal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yaitu tanggal 14 Februari, maka KPU Kabupaten/Kota harus mempersiapkan lebih dini, terlebih lagi dalam waktu dekat akan menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan peserta Pemilu 2024". jelas Putnawati. KPU dihambau untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Partai Politik, terkait dengan updating SK Kepengurusan hingga updating domisili kantor sekretariat Partai Politik. KPU dan stakeholder diharapkan untuk saling mengingatkan terkait regulasi yang ada dan melalui kegiatan sinkronisasi ini, semua kebutuhan dalam setiap tahapan tidak terlewatkan dan dapat diakomodir. jelasnya lagi Dalam kesempatan yang sama Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih menegaskan diantaranya tiap satker KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan salah satunya terkait anggaran yang ada di setiap kegiatan, sudah sesuai belum dengan kebutuhan. Setiap satker KPU Kabupaten/Kota segera bisa menetapkan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta tiap satker KPU Kababupaten/Kota diminta menyiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan dalam pemeriksaan BPK. tegasnya lagi. Selanjutnya Pembahasan RAB Pemilihan Serentak 2024 Bersama KPU Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanuddin. Dalam pembahasan RAB ini, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan pencermatan anggaran serta sharing masukan dan saran sehingga di kemudian hari tidak terjadi overlapping. (humas/wn)

Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 Telah Disepakati

Slawi- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten /Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada satu hari yang sama. Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. (humas/wn)

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 Di Lingkungan KPU Kabupaten Tegal

Slawi, Senin 17 Januari 2021 bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Tegal dilaksanakan penandatanganan pakta integritas tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Tegal. Penandatanganan pakta integritas tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman, M.S.I dan diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, Staf pelaksana serta Pegawai Pemerinta Non Pegawai Negeri (PPNPN). “Pakta Integritas merupakan bentuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. tegas Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokman Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas. Dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik. Adapun tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut berpedoman dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.  Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. (humas/wn)