Berita Terkini

KPU Tegal Gelar Bimtek Penetapan Jumlah Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019

  kab-tegal.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan Jumlah Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 kepada Seluruh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 , Forkopimda dan Pimpinan Organisasi, di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa (2/7/2019). Dengan peserta sebanyak 50 orang. Hadir dalam Kegiatan ini, Lima Komisioner beserta seluruh Pejabat Struktural KPU Kabupaten Tegal. Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan visi dan pemahaman yang sama terkait teknis penghitungan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilu tahun 2019, mengingat teknis penghitungan pemilu sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Disampaikan pula oleh Nurokhman, bahwa Penetapan Jumlah Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten akan dilaksanakan setelah terbitnya Berita Acara Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selama BRPK ini belum diterbitkan, maka KPU RI/Provinsi/Kabupaten/Kota tidak akan melaksanakan penetapan ini. Fasihin, selaku ketua Divisi Teknis mengungkapkan, Bimtek ini dilaksanaka dengan 2 sesi, sesi pertama, materi Penetapan Kursi dan Calon Terpilih, dalam sesi ini dijelaskan secara gamblang Alur dan Varian penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih  Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Penyeleseian Keberatan, Pemberitahuan Calon terpilih, Pengusulan Pelantikan, Penggantian Calon Terpilih, Penundaan Calon terpilih, sanksi penetapan calon terpilih dan jenis formulir yang digunakan dalam penghitungan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Sedangkan  sesi kedua, materi metode Konversi Suara Divisor Sainte Lague. Dalam sesi ini peserta diajak mendalami beberapa metode Konversi suara, Formula Konversi Suara Divisor Sainte Lague, perbandingan metode Kuota Hare vs Sainte Lague, simulasi Konversi Suara Divisor Sainte Lague dengan sistem studi kasus. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Tegal yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal semua akan berdasarkan hasil Rekapitulasi dan penetapan Hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 pada tanggal 4 Mei 2019 yang terangkum dalam formulir Model DB1-PPWP,  DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi dan DB1-DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga dipersilahkan seluruh peserta khususnya saksi partai untuk menghitungnya terlebih dahulu, sehingga pada saat rapat pleno nanti sudah siap dengan hasilnya ungkap Fasihin.(MF)

Sosialisasi Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2019

www.kab-tegal.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Selasa (27/7/2019) mengadakan kegiatan Sosialisasi Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, di Gedung PKK Slawi. Kegiatan ini dihadiri anggota KPU, Pemda, Kesbangpolinmas, Bawaslu, Polres, Satpol PP, Dandim, Pimpinan partai politik, Dishub, DisKominfo yang ada di kabupaten Tegal. Rakor ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman didampingi Anggota lain, Pejabat serta jajaran Sekretariat KPU Tegal. Dalam sambutannya disampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak atas kerjasama serta partisipasi yang telah diberikan pada Pemilu tahun 2019 sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman serta sukses. “Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan tahapan-tahapan Pemilu yang telah kita lalui bersama dan akan segera berakhir dengan penetapan kursi partai politik dan calon terpilih hasil Pemilu tahun 2019 berdasarkan penetapan rekapitulasi perolehan suara secara menyeluruh yang telah kita laksanakan beberapa bulan yang lalu”, Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan langsung oleh Fasihin selaku Anggota yang membidangi Divisi Teknis. bahwa KPU Kabupaten Tegal akan melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih setelah Putusan MK dibacakan dan dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu 2019 serta setelah memastikan tidak terdapat gugatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,  ucap Fasihin. “Setelah menetapkan hasil pemilu yang telah kita laksanakan pada tanggal 4 Mei 2019 yang lalu, langkah selanjutnya akan dilakukan peringkat suara sah tiap calon pada tiap partai politik dan tiap daerah pemilihan (dapil), penghitungan dan penetapan perolehan kursi untuk setiap partai politik, dan yang terakhir adalah menetapkan calon terpilih”, ungkapnya. Metode yang digunakan untuk mengkonversi suara menjadi kursi pada pemilu 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague Murni, yakni membagi suara dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya yang diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak sampai alokasi kursi dalam satu dapil tersebut habis terbagi. Sebelum menutup kegiatan tersebut, Fasihin mengingatkan kembali kepada calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal melalui partai politik yang belum menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN agar segera menyerahkan kepada KPU Kabupaten Tegal paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih. Tetapi berdasarkan laporan kasubag hukum KPU Tegal, bahwa seluruh calon telah menyampaikan LHKPN, berarti sanksi KPU tidak akan mencantumkan nama

Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

  Slawi, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di KPU Kabupaten Tegal, disampaikan hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pengumuman Dapat Dilihat dibawah ini : Pengumuman Dapat Dilihat Disini 1. PKB 2. GERINDRA 3. PDI P 4. GOLKAR 5. NASDEM 6. 7. BERKARYA 8. PKS 9. PERINDO 10. PPP 11. PSI 12. PAN 13. HANURA 14. DEMOKRAT

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Perolehan Suara Pemilu 2019

  kab-tegal.kpu.go.id – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tegal, telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Tegal. Penghitungan dilaksanakan selama empat hari, molor dari rencana semula selama dua hari di Pendopo Amangkurat Pemda Kabupaten Tegal, Rabu – Sabtu (01-04/05). Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman menjelaskan, KPU Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Tegal. Secara umum prosesnya berjalan aman dan lancar. Dimana hasil penghitungan suara Kabupaten Tegal ini, diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. “Hasil ini kita serahkan langsung kepada KPU Jawa Tengah, selanjutnya masuk tahapan dari tanggapan masyarakat. Untuk calon Legislatif terpilih, akan diumumkan atau ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang tahapannya pada tanggal 2-4 Juli mendatang,” jelas Nurokhman. Sementara itu, Himawan selaku Ketua Divisi SDM dan Parmas menyatakan, berdasar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Tegal, tingkat partisipasi masyarakat meningkat dibanding pemilu sebelumnya, berikut Tingkat Partisipasi Masyarakat (berdasar DPT) PPWP 74.09%, DPR RI 74.03%, DPD RI 74.04%, DPRD Provinsi 74.03% dan DPRD Kabupaten 73.74%. meskipun dibawah target Nasional yang sebesar 77%, akan tetapi ini merupakan prestasi partisipasi terbaik sepanjang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di Kabupaten Tegal (MF). Berikut adalah Link Download Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Tegal.;   Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden (Model DB1-PPWP) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPD (Model-DB1-DPD) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI (Model-DB1-DPR) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi (Model-DB1-DPRD Provinsi) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kab Dapil 1 Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kab Dapil 2 Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kab Dapil 3 Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kab Dapil 4 Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kab Dapil 5 Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kab Dapil 6

KPU Kabupaten Tegal Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 Hari Ini

  kab-tegal.kpu.go.id – KPU Kabupaten Tegal menggelar rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten Tegal hari ini. Rapat pleno akan digelar di Pendopo Sunan Amangkurat, Slawi. “Kita mulai pembukaan jam 09.00 WIB di Pendopo Amangkurat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tegal Fasihin saat dihubungi, Selasa (31/04/2019). Fasihin  mengatakan akan memulai penghitungan suara sesuai urut Kecamatan Margasari dan diakhiri oleh kecamatan Dukuhwaru. Dalam Pleno ini yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal antara lain. Pertama, membuka kotak dari PPK yang tersegel, mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir model DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD Provinsi, DA1-DPRD Kabupaten/Kota, dan  Model DA2-KPU meneliti dan membacanya dengan cermat untuk dilakukan Rekapitulasi Hasil. Kedua, membaca keberatan saksi berdasar DA2-KPU pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan bila ada. Ketiga, mencatat hasil penelitian dan pembacaan pada langkah pertama ke dalam formulir model DB1-PPWP,  DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi dan DB1-DPRD Kabupaten/Kota. Keempat, mencatat kejadian khusus atau keberatan saksi kedalam formulir DB2-KPU. Kelima, membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 ditingkat Kabupaten Tegal dengna formulir DB-KPU. Dalam rapat pleno ini Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten Tegal dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Kabupaten Tegal apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bila keberatan terkait selisih rekapitulasi ternyata memang benar, maka KPU kabupaten Tegal seketika melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD Provinsi, DA1-DPRD Kabupaten/Kota, serta membubuhkan paraf bagi ketua KPU dan saksi pada angka hasil pembetulan tersebut. Fasihin berharap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 bisa berjalan aman dan lancar.(MF)

Pengumuman Lomba Foto Selfie di TPS Pemilu 2019

  Slawi-24/04, Mendasari Berita Acara Dewan Juri Lomba Foto Selfie di TPS dalam Pemilu 2019 Nomor 01/juri-BA/IV/2019 tanggal 19 April 2019, dengan ini di Umumkan Pemenang Lomba Foto Selfie di TPS dalam Pemilu 2019 KPU Kabupaten Tegal yang terbagi dalam 2 (dua) kategori Selfie (Perseorangan) dan Groufie (Kelompok), Penggumuman dapat di lihat disini, Keputusan Juri bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat.