
Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Tahapannya
Slawi- Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 akan segera dibuka.
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut informasi jadwal dan tahapan pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.
Untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA dan dapat diakses pada https://siakba.kpu.go.id/ . Cara menggunakan SIAKBA adalah dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu dan selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran selama periode seleksi berlangsung.