Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Menyelenggarakan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (28/04/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Dian Slawi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dan turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Bawaslu dan seluruh Anggota PPK di Wilayah Kabupaten Tegal. Selanjutnya Sosialisasi disampaikan oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Fasihin menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kabupaten Tegal masuk dalam Jateng 9 meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten brebes dan Kota Tegal dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Tegal masuk dalam Jateng XII yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten brebes dan kota Tegal dengan jumlah kursi sebanyak 12 kursi” terang fasihin Sedangkan untuk Dapil DPRD Kabupaten Tegal terdapat 6 Dapil dengan jumlah alokasi kursi 50 terdiri dari Dapil 1 Kec. Slawi, Dukuhwaru dan Lebaksiu 8 kursi, Dapil 2 Kec. Adiwerna, Dukuhturi dan Talang 10 kursi, Dapil 3 Kec. Kramat. Suradadi, Warureja  9 kursi, Dapil 4 Kec. Tarub, Pangkah, Kedungbanteng 8 Kursi, Dapil 5 Kec. Jatinegara, Bojong, Bumijawa 7 kursi dan Dapil 6 Kec. Margasari, Balapulang, Pagerbarang 8 kursi. Penetapan tersebut diperoleh atas jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Tegal sebanyak 1.679.267 penduduk dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Tegal berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 50 kursi serta dengan jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 33.585. Dari penetapan di atas maka diperoleh hasil perhitungan jumlah alokasi kursi sesuai dapilnya. Menurut Fasihin, jumlah kursi dan dapil tersebut masih sama dengan tahun 2019 lalu. (hms)

Apel Pagi Rutin

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan apel pagi rutin bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jl.Ade Irma Suryani Slawi, Senin (20/3/2023). Kegiatan apel kali ini dipimpin oleh Anggota Jagat Saksana, Sugeng Raharjo dengan Pembina Apel Komisioner Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Ika Andreias Tuti serta diikuti oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf Sekretariat, Tenaga Pendukung serta Siswa Magang. Dalam Apel kali ini Ika Andreias Tuti selaku Pembina Apel menyampaikan 3 hal penting yakni, Pertama ucapan rasa terimakasih kepada semua Anggota KPU dan jajaran Sekretariat atas kelancaran rangkaian proses rekrutmen badan adhoc. Kemudian yang kedua adalah mengingatkan kembali tentang kedisiplinan dan kebersihan yang wajib dijalankan oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Tegal. Serta yang ketiga adalah persiapan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan bagi yang menjalankan. (hms)

KPU Kabupaten Tegal Mengikuti Rapat Kerja Bersama 35 Kabupaten/ Kota

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat bersama 35 Kabupaten/ Kota dengan melibatkan Komisioner KPU Div. Sosdiklih Parmas dan SDM serta Sekretaris KPU se Jawa Tengah di Kantor KPU Surakarta, Jumat (17/3/2023). Rapat kerja Div Sosdiklih Parmas merupakan upaya KPU Jawa Tengah melakukan konsolidasi program kegiatan Sosdiklih Parmas antara Kegiatan KPU RI, KPU Jawa Tengah dan KPU Kab/ Kota. Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jawa Tengah, Eny Misdayani menekankan KPU Kab/ Kota untuk menyiapkan materi sosialisasi, pendidikan pemilih dengan output peningkatan partisipasi secara kuantitatif dan kualitatif. "Tahun 2023 ini, KPU RI menyiapkan indeks tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang diukur dari kualitas kegiatan tahapan Pemilu yang akan dijalankan KPU..." tegas Eny dalam paparamnya. Ia juga menyebut Divisi Sosdiklih Parmas sebagai terasnya lembaga mampu menampilkan performa terbaiknya. Bahkan ia mendorong Jajarannya sampai di tingkat terbawah, untuk saling mensuport media sosial dalam bentuk subscribe, follow, like maupun share dan koment. Rapat kerja sehari yang diikuti 20 Sekretaris KPU Kab/Kota di Jateng, dihadiri pula oleh Anggota KPU Jateng lainnya yakni, Ikhwanudin, Henry Wahyono serta Sekretaris KPU Jateng Rudinal. Menariknya, dalam kesempatan tersebut KPU Jateng dan KPU Surakarta menyiapkan lokasi untuk sarana metode sosialisasi Pemilu dengan turun langsung ke pengrajin batik Laweyan serta Keraton Surakarta. (hms)

Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai (SKP) Tahun 2023

Slawi- Jum’at (17/03/2024) bertempat di ruang RPP KPU Kabupaten Tegal seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai (SKP) Tahun 2023 melalui Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan KPU. Acara yang diselenggarakan KPU RI diikuti oleh seluruh ASN di Satker KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota se Indonesia secara daring dengan menghadirkan narasumber Direktorat Kinerja ASN dan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN dari BKN.  Yuli hertaty, Kepala Biro SDM KPU RI, dalam sambutannya mengatakan jika biro SDM telah memfasilitasi seluruh pegawai mulai dari jajaran KPU Pusat, KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota dalam rangka penyusunan SKP tahun 2022 ini. “Sosialisasi ini diadakan dalam menindaklanjuti permintaan Reformasi Birokrasi (RB) No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Kepala BKN No. 1 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yuli. Lebih lanjut Yuli mengatakan pada tahun 2022 evaluasi pelaksanaan penyusunan periodik SKP, pada aplikasi E-kinerja dilakukan per semester dan sehubungan aplikasi E-Kinerja diluncurkan pada semester II tahun 2022, maka dilakukan evaluasi semester II dan akhir semester. (hms)

KPU Kabupaten Tegal Menyelenggarakan Rakor Bersama PPK

Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi "Analisis Kegandaan Daftar Pemilih Sementara Tahun 2024 Hasil Pemutakhiran Di Sidalih", Jumat (17/3/2023) bertempat di Aula RPP KPU Kabupaten Tegal, Jl.Ade Irma Suryani, Slawi. Rakor KPU yang diikuti Ketua dan Anggota divisi Data dan Informasi (Datin) PPK se- Kabupaten Tegal dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman yang didampingi Anggota Komisioner lainnya. Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupate Tegal juga menghadirkan Bawaslu Kabupaten Tegal. Sementara itu dalam sambutanya, Ketua KPU Kabupaten Tegal mengingatkan kepada Anggota PPK untuk melakukan pendataan daftar pemilih dengan cermat sehingga diharapkan persoalan tentang data ganda dapat diketahui lebih awal. (hms)

KPU Kabupaten Tegal Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Bimtek Sekretariat PPK Pemilu 2024

SLAWI - Bertempat di Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal Pemilu tahun 2024, Senin 6 Februari 2023. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan dan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh perwakilan Sekretariat PPK. Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman dalam kesempatan ini menyampaikan, pembentukan badan Adhoc yang sudah dilakukan pihaknya yaitu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembentukan Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Sekretariat PPS semuanya sudah terlaksana. Sementara pembentukan badan Adhoc yang masih dalam proses adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau disebut Pantarlih yang penetapannya pada 11 Februari mendatang. Bimbingan teknik bagi Sekretariat PPK materi yang disampaikan terkait dengan Kode etik Penyelenggara Pemilu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 53 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban pengunaan dana tahapan pemilihan umum bagi badan adhoc penyelenggara pemilihan umum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum, dan termasuk menyampaikan mengenai tata naskah dinas untuk PPK dan PPS, melaksanakan tugas-tugas  pemilu di kecamatan. "Perlu saya sampaikan, bahwa kami KPU Kabupaten Tegal siap melaksanakan pemilu dibuktikan dengan badan penyelenggara sudah melaksanakan tugasnya masing-masing," tegas Nurokhman. Kegiatan penandatanganan pakta intergritas dan bimbingan teknis pada kesempatan ini, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Camat dan Ketua PPK  se Kabupaten Tegal. (hms/wn)