Berita Terkini

Daftar Calon Anggota Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu Tahun 2019

  Slawi, KPU- Mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 28 ayat (1), KPU Kabupaten Tegal menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten. selanjutnya mendasari pasal 22 ayat (2) bersama ini diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Tahun 2019. Pengumuman dapat dilihat di website KPU Kabupaten Tegal dan juga dapat dilihat di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal dan PPK se-Kabupaten Tegal serta media on-line www.suaramerdeka.com, www.sinarpaginews.com, jateng.tribunnews.com, www.radartegal.com, dan www.kabarberitaku.com demikian Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal ini untuk menjadikan periksa dan atas perhatiannya di sampaikan terimakasih. Pengumuman dan Nama-nama Daftar Calon Tetap Dapat diunduh disini                      

KPU Tegal Tetapkan DPTHP-1 Pemilu 2019 Sebanyak 1.179.551 Pemilih

  Slawi – KPU Kabupaten Tegal menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Palang Merah IIndonesia, Slawi, Kamis (13/09/2018) sore. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Rapat ini dihadiri oleh KPU Tegal, Bawaslu Tegal, politik peserta pemilu 2019, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Setda Tegal dan PPK sekabupaten Tegal. Rapat ini menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan sejumlah 1.179.551 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 596.135 dan Perempuan 583416, yang tersebar di 18 Kecamatan, 287 Desa/Kelurahan, serta 4530 TPS. (MF/Adi)

DPT Pemilu 2019 ditetapkan KPU Slawi Sebanyak 1.183.250 Orang

  TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di Hotel Gran Dian, Slawi, Selasa 21 Agustus 2018. Hasilnya, KPU Kabupaten Tegal menetapkan sebanyak 1.183.250 DPT. Rapat Pleno tersebut, dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), PPK, Panwas/Bawaslu Kabupaten Tegal dan undangan lainnya. Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Divisi Perencanaan dan Data, Muhammad Fasihin merinci jumlah total itu terdiri dari 597.950 pemilih laki-laki, dan 585.300 pemilih perempuan. Dari jumlah total itu, pemilih laki-laki masih terbanyak dengan Selisih 12.650 dari pemilih perempuan,katanya. Fasihin berharap, seluruh Penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu, serta Partai Politik dan warga Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mencermati by Name By Address DPT yang telah ditetapkan  tersebut, hasil pencermatan nanti berupa Kegandaan data pemilih dan kategori Tidak Memenuhi Syarat(TMS) lainnya yang kemudian dilaporkan ke KPU Kabupaten, PPK atau PPS untuk dilakukakan pemeliharaan DPT sampai dengan H-1 pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 853 tanggal 10 Agustus tahun 2018 tentang Penyusunan DPSHP dan Penetapan DPT bahwa KPU mengumumkan by name by address DPT pada tanggal 28 Agustus 2018 di setiap papan pengumuman Balai Desa/Kelurahan.

DPS Hasil Perbaikan Ditetapkan 1.184.638 Pemilih oleh KPU Kabupaten Tegal

  Slawi – Minggu (22/07), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal resmi menetapkan sejumlah 1.184.638 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk  Pemilu Tahun 2019. Penetapan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil PerbaikanPemilu tahun 2019yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2018 bertempat di Gedung PMI Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik.. Fasihin menyatakan,Berdasarkan Penetapan DPS (1.184.586) dan DPSHP (1.184.638)tercatat selisih sejumlah 52 pemilih yang sekilas tidak signifikan, akan tetapi berdasar pemutakhiran data yang dilakukan oleh PPS Sekabupaten Tegal maka akan terlihat cukup signifikan. PPS melakukan perbaikan DPS dengan melakukan : Pertama, saring/coret data pemilih yang secara faktual tidak memenuhi syarat (TMS), adapun jumlah pemilih yang berhasil disaring/coret karena tidak memenuhi syaratsejumlah 17.959 orang. Kedua, melakukan pengetikan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan 2018 kemudian mengunggah datanya ke dalam SIDALIH sebagai tambahan pemilih Baru, pemilih DPTb yang berhasil diunggah sejumlah 15.141 pemilih. Ketiga, melakukan pengetikan data pemilih yang tidak terdapat di DPTb berdasarkan usulan dan masukan masyarakan/PPL/Parpol peserta pemilu 2019, kemudian mengunggah datanya ke SIDALIH sebagai pemilih baru. pemilih yang diunggah sejumlah 2.870. Bila dilakukan penghitungan berdasarkan rumus maka DPSHP=DPS+DPTb+Pemilih Baru-Pemilih TMS (1.184.638=1.184.586+15.141+2.870-17.959). Disampaikan pula oleh Fasihin, selanjutnya by Name By Address Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan akan dicetak dan diumumkan pada tanggal 26 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2018 di Papan Pengumuman Desa/Kelurahan oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Bagi warga yang belum tercatat dalam DPSHP silahkan melapor ke PPS dengan membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil untuk diusulkan sebagai pemilih baru dalam tahapan Perbaikan DPSHP (formulir masukan dan tanggapan masyarakat). Ayo sukseskan Pemilihan Umum tahun 2019 dengan menjadi Pemilih didalamnya. Rakyat Berdaulat Negara Hebat. Formulir masukan dan Tanggapan Masyarakatdapa di dowload disini Rekapitulasi dan penetapan DPSHP dapat  di download disini