Berita Terkini

Pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK )

  PENGUMUMAN Nomor : 183/PL.03.5-Pu/3328/KAB/IV/2018 Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabutaten Tegal mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK ) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Pengumuman Dapat dilihan disini

KPU Kabupaten Tegal Resmi Tetapkan 1.171.029 Pemilih Dalam DPT Pemilihan Serentak 2018

  Slawi(19/4), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal telah menetapkan sejumlah 1.171.029 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Penetapan DPT ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang diselenggarakan pada Tanggal 19 Maret 2018 bertempat di AULA KPU Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik. Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten/Kota yang tertuang dalam formulir model A.3.3-KWK, Jumlah pemilih sebanyak 1.171.029, terdiri dari 592.156 Pemilih laki-laki dan 578.873 pemilih Perempuan yang tersebar di 2577 TPS, 287 Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan Rekapitulasi dan penetapan DPT selengkapnya dapat di dowload disini

KPU Tegal Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

    Hari ini, Sabtu (6/3/2019), KPU Kabupaten Tegal  melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Simulasi ini dilakukan di Lokasi TPS 20 Desa tegalandong, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap Komisioner KPU Kabupaten Tegal beserta Sekretaris dan staf sekretaiat, Forkompimda Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, Kepala Lapas Tegalandong, Ketua dan Anggota PPK divisi Teknis beserta Sekretaris PPK, Forkopimcam Kecamatan Lebaksiu, Panwascam Lebaksiu, PPS dan PPL Tegalandong, Media Cetak dan elektronik. Disampaikan Fasihin selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tegal,  bahwa Situasi dan kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam simulasi ini dibuat semirip mungkin dengan pelaksanaan 17 April besok. Kotak suara, bilik suara, kertas suara, kursi tunggu pemilih, kursi saksi, spot duduk bagi disabilitas lengkap disediakan. Penting untuk diketahui, sebagai informasi pemilih, alur pemilihannya yaitu pertama-tama pemilih mendaftarkan dirinya kepada KPPS 4 dan 5 yang bertugas memeriksa kesesuaian antara nama pemilih dalam form C6-CWK(gambar 1). Kemudian pemilih dipersilakan duduk menunggu. (gambar 2) Lalu Ketua KPPS memanggil pemilih yang bersangkutan, seraya menyerahkan lima lembar surat suara. Surat suara yang sah digunakan adalah surat suara yang telah dibubuhi tandatangan Ketua KPPS. Saat pemilih menerima lembar surat suara, Ketua KPPS meminta pemilih untuk mengecek terlebih dahulu kondisi fisik surat suara. “Silakan di cek dulu surat suaranya,” kata Ketua KPPS di TPS Simulasi Pemungutan Suara di Lokasi TPS 20 Desa tegalandong, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, Sabtu (6/3/2019). (gambar 3). Selanjutnya, pemilih menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan (gambar 4). Sebagai informasi, pemilih dilarang mencoblos surat suara selain menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih juga dilarang membawa alat perekam atau alat potret seperti kamera dan ponsel ke bilik suara. Bagi pemilih tuna netra, KPU menyediakan alat bantu huruf braile khusus surat suara Pemilu presiden-wakil presiden dan DPD RI. Usai mencoblos, KPPS 6 memandu pemilih memasukkan lima surat suara tercoblos sesuai dengan kotak suaranya masing-masing (gambar 5). Setelah itu, pemilih berjalan menuju KPPS 7 di pintu keluar untuk menyelupkan salah satu jari tangannya ke botol tinta sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak pilihnya (gambar 6). Komisioner Divisi Teknis Fasihin menjelaskan, kegiatan ini melibatkan warga secara langsung yang ada dalam DPT Pemilu 2019 khususnya TPS 20 Desa Tegalandong Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Harapannya, mereka (masyarakat) yang terlibat dalam kegiatan simulasi ini bisa merasakan atmosfer sesungguhnya pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April besok. Sekaligus menjadi gambaran teknis pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan Suara di TPS bagi seluruh KPPS (MF).  

Sejumlah 1.196.057 Pemilih Ditetapkan KPU Kabupaten Tegal Dalam DPS Pemilihan Serentak 2018

  Slawi(14/3), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal resmi menetapkan sejumlah 1.196.057 pemilih dalam Daftar Pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Penetapan DPS ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang diselenggarakan pada Tanggal 14 Maret 2018 bertempat di AULA KPU Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik. Dilaporkan oleh Fasihin, Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten/Kota yang tertuang dalam formulir model A.1.3-KWK, Jumlah pemilih sebanyak 1.196.057, terdiri dari 605.538 Pemilih laki-laki dan 590.519 pemilih Perempuan yang tersebar di 2577 TPS, 287 Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan. Dalam lampiran Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kabupaten/Kota(A.B.3-KWK) dapat diketahui Jumlah Pemilih Baru 134.570, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 178.575, Perbaikan Data Pemilih 205.537. Adapun jumlah pemilih Potensial Non KTP el berdasar Rekap A.C.3-KWK sejumlah 100.637. Rekapitulasi dan penetapan DPS dapat di dowload disini

Pengumuman Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2019

Mendasari Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tauhn 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 52 /PP.05.1-BA/3328/KPU-Kab/III/2018 tanggal 8 Maret Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Penitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan ini mengumumkan, nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terlampir. \ PENGUMUMAN DAPAT DILIHAT DISINI dibawah ini nama-nama PPS se Kab Tegal KEC ADIWERNA KEC BOJONG KEC JATINEGARA KEC DUKUTURI KEC DUKUHWARU KEC KEDUNGBANTENG KEC LEBAKSIU KEC BUMIJAWA KEC BALAPULANG KEC KRAMAT KEC TALANG KEC MARGASARI KEC TARUB KEC SURADADI KEC PAGERBARANG KEC PANGKAH KEC WARUREJA KEC SLAWI

Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019

Mendasari Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tauhn 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 51 /PP.05.1-BA/3328/KPU-Kab/III/2018 tanggal 6 Maret Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan ini mengumumkan, nama-nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terlampir. PENGGUMUMAN BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT. Pengumuman dapat dilihat disini