Berita Terkini

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 Di Lingkungan KPU Kabupaten Tegal

Slawi, Senin 17 Januari 2021 bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Tegal dilaksanakan penandatanganan pakta integritas tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Tegal. Penandatanganan pakta integritas tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman, M.S.I dan diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, Staf pelaksana serta Pegawai Pemerinta Non Pegawai Negeri (PPNPN). “Pakta Integritas merupakan bentuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. tegas Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokman Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas. Dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik. Adapun tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut berpedoman dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.  Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. (humas/wn)

DPC Hanura Kabupaten Tegal Undang Komisioner Untuk Sukses Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id - DPC Partai Hanura Kabupaten Tegal, Jumat 31 Desember 2021, Gelar Pendidikan Politik Kader Partai Hanura dengan tema "Konsolidasi Internal Menuju Sukses Verifikasi Parpol Menjadi Peserta pemilu 2024" di Kantor DPC Hanura Slawi. Hadir dalam acara tersebut Chamami (Ketua), Teguh Widodo (Sekretaris), Ketua Bappilu, segenap pengurus DPC dan Ketua PAC Partai Hanura  Se Kabupaten Tegal, Serta Komisioner KPU Kabupaten Tegal Muhammad Fasihin yang didaulat menjadi narasumber tunggal dalam acara ini. Fasihin menyampaikan, tahapan pemilu 2024 belum diputuskan oleh KPU RI, hal ini dikarenakan masih belum ada kesepahaman usulan antara KPU RI (21 Pebruari 2024) dengan Kemendagri(15 mei 2024). Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 197 ayat (6) yang berbunyi "tahapan penyelenggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20(dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara". dapat dipastikan tahun 2022 berdasarkan usulan KPU maupun Kemendagri akan dilaksanakan tahapan pemilu 2024 tegasnya. Lebih lanjut Fasihin juga memaparkan, Tahapan awal yang akan dihadapi partai politik adalah persiapan dan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. mengingat keputusan MK-RI 55 PUU-XVIII 2020  "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi  ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi  ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”, maka Partai Hanura dalam  pemilu 2024 harus melewati tahapan verifikasi faktual juga, karena termasuk partai peserta pemilu 2019 yang tidak lulus parlementary threshold sebesar empat (4) persen. Hemat kami, mumpung belum memasuki tahapan pemilu, segera saja dipersiapkan kebutuhan berkas untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2024, siapkan Tenaga Penghubung dan Operator partai yang handal, karena seluruh data akan di update melalui aplikasi sipol sebelum dibukanya pendaftaran pungkasnya. (fas)      Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 1.205.264 Pemilih

SLAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 1.205.264 Pemilih untuk periode Triwulan IV Bulan Desember Tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya pada periode Bulan November sebanyak 1.205.010 Pemilih. Penetapan DPB tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Stakeholder terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Polres Tegal, Kodim 0712, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Kesbangpolinmas, Kabagpem Setda Tegal, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Rabu, 29 Desember 2021 di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Tegal. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Adi Purwanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di paparkan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan sebelumnya sebanyak 1.205.010 pemilih. Untuk DPB Periode Desember Tahun 2021 terdapat potensi pemilih baru yang bersumber dari Disdukcapil Tegal sebanyak 288 pemilih dengan rincian Laki-laki 167 pemilih, Perempuan 121 pemilih kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperoleh data sebanyak 34 pemilih. Maka diketahui untuk Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Desember 2021 sebanyak 1.205.264 pemilih terdiri dari pemilih Laki- laki sebanyak 610.535 dan pemilih Perempuan sebanyak 594.729 pemilih. Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke semua pihak dalam rapat koordinasi dimana rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 26/PL.02.1-BA/3328/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV. Rapat Koordinasi tersebut berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Perlu diketahui, hasil pemutakhiran ini juga diumumkan di papan pengumuman dan website KPU Kabupaten Tegal sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara mudah. KPU Kabupaten Tegal juga membuka layanan di kantor pada jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan untuk layanan online, masyarakat bisa langsung mengakses website KPU Kabupaten Tegal. kemudian masyarakat bisa memberi tanggapat terkait data kependudukan tersebut. (humas/wn) Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Bulan Desember 2021 Download By Name Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Bulan Desember 2021 Download Berikut Link Formulir Tanggapan Masyarakat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 (Offline): Download Bagi anda yang akan memberikan tanggapan/masukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 secara langsung (online) tanpa harus mengantarkan sendiri di Help Desk PDPB 2021-KPU Kabupaten Tegal, dapat langsung klik link berikut : Formulir Tanggapan Masukan PDPB 2021 Online

KPU Kabupaten Tegal Hadiri Rakor Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024

SLAWI- Menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara yang digelar di Aula Homestay Anugrah Kabupaten Magelang dihadiri Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah, Rabu- Kamis tanggal 15 sampai dengan 16 Desember 2021. Kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, karena hanya diikuti 1 orang Ketua Divisi SDM tiap Kabupaten/ Kota. Berkesempatan hadir Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, M Taufiqurahman. Pada materi pemaparan hari pertama yang dibalut dengan suasana riang gembira di Aula homestay Anugerah, Jl.Badrawati Borobudur tersebut M.Taufiqurahman menyampaikan kondisi existing KPU dan BP Adhoc, Seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi juga Kababupaten/ kota. Ia juga menyampaikan kode etik, kode perilaku serta integritas penyelenggara Pemilu. Sementara pada hari kedua, Komisioner KPU Jawa Tengah yang berasal dari Pekalongan ini menyampaikan simulasi penganggaran SDM untuk kesiapan Pemilihan 2024. Tidak hanya keseriusan pembahasan dan diskusi SDM yang dilakukan, pada malam hari juga digunakan oleh Anggota KPU Se Jateng untuk lebih mengakrabkan diri dengan tampil membawakan cerita-cerita lucu diantara mereka. Alhasil, diskusi serius pun dapat diimbangi dengan hati senang dan bahagia. (humas/wn)

Pelaksanaan Pemilu 2024 Belum Fix, KPU Tegal Himbau Partai Untuk Persiapkan Pendaftaran Partai Sejak Dini

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id - Memenuhi Undangan DPC Partai PKB, Minggu 19 Desember 2021, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Muhammad Fasihin hadir sebagai narasumber tunggal dalam Sarasehan Politik dengan tema "Menyongsong Pemilu 2024" yang digelar di Gedung PCNU Kabupaten Tegal. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPC PKB, Ketua PCNU , Kakankemenga, Kepala Cabang Bank Panin Dubai Tegal, Ketua PC Ansor, PC Fatayat NU, Serta segenap Pengurus DPC dan anggota dan simpatisan Partai Kebangkitan Kabupaten Tegal Tepat pukul 10.30 WIB, acara pembukaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKB, dilanjutkan sambutan-sambutan, pertama oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal  Ahmad Firdaus Assyairozie dan kedua oleh Ketua PCNU Kabupaten Tegal H. Muhammad Muntoyo sekaligus membuka acara Sarasehan. Acara inti Sarasehan politik yang dipandu oleh moderator Mohammad Azami. dalam muqoddimahnya disampaikan "Tahun 2024 adalah tahun politik, ada hajat yang besar dan penting bagi warga negara indonesia dan khususnya Kabupaten Tegal yaitu pemilu dan pemilihan, oleh karenanya PKB berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi warga dan simpatisan diantaranya melalui acara ini, agar partisipasi masyarakat semakin meningkat" ujarnya. Muhammad Fasihin dalam paparannya menerangkan "Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak kesetaraan dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Negara demokrasi harus ada pemilu, karena pemilihan umum dianggap tahapan paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga pemilu dianggap merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi. Setiap negara ingin disebut sebagai negara demokrasi, mereka semua mengadakan pemilu, baik sebagai lambang maupun kompetitif. Kewarganegaraan ada ikatan hukum, sosiologis dan bentuk keanggotaan seseorang dalam kontrol politik tertentu yang memuat hak untuk berpartisipasi (eksekutif, legislatif, fungsi kontrol/pengawasan). oleh karenanya kami mengajak semua masyarakat Kabupaten Tegal khususnya kader dan anggota Partai Kebangkitan Bangsa untuk menggunakan haknya dalam perhelatan setiap pemilu, gunakan hak anda dengan menjadi Calon Presiden/Wakilpresiden/Gubernur/WakilGubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota dan Calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, serta jangan lupa gunakan hak pilih anda dengan hadir di TPS, karena setiap suara anda akan berpengaruh untuk negara, provinsi, kabupaten/kota selama lima (5) tahun. tambahnya. Meski Pelaksanaan belum ada kesepakatan antara KPU, Kemendagri dan Komisi-II DPR RI, sesuai pasal 167 ayat (6) UU nomor 7 tahun 2017 :"Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebgaiaman dimaksud ayat (4) dimulai paling lambat 20 (duapuluh) bulan sebelum hari pemungutan suara", maka diperkirakan dalam tahun 2022 ini sudah akan dimulai tahapan pemilu 2024 berdasar usulan KPU tanggal 21 Pebruari 2024 atau usulan Kemendagri tanggal 15 Mei 2024. oleh karena tahapan awal adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024, kami mengajak seluruh partai politik diwilayah kabupaten Tegal khususnya Partai Kebangkitan Bangsa untuk mempersiapkan tahapan ini mulai dari sekarang, sehingga ketika masanya telah tiba, tidak menjadi permasalahan bagi partai pungkasnya.  (fas)   Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani

Jawab Permasalahan Dapil Pemilu 2019, KPU Gelar Webinar Penataan Dapil

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Jum'at (10/12), KPU Kabupaten Tegal yang diwakili oleh  Muhammad Fasihin (Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Penyelenggaraan Pemilu) mengikuti  Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dihadiri oleh seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Se Indonesia. Tepat Pukul 14.00 WIB, acara dibuka dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa, dilanjutkan Sambutan sekaligus membuka acara oleh Pramono Ubaid Tantowi (Anggota KPU RI). beliau menyampaikan " Daerah pemilihan merupakan elemen penting dalam sistem pemilu. Daerah pemilihan adalah arena kompetisi bagi partai politik untuk memperebutkan kursi dan sekaligus arena representasi politik antara warga dengan partai politik. Apakah ada jumlah penambahan penduduk yang signifikan, adakah pemekaran wilayah atau penataan dapil pemilu 2019 tidak tepat, maka urgensi penataan dapil kembali harus dilakukan" pungkasnya. Webinar kali ini menghadirkan empat (4) orang nara sumber dari Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D (Guru Besar FISIP UNAIR dan mantan anggota KPU 2004-2007), Harun Husein(penulis buku Pemilu Indonesia, Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding), Khoirunnisa Nur Agustyati(Direktur Eksekutif Perludem), dan Erik Kurniawan (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), serta Heroik Pratama sebagai moderator. Materi awal disampaikan oleh Prof Ramlan Surbakti, beliau menyampaikan bahwa "salah satu unsur pemilu adalah, dapil, lingkup dapil merupakan kombinasi antara wilayah dengan jumlah penduduk, dan jumlah penduduk menentukan jumlah kursi". Selanjutnya narasumber kedua Khairunnisa Nur Agustyati, Nisa menyampaikan "Menyambung apa yang telah disampaikan oleh Prof. Ramlan, parlemen adalah jantung nya sebuah negara. Besar serta performa sebuah parlemen menentukan bagaimana kondisi sebuah negara.  Daerah pemilihan merupakan arena politik dari partai dan calon. Dalam proses penentuan dapil penting untuk melihat bagaimana kesetaraan dan proporsionalitas suara. “Dalam asas proporsionalitas penting kita melihat apakah ada satu daerah yg mengalami over presented atau under presented. Over presented adalah nilai suara satu kursi sangat rendah dan under presented adalah nilai satu kursi sangat tinggi,” imbuhnya Berikutnya giliran Harun husein selaku narasumber ketiga, Harusn menyampaikan, pemilu 2019 menyisakan beberapa masalah, masalah terbesar adalah alokasi kursi dan dapil DPR, hal ini dikarenakan banyak ketidakjelasan pada metode pengalokasian kursi (apportionment) dan pembentukan dapil (districting) yang digunakan. Akibatnya pertama, Sejumlah daerah kelebihan kursi (overrespresentatif), Sebagian lainnya kekurangan kursi (underrepresentatif). Kedua, Prinsip-prinsip pendapilan yang sudah diadopsi dalam UU Pemilu justru dilanggar sendiri oleh pembuat undang-undang, dengan kasus paling menonjol berupa terbentuknya dapil superman di pusat sampai daerah. Ketiga Prosesnya tidak partisipatif. KPU dan publik tidak dilibatkan secara bermakna. Nara sumber terakhir Erik Kurniawan, beliau menambahkan beberapa catatan penting penataan dapil diantaranya prinsip pebentukan dapil yang wajib dipenuhi dan prinsip yang perlu diperhatikan, jangka waktu perubahan dapil,  standar deviasi pendapilan, dan alat ukur pendapilan. (fas)   Ikuti juga : ---------------------------- ?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal ?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id ?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal ?Twitter : @kpud_tegalkab ?Instagram : @kpud.kabtegal ? Youtube : KPU Kabupaten Tegal ? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com #KPUmelayani