Berita Terkini

Sekretaris Baru, Yudi Rolies Priyadi Menjadi Pembina Apel Pagi

SLAWI - Ada nuansa berbeda yang ditampilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, saat sosok Sekretaris baru,  Yudi Rolies Priyadi menjadi Pembina Apel pagi, Senin, 29 Agustus 2022 di halaman kantor KPU Kab Tegal. Meski sudah  2 minggu  bergabung, hari ini kali pertama giliran pria lulusan Pasca Sarjana Tata Kelola Pemilu UGM asal Pekalongan,  sebagai Pembina Apel pagi paska dilantik sebagai Sekretaris KPU Kab. Tegal. Semenjak 17 Agustus 2022. Sebagai catatan, Pembina Apel pada tiap  Senin pagi dilakukan bergiliran. Dimulai Ketua, Anggota hingga Sekretaris KPU Kab. Tegal. Sementara itu, dalam pengarahan singkatnya, Yudi menyebut 4 poin penting kepada jajarannya. Diantaranya terkait motivasi kerja, pentingnya koordinasi tiap subag dan konsolidasi. Selanjutnya ia juga meminta jajarannya menjaga  irama antara kerja dan kesehatan. (hms)

KPU Kab.Tegal Sosialisasi PKPU NO.4 tahun 2022 Pada Parpol Kab.Tegal

SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tegal mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran , Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 , Jumat, 29 Juli 2022 di Hall PKK Kab.Tegal, Jalan Dr. Sotomo Slawi. KPU Kabupaten Tegal juga mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan peserta Pemilu. KPU Kab.Tegal mengundang seluruh Calon Peserta Pemilu Kab.Tegal, Bawaslu Kab.Tegal, Pemda Kab Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712, Kesbangpol, Diskominfo serta Media cetak dan online lokal. Ketua KPU Kab.Tegal, Nurokhman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi PKPU No.4/2022 merupakan instruksi dari KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kab/Kota untuk menyelenggarakan sosialisasi sebelum tanggal 1 Agustus 2022. "Mendasari PKPU No.4 Tahin 2022, tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan tgl 1 - 14 Agustus 2022. Dan proses pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI.Nah, semua jajaran KPU diminta KPU RI untuk melakukan sosialisasi hasil bimtek di Jakarta," jelas Nurokhman lagi. Dan melalui sosialisasi ini, Ketua KPU Kab.Tegal berharap  teman-teman partai politik memiliki pemahaman  dan pengetahuan  yg sama dan sempurna terkait materi  PKPU No.4 / 2022. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M.Fasihin memaparkan secara detail hasil bimtek terkait materi  PKPU No. 4 Tahun 2022 serta pengenalan Aplikasi SIPOL "Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan menggunakan Alat Bantu SIPOL. Ini dilakukan untuk mempermudah dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU RI. Dalam hal ini, KPU Kab/ Kota untuk Verifikasi Administrasi sifatnya penugasan dari KPU RI bila ada. Sedangkan Verifikasi Faktual memverifikasi Kepengurusan Partai, Kantor Partai dan Keanggotaan Partai" jelas M.Fasihin. (htp/wn)

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Ahmad Fatikhudin Jadi PAW Anggota DPRD

Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Ahmad Fatikhudin sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tegal menggantikan Agus Salim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  yang berhalangan tetap, karena meninggal dunia. Setelah dilakukan Verifikasi berkas Persyaratan Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tegal, KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta para Kasubag di ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Tegal, 15 Juli 2022. Fasihin selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal menjelaskan, berdasar PKPU Nomor 6 Tahun 2017  pada Pasal 9, 19, 20, 22 dan 24, serta berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor 20/PY.03.1.BA/3328/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Ahmad Fatikhudin, S.Ag memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal Periode 2019-2024 pada daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Berkas persyaratan calon PAW lengkap, telah diverifikasi dengan seksama dan dianggap memenuhi syarat” ucap fasihin Fasihin melanjutkan bahwa berdasar lampiran model EB-1 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dapil 4 tertulis suara terbanyak ketiga adalah Abdul Khakim, S.Pd, namun beliau telah meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian dari Disdukcapil Kabupaten Tegal. Sehingga Calon PAW jatuh pada Ahmad Fatikhudin, S.Ag selaku urutan keempat suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti Agus Salim (Alm). Selanjutnya KPU Kabupaten Tegal menyampaikan hasil rapat pleno Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, dengan tembusan surat Ketua DPC dan Fraksi PKB, serta Gubernur Jawa Tengah” ungkap Fasihin. (Win/Fas)

Komisioner KPU, Himawan Tri P Menjadi Narasumber Kegiatan Kesbangpol Kabupaten Tegal

Slawi - Komisioner KPU Kabupaten Tegal, HimawanTri P menjadi salah satu narasumber kegiatan Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula yang diadakan Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal, Rabu, 29 Juni 2022 bertempat di MAN Babakan Tegal dan MAM Mahadud Tholabah. Kegiatan Bakesbangpol go to school yang melibatkan Siswa SLTA se Kabupaten Tegal dihelat dalam rangka memberikan bekal kepemiluan pada pemilih Pemula. Selain KPU, Panitia pelaksana melibatkan  Bupati dan Forkompimda serta Stakeholder lainnya sebagai narasumber kegiatan. Termasuk Bawaslu, Sekda, DPRD, Kejari, Kodim 0712 Tegal Polres Tegal, Asisten 1 Setda. KPU Kabupaten Tegal untuk kegiatan tersebut menyiapkan materi seputar Demokrasi dan Pemilu. "Materi Demokrasi dan Pemilu menjadi materi dasar yang penting disampaikan pada pemilih pemula agar para siswa bisa menjadi Pemilih cerdas pada Pemilu 2024 nanti," tegas Himawan. (htp/wn)

KPU Kabupaten Tegal Menerima Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten

Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menerima kunjungan dinas Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jumat 24 Juni 2022 di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Tegal Kegiatan Resmi DPRD Provinsi Banten yang dipimpin Ketua Komisi I H. Asep Hidayat menyertakan 11 orang Anggota dan Staf Sekretariat Dewan diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman bersama seluruh Anggota KPU dan Sekretariat. Pada sambutan selamat datang, Nurokhman menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Komisi I DPRD Banten menjadikan KPU Kabupaten Tegal sebagai tempat kunjungan kerjanya. Sementara itu, H.Asep Hidayat menjelaskan bahwa kehadirannya bersama rombongan ingin mengetahui pelaksaanaan dan pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tegal. "Hasil dari kunjungan ke KPU Kabupaten Tegal mudah-mudahan dapat kita rekomendasikan pada KPU Provinsi Banten" tegas Asep Hidayat. (htp/wn)

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 1.205.818 Pemilih

Slawi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 1.205.818 Pemilih yang merupakan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Juni 2022. Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022 ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022, Senin, 27 Juni 2022 di Aula RPP KPU Kabupaten Tegal. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan dihadiri Stakeholder terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Kesbangpolinmas, Kabagpem Setda Tegal, Kemenag, Lapas dan Pimpinan Partai Politik. Acara dibuka oleh Ketua KPU, Nurokhman Selanjutnya Adi Purwanto selaku Anggota KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di paparkan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan sebelumnya sebanyak 1.205.942 pemilih. Untuk DPB Periode Triwulan II bulam Juni Tahun 2022 terdapat potensi pemilih baru yang bersumber dari Disdukcapil Tegal sebanyak 247 pemilih dengan rincian laki-laki 146 pemilih, perempuan 101 pemilih kemudian tidak memenuhi syarat (tms) diperoleh data sebanyak 371 pemilih dan perbaikan data pemilih 15 pemilih. Maka diketahui untuk Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan II bulan Juni 2022 sebanyak 1.205.818 pemilih terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 610.829 dan pemilih perempuan sebanyak 594.989 pemilih. Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke semua pihak dalam rapat koordinasi dimana rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 17/PL.02.1-BA/3328/KPU-Kab/VI/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II. Perlu diketahui, hasil pemutakhiran ini juga diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal dan Website KPU Kabupaten Tegal sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara mudah. KPU Kabupaten Tegal juga membuka layanan di kantor pada jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan untuk layanan online, masyarakat bisa langsung mengakses website KPU Kabupaten Tegal, kemudian masyarakat bisa memberi tanggapat terkait data kependudukan tersebut dan juga bisa mengakses layanan data pemilih dengan mendownload aplikasi Lindungi Hakmu di Playstore atau melaui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/ (wn/hms)