Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Slawi- KPU Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Soaialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Rabu (17 /12/ 2025) secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dian Anika Sari dihadiri Bawaslu Kabupaten Tegal dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Adi Purwanto Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif.
Adi menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama.
Selanjutnya, beliau juga menyampaikan mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
Pemutakhiran data parpol merupakan sarana bagi parpol di Indonesia mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya. Pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu :
- kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
- ketewakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keanggotaan Parpol; dan
- domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Empat hal diatas dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol. Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember. (hms/wn)
