Berita Terkini

Tingkatkan Pengetahuan Kehumasan, KPU Kabupaten Tegal Ikuti Pelatihan Fotografi Jurnalistik

SLAWI-  Tingkatkan pengetahuan kehumasan dalam pendokumentasian kegiatan dan penguasaan teknis Fotografi,  KPU Kabupaten Tegal mengikuti pelatihan fotografi jurnalistik. Acara yang dikemas dalam bentuk Workshop Fotografi Jurnalistik diselenggarakan oleh bagian protokol dan komunikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Selasa (2/11) di ruang rapat Loka Bina Cipta Bapedda dan Litbang Kabupaten Tegal. Kegiatan dilaksanakan sehari diikuti oleh Kehumasan yang ada di lingkungan Kabupaten Tegal. Dalam kesempatan ini KPU menghadirkan dua staf kehumasan dan Anggota KPU Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM Himawan Tri. P Pada sambutanya Bupati Tegal melalui asisten administrasi umum Fakihurrokhim, mengharapkan kepada seluruh peserta bisa menyimak mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber pada acara ini dan jangan ragu untuk bertanya, menggali lebih dalam tentang teknik fotografi yang baik dan benar, agar nantinya dapat menyajikan hasil dokumentasi kegiatan ataupun program kegiatan tampil lebih layak dan menarik. Acara ini bertujuan untuk meningkatakan kemampuan personil kehumasan dalam pendokumentasian kegiatan, meningkatkan kapasitas atau pengetahuan personil dalam menyiapkan peralatan dokumentasi dan penguasaan dalam teknis fotografi. Ucap Fakihurrokhim disela sela pembacaan sambutan Bupati Tegal Dalam penyampaian materi, narsumber Arbain Rambey menyatakan foto jurnalisitk bukanlah hal yang susah, “Foto jurnalisitk bukanlah hal yang susah sebuah foto adalah satu bingkai dari rangkaian bingkai bingkai kejadian. Kuncinya adalah kita harus bisa pas dalam mengambil satu frame yang mewakili kejadian. Semua orang itu bisa mengambil foto yang bagus asal tahu apa yang kita butuhkan dan apa kendalanya”. Dalam Jurnalistik memotret kehumasan kita harus mengerti angle yang baik dengan cara melihat foto foto yang lama atau browsing untuk mendapatkan foto yang bagus , menarik serta enak di lihat. tuturnya lagi. (win)

KPU Kabupaten Tegal Ikuti Rakornas PPID Dan Kehumasan

SLAWI- kab-tegal.kpu.go.id KPU Kabupaten Tegal mengikuti bimtek peningkatan kemampuan jurnalistik dan pemberitaan dalam bentuk kegiatan Rakornas PPID dan Kehumasan. Acara diselenggarakan KPU RI dalam ragka menghadapi Pemilu 2024 secara luring dan daring di hotel Sentul Bogor, sejak tanggal 27 sampai 29 Oktober 2021.  Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari, diikuti jajaran KPU dan Sekretariat, diantaranya Ketua, Anggota Divisi Sosialisasi, Sekretaris dan Kasubbag Tekmas serta Staf pengelola website dan media sosial di seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut hadir pembicara nasional, diantaranya Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di hari pertama. Pada hari kedua, panitia juga menghadirkan Noudy Valdryno dari Facebook Indonesia, Anthony Lee (Kompas), Imam Sukamto (Tempo) serta Putri Ayuningtyas (Public Speaker/ Jurnalis/ TV Anchor) . Sementara di hari ketiga panitia mengundang narasumber Direktur Indonesia Parlementary Center, Hanafi,  Arbain dari Indonesia Parlementary Center dan dipandu moderator Maya Karim. Pada saat pembukaan acara, Plh KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi Anggota KPU RI Pramono Ubain Tantowi menegaskan Peran PPID dan Kehumasan sebagai benteng utama untuk sukses penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Sedangkan Pramono Ubaid Tantowi juga menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan pengelola PPID dan Kehumasan. Sehingga peran dan fungsi kedua lembaga itu memiliki kemanfaatan nyata bagi masyarakat terkait Pemilu. Pembekalan Jurnalistik dan Kehumasan Dalam kegiatan selama tiga hari itu, peserta di berikan bekal pengetahuan dan peningkatan kemampuan ketrampilan jurnalistik dalam bentuk kisi-kisi penyusunan dan pembuatan pemberitaan, informasi dalam bentuk foto maupun video. Salah satu narasumber dari Kompas, Anthony Lee  menyatakan tantangan kehumasan kedepan.  “Tantangan kehumasan ke depan, tidak hanya terletak pada kemampuan penyajian tapi kecepatan, mudah ditangkap dan obyektif’. “tutur Anthony Lee. Utuk maksud itu, perlu di perhatikan syarat penulisan pemberitaan, antara lain berita langsung saat kejadian, feature humanis interest, berpikir independen, deskriptif dan epigram. Yang perlu di garis bawahi bahwa penutup pemberitaan, lebih baik gunakan kalimat pertanyaan, tidak gunakan kalimat berkabut. tuturnya lagi. (win)

Pembinaan Pegawai Menuju Sukses Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

SLAWI- KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan pembinaan kepegawaian melalui  Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Menuju Sukses Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Kamis (21/10/2021) acara tersebut diadakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Tegal. Dalam pemaparan materinya Sujadi Sekretaris KPU Kabupaten Tegal selaku pembina kepegawaian menyampaikan disiplin merupakan kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghidari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan bertujuan untuk mengembangkan SDM yang berkompeten, professional, bermoral, dan berintegritas, mencapai visi misi instansi dalam rangka menyukseskan tujuan pemerintah, mendorong era reformasi birokrasi dan good governance, memaksimalkan pelayanan Publik yang memuaskan serta membangun budaya kerja yang kompetitif dan harmonis. Selanjutnya Sujadi menekankan pentingnya sikap disiplin dan harmonisasi dalam bekerja serta mengesampingkan ego demi kepentingan lembaga. “Diharapkan menekankan pada pentingnya sikap disiplin dan harmonisasi dalam lingkungan kerja dan mengesampingkan ego demi kepentingan lembaga dalam rangka sukses pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024” terang Sujadi Selanjutnya penyapaian materi oleh Nelly Fadilah Atiqoh selaku kepala bagian kepegawaian memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang menjelaskan kewajiban dan larangan PNS serta hukuman yang dijatuhkan dari hukuman sedang, ringan sampai hukuman berat. Acara sebelumnya diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin 18 Oktober 2021 diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag dan seluruh pegawai dilingkungan KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah yang dilaksanakan secara daring dengan pembicara Sri Lesatari selaku Sekretaris KPU Privinsi Jawa Tengah. (win)

KPU Provinsi Jateng Gelar Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan pemilihan

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Senin 11 Oktober 2021, Kembali Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengikuti webinar lanjutan serial hukum pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, kali ini dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan pemilihan”. Webinar ini menghadirkan 3 nara sumber, yakni Muslim Aisha, S.H.I (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Sigit Joyowardono, SH (Biro Advokasi Hukum & Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI), dan  Sumartanto, S.H., M.H (Ketua PTUN Semarang). Seperti biasanya peserta Webinar ini adalah KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota diluar Jawa Tengah. Webinar dimulai pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber. Muslim Aisha selaku narasumber pertama dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, “Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan di luar tindak pidana dan pelanggaran kode etik”. Sedangkan penanganannya berdasar Pasal 134 UU Pemilihan “Bawaslu Provinsi /Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS Menerima dan menangani laporan/temuan” dan psl 139 ayat (1) UU pemilihan “ Bawaslu (prov/kab) membuat kajian dan  Rekomendasi” pungkasnya. Paparan materi dari narasumber berikutnya Bapak Sumartanto, dasar PTUN untuk mengadili dan memutuskan perkara pidana administrasi Pemilu/Pemilihan adalah UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana diubah telah dengan UU  nomor  9  tahun  2004 dan UU nomor  51  tahun  2009 hubungannya  dengan UU nomor 30 tahun 2014, surat  edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Narasumber terakhir Bapak Sigit Joyowardono, dalam paparannya beliau menjelaskan “Gugatan yang diajukan kepada PTUN terbatas pada 3 (tiga) hal, yaitu  perihal verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD, serta penetapan pasangan calon”. Pengajuan sengketa TUN Pemilu ke PTUN setidaknya memenuhi kaidah berikut ; pertama, setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Kedua, dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.Ketiga, dalam hal pengajuan gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PTUN. Keempat, Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterimaàTerhadap putusan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum. Tegasnya.(Fas)

Siap Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Jateng Gelar Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu dan pemilihan

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Jum’at 08 Oktober 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengikuti webinar “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu dan pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Webinar ini menghadirkan 3 nara sumber, yakni Muslim Aisha, S.H.I (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Sigit Joyowardono, SH (Biro Advokasi Hukum & Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI), dan  Nuruli Mahdilis, S.H., M.H (Wakil Ketua PN Semarang). adapun peserta Webinar kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota diluar Jawa Tengah. Webinar dimulai pukul 09.30 WIB dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber. Muslim Aisha selaku narasumber pertama dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan mengenai jenis pelanggaran dan sengketa yang terdapat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Jenis pelanggaran diantaranya adalah Pelanggara Pidana, Administrasi, Kode etik dan Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masiv. Ketentuan pidana dan sanksinya diatur oleh UU Pemilu/Pemilihan, adapun prosesnya oleh bawaslu, Gakkumdu, PN (berdasarkan putusan ada yang berdampak pada KPU untuk menindaklanjutinya), tuturnya. Selanjutnya Sigit Joyowardono selaku narasumber kedua, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang alur alur Penyelesaian PelanggaranTindak Pidana Pemilihan secara rinci mulai dari laporan/temuan yang disampaikan ke sentra Gakkumdu, registrasi laporan, pembahasan pertama, klarifikasi dan penyelidikan, kajian dan laporan penyelidikan, pembahasan kedua, rapat pleno (memutuskan pelanggaran pidana atau bukan pidana; bila bukan pidana maka berhenti sampai disini, tetapi bila pidana maka dilanjutkan tahapan berikutnya), Penyidikan, pembahasan ketiga, pelimpahan ke jaksa, pelimpahan ke pengadilan, putusan pengadilan. Pembahasan keempat untuk meutuskan Banding atau melaksanakan putusan. Paparan materi dari narasumber terakhir Ibu Nuruli Mahdilis, "Berdasarkan ketentuan pasal 481 ayat (1) dan pasal 482 ayat (4) Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu". Untuk penyelesaian pelanggaran pidana pemilu/pemilihan, “Mahkamah Agung telah menetapkan Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum yaitu Perma No. 1 Tahun 2018”, pungkasnya (Fas)     Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani

KPU RI selenggarakan Webinar "Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu?”

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Kamis (07/10), KPU Kabupaten Tegal kembali mengikuti  webinar Digitalisasi Pemilu Seri 2 yang berjudul “Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu?” yang diselenggarakan oleh KPU RI, melalui aplikasi  zoom meeting maupun  Kanal Youtube KPU-RI, Kegiatan webinar yang dimoderatori Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, Sumariyandono serta menghadirkan Pakar IT, Onno W. Purbo dan Anggota KPU RI, Viryan Aziz. Webinar ini dihadiri seluruh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten Kota Se Indonesia. Acara Webinar Digitalisasi Pemilu Seri 2 dimulai dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara oleh ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya digitalisasi pemilu sebagai sebuah keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. “Digitalisasi pemilu merupakan sebuah keniscayaan dalam perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan kajian matang agar pemilu menjadi lebih efektif dan efisien,” pungkas Ilham. Sebagai narasumber pertama Viryan Aziz menyampaikan,” Manfaatkan Teknologi Informasi wujud KPU telah Optimalkan Digitalisasi Pemilu, hal ini diharapkan mampu mengurangi kerumitan Pemilu Serentak 2024 juga meningkatkan kemudahan dalam pelayanan pemilihan, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tahapan pemilu, serta mendorong partisipasi publik lebih luas,” tutur Viryan. Onno W. Purbo Pakar IT kawakan, selaku nara sumber kedua dalam webinar ini menyebutkan,  “selain digitalisasi, efektifitas, dan efisiensi, terdapat  aspek lain yang juga penting untuk diperhatikan yaitu security/keamanan,sangat penting bagi KPU untuk membentuk benteng digital,” kepada seluruh pegawai KPU untuk berhati-hati dalam menggunakan perangkat IT yang digunakan untuk kebutuhan pribadi sekaligus untuk kepentingan kantor dikarenakan bisa saja terdapat virus yang dapat mengganggu keamanan data-data dari KPU itu sendiri, untuk semua database bisa diintegrasikan antar berbagai aplikasi agar keamanan lebih terjamin,” Tegasnya (Fas)     Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani