KPU Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi dan Bimtek PKPU 3 Tahun 2025 yang Digelar KPU Provinsi Jateng
Slawi- Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara serta Kasubag TPPH mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Pengelolaan Arsip yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah ini juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dan dihadiri oleh 3 Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah lainnya, yakni M.Machruz, Basmar Perianto Amron dan Paulus Widiyantoro.
Dalam sambutanya Handi berpesan anggota KPU Kabupaten/Kota untuk cepat beradaptasi dengan aturan aturan baru. Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Kajian kajian terkait model sistem pemilu juga sudah mulai di lakukan oleh KPU RI. Handi juga menyampiakan terkait PKPU 3 Tahun 2025, ada hal hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang baru.
"Dengan dilaksanakannya soisalisasi dan bimtek ini harapannya pelayanan terhadap pelaksaaan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat berjalan sesuai regulasi yang telah di tetapkan." tegasnya

