Berita Terkini

PPDP Telah Mendaftar 1.206.315 Warga Kabupaten Tegal Sebagai Pemilih Diakhir Pelaksanaan Coklit

Slawi, Tanggal 18 Pebruari 2018 merupakan batas akhir kegiatan Pencocokan dan penelitian pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau disingkat PPDP telah mencatat sebanyak 1.206.315 warga Kabupaten Tegal sebagai pemilih. Dilaporkan oleh M. Fasihin, daftar pemilih sejumlah 1.240.099, setelah dimutakhirkan oleh PPDP ditemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 175.686 yang telah tercoklit terdiri dari 46.686 meninggal, 12.122 ganda, 829 dibawah umur, 82.790 pindah domisi, 26.839 tidak dikenal, 398 berstatus TNI, 167 berstatus POLRI, 862 hilang ingatan, 4.985 bukan penduduk setempat. Coklit oleh PPDP, ditemukan pula pemilih baru (tidak terdapat dalam daftar pemilih/A-KWK) sebanyak 141.928, dengan rincian laki-laki 77.044 dan 64.884 perempuan. Berikut catatan hasil kegiatan Coklit mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 18 Pebruari 2018 : Data Pemilih (A-KWK) : 1.240.099 Pemilih Baru (A.A-KWK) : 141.928 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : 175.686 Jumlah pemilih Disabilitas : 846 Jumlah KK : 516.181 Jumlah pemilih KTP Elektronik : 1.089.749 Jumlah pemilih Belum KTP Elektronik/Suket : 73.281 Jumlah pemilih Belum dipastikan KTP Elektronik/Suket : 43.285 Hasil coklit ini selanjutnya, akan dijadikan bahan untuk menyusun Daftar pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) oleh PPS mulai tanggal 19 Pebruari sampai dengan 4 Maret 2019. Selama masa penyusunan daftar pemilih ini, data Coklit dapat dilakukan perubahan bila ditemukan dilapangan kekeliruan data atau hasil masukan panitia pengawas lapangan (PPL) dengan bukti data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita sukseskan Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan penelitian pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, Pastikan anda telah melakukan perekaman KTP el untuk menjadi pemilihnya.

Akun Media Sosial Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018

Berikut adalah akun media sosial Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang diserahkan Ke KPU Kabupaten Tegal. Sesuai Nomor urut. Sebelum akun Paslon, ini adalah akun resmi KPU Kabupaten Tegal. 1 Facebook : https://www.facebook.com/kpud.kabtegal.5 2 Twitter : https://twitter.com/kpud_tegalkab 3 Instagram : https://www.instagram.com/kpud.kabtegal/ 4 Website : https://www.kab-tegal.kpu.go.id 5 Youtube : KPU Kab Tegal 1. Rusbandi – fatchuddin 1 Facebook Tim Marifat 2 Twitter @timmarifat 3 Instagram timmarifat 4 Email timmarifat@gmail.com 2. Bagas – Drajat 1 Facebook https://www.facebook.com/bagdja2018/ 2 Twitter https://twitter.com/BagasDrajat 3 Instagram https://www.instagram.com/bagasdrajat2/ 3. Enthus – Umi 1 Facebook https://www.facebook.com/enthus.umi.56 2 Twitter https://twitter.com/enthus_umi 3 Instagram https://www.instagram.com/enthusumi/ 4 Youtube Enthus Umi Diatas Merupakan nama akun media para paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Gunakan media sosial dengan bijak, berkampanye dengan baik, tanpa menjatuhkan satu sama lain.

Pengumuman Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018

  Mendasari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 7/PL/.03.3-Kpt/3328/Kab/II/2018 Tentang Nama-Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang Telah Memenuhi Syarat Sebgai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. dan Berdasar Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor : 8/PL/.03.3-Kpt/3328/Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Mengumumkan Nama dan Nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 sebagai Berikut : Pengumuman Klik disini

478.389 Warga Kabupaten Tegal Telah Didaftar Sebagai Pemilih Oleh PPDP Dalam 10 Hari Pertama Coklit

Slawi – Memasuki Hari ke 10 kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau disingkat PPDP telah mencatat sebanyak 478.389 warga Kabupaten Tegal sebagai pemilih. Dalam kegiatan Coklit ini, daftar pemilih yang akan dimutakhirkan sebanyak 1.240.099 pemilih dengan rincian 628,639 pemilih laki-laki dan 611.460 pemilih perempuan. Dilaporkan oleh M. Fasihin, berdasarkan laporan berjenjang dari PPDP ke PPS, PPS ke PPK, dan PPK ke KPU Kabupaten Tegal, dapat disampaikan bahwa sebanyak 478.389 pemilih telah tercoklit, yang terdiri dari Pemilih yang terdapat didaftar pemilih sebanyak 457.591 pemilih(1), pemilih baru atau tidak ada dalam daftar pemilih sebanyak 49.439 pemilih(2), dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 28.641 pemilih(3). Sehingga bila di jumlahkan dengan rumus jumlah pemilih = (1+2)-3 atau (457.591+49.439) – 28.641 = 478.389 pemilih. Dari jumlah pemilih ini pula tercatat sebanyak 187.176 Kepala Keluarga. Dijelaskan pula oleh M. Fasihin, dari 478.389 pemilih tersebut sebanyak 430.897 pemilih telah KTP el, 32.512 pemilih belum KTP el(11), dan 14.980 pemilih belum dipastikan KTP el(12). Pada pemilih yang berkode 11 (belum KTP el) dan 12 (belumdipastikan KTP el), KPU kabupaten Tegal akan menyerahkan data tersebut ke Disdukcapil setempat untuk diteliti dan dicocokkan dengan data Sistem Induk Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki oleh Kemendagri. Bila pemilih telah ada dalam SIAK maka akan diterbitkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah ada di data SIAK. Adapun yang tidak ada dalam data SIAK maka selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Kabupaten Tegal untuk disampaikan kepada yang bersangkutan segera mengurus administrasi kependudukan di Kantor Paten Kecamatan atau Disdukcapil setempat. Dari jumlah Pemilih dalam daftar pemilih yang telah tercoklit (457.591), M. Fasihin menerangkan, bahwa terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 28.641 yang telah tercoklit terdiri dari 20.850 meninggal, 2.980 ganda, 658 dibawah umur, 21.585 pindah domisi, 2.860 tidak dikenal, 114 berstatus TNI, 60 berstatus POLRI, 311 hilang ingatan, 90 hak pilih dicabut, 3.151 bukan penduduk setempat. Secara umum bahwa kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk 10 hari tahap-I yang telah dilakukan oleh PPDP dapat diukur prosentase yang telah dicapai adalah sebesar 38,57%. Tentunya ini telah mendekati target pelaksanaan Coklit yang telah dicanangkan oleh KPU RI untuk tahap 1 sebesar 40%. Sehingga dari sisa waktu 20 hari pelaksanaan Coklit diharapkan telah selesai semuanya sebelum batas akahir atau tanggal 18 Februari 2018. Mari kita sukseskan Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan penelitian pemilih di Kabupaten Tegal untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dengan menjadi pemilih di dalamnya.(Fas)