.jpg)
KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc
SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Tingkatan PPK dan PPS, Jumat , 11 November 2022 di Hall Room Hotel Grand Dian, Jalan A Yani Slawi.
Kegiatan yang mengundang Forkompimda, Camat dan Sekcam se KabupatennTegal, Parpol, Bawaslu, Ormas, OKP, Perguruan Tinggi dan Dinas Terkait serta media dimaksudkan untuk menjalin koordinasi dan komunikasi KPU dengan stakehokder Pemilu.
Utamanya diseminasi informasi pembentukan PPK dan PPS agar dapat tersosialisasikan dengan baik.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman menyatakan pentingnya koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk suksesnya seleksi Badan Adhoc KPU Kabupaten Tegal.
Sementara itu narasumber pada giat siang itu diisi oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adi Purwanto yang memaparkan Tahapan Pemilu 2024.
Sedangkan Komisoner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Himawan Tri P memaparkan rencana seleksi Badan Adhoc berbasis aplikasi SIAKBA yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat mengacu PKPU No.8 Tahun 2022.
" Sambil menunggu petunjuk teknis dari KPU RI setidaknya hari ini KPU Kab.Tegal menginformasikan lebih dini kepada masyarakat terkait regulasi dan rencana seleksi Badan Adhoc yang akan dilakukan," terang Himawan.
Ia juga menegaskan perubahan ketentuan persyaratan periodisasi yang dihilangkan, serta batasan pelamar untuk KPPS adalah 17-55 tahun. KPU Kabupaten Tegal juga mempertimbangakan pelamar yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).
Pihaknya juga akan memprioritaskan pelamar yang memiliki kompetensi dibidang Teknologi Informasi dalam seleksi Badan Adhoc. (hms/htp)