Berita Terkini

DPT Pemilu 2019 ditetapkan KPU Slawi Sebanyak 1.183.250 Orang

  TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di Hotel Gran Dian, Slawi, Selasa 21 Agustus 2018. Hasilnya, KPU Kabupaten Tegal menetapkan sebanyak 1.183.250 DPT. Rapat Pleno tersebut, dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), PPK, Panwas/Bawaslu Kabupaten Tegal dan undangan lainnya. Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Divisi Perencanaan dan Data, Muhammad Fasihin merinci jumlah total itu terdiri dari 597.950 pemilih laki-laki, dan 585.300 pemilih perempuan. Dari jumlah total itu, pemilih laki-laki masih terbanyak dengan Selisih 12.650 dari pemilih perempuan,katanya. Fasihin berharap, seluruh Penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu, serta Partai Politik dan warga Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mencermati by Name By Address DPT yang telah ditetapkan  tersebut, hasil pencermatan nanti berupa Kegandaan data pemilih dan kategori Tidak Memenuhi Syarat(TMS) lainnya yang kemudian dilaporkan ke KPU Kabupaten, PPK atau PPS untuk dilakukakan pemeliharaan DPT sampai dengan H-1 pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 853 tanggal 10 Agustus tahun 2018 tentang Penyusunan DPSHP dan Penetapan DPT bahwa KPU mengumumkan by name by address DPT pada tanggal 28 Agustus 2018 di setiap papan pengumuman Balai Desa/Kelurahan.

DPS Hasil Perbaikan Ditetapkan 1.184.638 Pemilih oleh KPU Kabupaten Tegal

  Slawi – Minggu (22/07), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal resmi menetapkan sejumlah 1.184.638 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk  Pemilu Tahun 2019. Penetapan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil PerbaikanPemilu tahun 2019yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2018 bertempat di Gedung PMI Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik.. Fasihin menyatakan,Berdasarkan Penetapan DPS (1.184.586) dan DPSHP (1.184.638)tercatat selisih sejumlah 52 pemilih yang sekilas tidak signifikan, akan tetapi berdasar pemutakhiran data yang dilakukan oleh PPS Sekabupaten Tegal maka akan terlihat cukup signifikan. PPS melakukan perbaikan DPS dengan melakukan : Pertama, saring/coret data pemilih yang secara faktual tidak memenuhi syarat (TMS), adapun jumlah pemilih yang berhasil disaring/coret karena tidak memenuhi syaratsejumlah 17.959 orang. Kedua, melakukan pengetikan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan 2018 kemudian mengunggah datanya ke dalam SIDALIH sebagai tambahan pemilih Baru, pemilih DPTb yang berhasil diunggah sejumlah 15.141 pemilih. Ketiga, melakukan pengetikan data pemilih yang tidak terdapat di DPTb berdasarkan usulan dan masukan masyarakan/PPL/Parpol peserta pemilu 2019, kemudian mengunggah datanya ke SIDALIH sebagai pemilih baru. pemilih yang diunggah sejumlah 2.870. Bila dilakukan penghitungan berdasarkan rumus maka DPSHP=DPS+DPTb+Pemilih Baru-Pemilih TMS (1.184.638=1.184.586+15.141+2.870-17.959). Disampaikan pula oleh Fasihin, selanjutnya by Name By Address Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan akan dicetak dan diumumkan pada tanggal 26 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2018 di Papan Pengumuman Desa/Kelurahan oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Bagi warga yang belum tercatat dalam DPSHP silahkan melapor ke PPS dengan membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil untuk diusulkan sebagai pemilih baru dalam tahapan Perbaikan DPSHP (formulir masukan dan tanggapan masyarakat). Ayo sukseskan Pemilihan Umum tahun 2019 dengan menjadi Pemilih didalamnya. Rakyat Berdaulat Negara Hebat. Formulir masukan dan Tanggapan Masyarakatdapa di dowload disini Rekapitulasi dan penetapan DPSHP dapat  di download disini

Renstra, Lakip dan PerjanjianKinerja KPU Kabupaten Tegal

  Slawi – Rencana Strategis ( Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Tahun 2015 – 2018 merupakan pedoman selama 5 (lima) tahun ke depan serta panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, yang disusun dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan, dan permasalahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal. Renstra dirumuskan untuk menjadi arahan bagi KPU Kabupaten tegal dalam upaya mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Atas segala masukan dan sumbangan pemikiran semua pihak yang telah berpatisipasi mewujudkan Renstra KPU Kabupaten Tegal Tahun 2015-2019 disampaikan terima kasih. Semoga dokumen perencanaan ini bermanfaat dalam mewujudkan Komisi Pemilihan Umum Tegal sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memilikai integritas dan kredibilitas. Dokumen dapat dilihant dibawah Renstra KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja Tahun 2016 11 Januari Perjanjian Kinerja Tahun 2016 Perjanjian Kinerja Tahun 2017 12 Januari Perjanjian Kinerja Tahun 2017 Perjanjian Kinerja 2018 Ketua KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Ketua KPU Kab. Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Ketua KPU Kab. Tegal 2 Perjanjian Kinerja 2018 Sekretaris KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Sekretaris KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Sekretaris KPU Kab Tegal 2

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018

  NOMOR : 338/PL.03.5-Pu/3328Kab/VII/2018 diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Tegal, Hasil Audit Laporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dari Kantor Akuntan Publik. Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui masyarakat Kabupaten Tegal. pengumuman dapat dilihat disini PASANGAN NOMOR URUT 1 PASANGAN NOMOR URUT 2 PASANGAN NOMOR URUT 3

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dalam Pemilu 2019

Pengumuman Nomor : 325/PL.01.04-Pu/3328/KPU-Kab/VII/2018 KPU-TEGAL-KAB, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tengtang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilihan umum tahun 2019 serta Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini KPU Kabupaten Tegal mengumumkan PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEBUPATEN TEGAL DALAM PEMILU TAHUN 2019. PENGUMUMAN DAPAT DILIHAT DISINI