Berita Terkini

Renstra, Lakip dan PerjanjianKinerja KPU Kabupaten Tegal

  Slawi – Rencana Strategis ( Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Tahun 2015 – 2018 merupakan pedoman selama 5 (lima) tahun ke depan serta panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, yang disusun dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan, dan permasalahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal. Renstra dirumuskan untuk menjadi arahan bagi KPU Kabupaten tegal dalam upaya mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Atas segala masukan dan sumbangan pemikiran semua pihak yang telah berpatisipasi mewujudkan Renstra KPU Kabupaten Tegal Tahun 2015-2019 disampaikan terima kasih. Semoga dokumen perencanaan ini bermanfaat dalam mewujudkan Komisi Pemilihan Umum Tegal sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memilikai integritas dan kredibilitas. Dokumen dapat dilihant dibawah Renstra KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja Tahun 2016 11 Januari Perjanjian Kinerja Tahun 2016 Perjanjian Kinerja Tahun 2017 12 Januari Perjanjian Kinerja Tahun 2017 Perjanjian Kinerja 2018 Ketua KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Ketua KPU Kab. Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Ketua KPU Kab. Tegal 2 Perjanjian Kinerja 2018 Sekretaris KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Sekretaris KPU Kab Tegal Perjanjian Kinerja 2018 Sekretaris KPU Kab Tegal 2

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018

  NOMOR : 338/PL.03.5-Pu/3328Kab/VII/2018 diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Tegal, Hasil Audit Laporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dari Kantor Akuntan Publik. Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui masyarakat Kabupaten Tegal. pengumuman dapat dilihat disini PASANGAN NOMOR URUT 1 PASANGAN NOMOR URUT 2 PASANGAN NOMOR URUT 3

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dalam Pemilu 2019

Pengumuman Nomor : 325/PL.01.04-Pu/3328/KPU-Kab/VII/2018 KPU-TEGAL-KAB, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tengtang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilihan umum tahun 2019 serta Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini KPU Kabupaten Tegal mengumumkan PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEBUPATEN TEGAL DALAM PEMILU TAHUN 2019. PENGUMUMAN DAPAT DILIHAT DISINI

Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018

  Slawi – Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018 PASLON NOMOR URUT 1 Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : RUSBANDI Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : FATCHUDDIN PASLON NOMOR URUT 2 Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : HARON BAGAS PRAKOSA Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : DRAJAT ADI PRAYITNO PASLON NOMOR URUT 3 Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : UMI AZIZAH Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN : SABILILAH ARDIE

Hasil Penerimaan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Tegal Tahun 2018

  KPU-Kab-Tegal, pada hari ini Minggu tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas pukul 18.00 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka telah dilakukan pencermatan atas kelengkapan informasi dan format laporan penerimaan sumbangan Pasangan Calon dengan hasil sebagai berikut : laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dapat dilihat disini :

4530 TPS DAN 1.182.586 Pemilih Resmi Ditetapkan Oleh KPU Kabupaten Tegal Dalam DPS Pemilu 2019

  Slawi(17/06), Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara  Pemilu tahun 2019  yang diselenggarakan pada Tanggal 17 Juni  2018 bertempat di HALL Hotel Permata INN Slawi yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal resmi menetapkan sejumlah 1.182.586 pemilih dalam Daftar Pemilih sementara (DPS) untuk  Pemilu Tahun 2019. Fasihin menyatakan, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2019 bagi Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2018 dilakukan dengan cara DPT  Pemilihan tahun 2018 dipetakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) pemilih dengan menambahkan jumlah pemilih pemula untuk Pemilu Tahun 2019. Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2019 tercatat 599.198 Pemilih laki-laki, 583.388 pemilih perempuan, dan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 1.182.586, yang tersebar dalam 18 Kecamatan, 287 Desa/Kelurahan, serta 4530 TPS. Rekapitulasi dan penetapan DPS dapat di dowload disini