Berita Terkini

Pengumuman Penetapan Penambahan Anggota PPK Dalam Pemilu Tahun 2019

  Slawi, Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tegal pada hari Minggu Tanggal 18 November tahun 2018, nomor 172/PP.05.3-BA/3328/Kab/XI/2018 tentang Penetapan Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan ini mengumumkan nama-nama Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. nama-nama PPK terpilih dapat dilihat disini

1.197.300 Pemilih Ditetapkan Sebagai DPTHP-2 Pemilu 2019

  Slawi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) Pemilu 2019 di Gedung PMI Slawi. (10/11/18) Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Rapat ini dihadiri oleh KPU Tegal, Bawaslu Tegal, politik peserta pemilu 2019, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Setda Tegal dan PPK se Kabupaten Tegal. Rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Tegal dibacakan oleh Anggota Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin dengan rincian sebagai berikut : Jumlah Kecamatan 18, Jumlah Desa 287, Jumlah TPS 4530, Pemilih Laki-laki 606.146, pemilih perempuan 591.154, jumlah Laki-laki dan Perempuan 1.197.300. (MF/Adi)   Link Download : Berita Acara Rekapitulasi DPTHP 2 Berita Acara Penetapan DPTHP 2          

Pengumuman Pendaftaran Calon Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal Periode 2018-2023

  Slawi – Dalam rangka melaksanakan  ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal Periode 2018-2023. Pengumuman dapat di download dibawah ini : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Formulir Kelengkapan Pendaftaran Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Tegal Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Slawi, Tegal.

Ayo Cek Data Diri ke Kantor Desa/Kelurahan Rabu Serentak 17 Oktober 2018

  Slawi (15/10/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal yang disampaikan oleh Fasihin selaku pemangku Divisi Perencanaan dan Data mengimbau agar masyarakat berusia minimal 17 tahun atau akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019 untuk datang ke kantor desa atau kelurahan setempat pada pukul 10.00 WIB guna mengecek data diri. KPU, melalui posko pelayanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang tersebar di 297 titik di seluruh Kabupaten Tegal akan mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih Pemilu 2019 hingga 28 Oktober 2018. Pemilih yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik, atau belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah melakukan perekaman, atau memiliki dokumen kependudukan lain seperti Surat Keterangan atau Kartu Keluarga, atau tidak memiliki dokumen kependudukan, dipersilakan untuk melakukan pengecekan. Jika tak ada waktu untuk datang ke kantor desa atau kelurahan, pemilih dapat mengecek status telah terdaftar atau belum terdaftar melalui secara online melalui laman  www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. atau https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik . Pemilih juga dapat mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang tersedia di Playstore. Selain itu, KPU Kabupaten Tegal sebagaimana surat KPU RI No.1253/2018 tertanggal 11 Oktober 2018, meminta kepada masing-masing lembaga atau organisasi masyarakat untuk mendata status pendaftaran hak pilih anggota organisasinya. Jika ada anggota organisasi yang belum terdaftar sebagai pemilih, ketua atau pengurus organisasi diharapkan mendatangi posko layanan GMHP di kantor desa atau kelurahan pada 17 Oktober 2018. “Kepada organisasi atau lembaga yang Bapak/Ibu pimpin, diharapkan memberikan data pemilih yang belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 ke Posko Layanan GMHP terdekat,” tertulis di dalam surat KPU tersebut.

Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih Pemilu 2019

  kab-tegal.kpu.go.id – Slawi (1/10/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih, Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Kabupaten Tegal sekaligus Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono yang dihadiri oleh seluruh stake holder KPU Kabupaten Tegal, diantaranya Bawaslu Kabupaten Tegal, Kodim 0712, Polres Tegal, Disdukcapil Tegal, Kesbangpolimas Tegal, Kepala Lapas Tegal, Seluruh Pimpinan partai Politik peserta Pemilu 2019, serta PPK sekabupaten Tegal. Dalam Sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tegal Fasihin, dijelaskan secara rinci alur pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019, sekaligus melaporkan setiap data tahapan pemutakhiran daftar pemilih mulai Data Pemilih, Jumlah TPS, DPS, DPSHP, DPT dan DPTHP-1. Pelaksanaan tahapan pemutakhiran Daftar pemilih mestinya setelah ditetapkannya DPT, maka selanjutnya tahapan DPTb dan DPK ujarnya, mengingat saat penetapan DPT oleh KPU RI disampaikan rekomendasi dari Partai Politik dan Bawaslu, akhirnya muncul tahapan baru pasca rekomendasi tersebut berupa DPTHP-1 selama 12 Hari dan DPTHP-2 yang tahapannya selama 60 hari. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat dan lengkap, serta Mutakhir untuk pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Kegiatan ini dilakukan Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Kabupaten Tegal oleh KPU Kabupaten Tegal bersama Bawaslu Kabupaten Tegal, Kodim 0712, Polres Tegal, Disdukcapil Tegal, Kesbangpolimas Tegal, Kepala Lapas Tegal, Seluruh Pimpinan partai Politik peserta Pemilu 2019. Pembacaan naskah deklarasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono, kemudian dilanjutkan penandatangan Bersama Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Kabupaten Tegal. Secara Maraton kegiatan dilanjutkan dengan Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih dengan membuka Banner Besar bertuliskan Gerakan Melindungi Hak Pilih(GMHP) oleh Ketua KPU Bersama-sama Bawaslu Kabupaten Tegal, Kodim 0712, Polres Tegal, Disdukcapil Tegal, Kesbangpolimas Tegal, Kepala Lapas Tegal, Seluruh Pimpinan partai Politik peserta Pemilu 2019. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono mengatakan, Peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan oleh KPU Tegal hari ini adalah untuk, melindungi hak pilih masyarakat. Dan ini adalah bukti bahwa KPU konsen dan serius untuk melaksanakan pemilu yang berkualitas. “Ini adalah gerakan se-Indonesia untuk menyempurnakan data pemilih. Gerakan ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Bawaslu. Dengan demikian kami (KPU) di seluruh Indonesia, KPU masih membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat bagi yang belum masuk ke DPT agar masuk DPT,” ujarnya. Menurut Sukartono, data pemilih adalah indikator pokok dalam pelaksanaan pemilu 2019. Oleh karenanya, validasi data KPU harus dan wajib untuk dilaksanakan. Untuk menjaga hak-hak warga negara agar bisa tersalurkan semuanya.  “Jika data sudah valid dan baik maka pelaksanaan pemilu bisa dengan baik. Untuk itu, juga akan dilaksanakan pembukaan posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) hingga ke tingkat desa,” sambungnya. Dengan demikian masyarakat akan bisa mengecek sendiri di posko yang ada di setiap desa. Apakah dirinya sudah terdaftar atau tidak di dalam DPT, dan jika belum terdaftar agar bisa lansung mengurus pendaftarannya. Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengecekan di posko, bisa datang dengan membawa E-KTP maka akan lansung bisa dilayani oleh petugas yang ada di posko.(MF/Adi) Video Peluncuran #GMHP Video Deklarasi Forum Koordinasi Mutarlih foto kegiatan