Berita Terkini

Tingkatkan Kapasitas SDM PPK, KPU Kabupaten Tegal Adakan Bimtek

Slawi- Tingkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Gedung RPP KPU Kabupaten Tegal, Kamis (22/06/2023). Kegiatan Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Tegal, para Narasumber yang tergabung dalam anggota PWI , serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM se-Kabupaten Tegal. Nurokhman dalam penyampaianya menegaskan bahwa bimbingan teknis ini adalah bagian upaya mensukseskan pemilu 2024. Ia berharap semua tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat tersampaikan/ tersosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat mudah mengetahui akses informasi tentang kepemiluan. " Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilakukan semua itu adalah bagian kewajiban penyelenggara pemilu dalam melaksanakan amanat UU No.7 Tahun 2017 khususnya adalah divisi sosdiklih, parmas dan SDM," ungkap Nurokhman. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan penyampaian oleh Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri P. Pada kesempatan itu Himawan mengharapkan PPK divisi Parmas dapat mengikuti bimtek dengan seksama, sehingga pemaparan materi yang diberikan oleh para narasumber dapat dipahami dengan baik dan dapat disampaikan kembali kepada tingkatan PPS dimasing-masing Kecamatan. Acara inti Bimtek diawali dengan materi Fotografi yang diisi oleh wartawan foto Kantor Berita Antara, Oky Lukmansyah. Oky memberikan materi mengenai Teknik Ilmu Fotografi. Materi kedua diisi Mohammad Abduh (Pemred Pantura post), yang memaparkan materi tentang Teknik pengelolaan medsos. Selanjutnya sesi terakhir narasumber dari luar, dipaparkan Dwi Ariadi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Tegal yang menyampaikan materi mengenai teknik dalam menulis sebuah redaksi berita. Lalu, Bimtek tersebut juga diberikan materi Design grafis oleh Surya Hadi P. dan Robi Atmanggara dari KPU Kabupaten Tegal. Kegiatan Bimtek kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sejumlah 1.242.454 Jiwa

Slawi- KPU Kabupaten Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2024 berjumlah 1.242.454 pemilih dengan rincian 628.764 laki-laki dan 613.690 perempuan dengan jumlah TPS 4.684, Rabu (21/6/2023). Penetapan tersebut melaiu rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung PKK Kabupaten Tegal dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dengan dihadiri TNI/Polri, Badan Kesbangpol, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Dinas Dukcapil, Lapas Kelas IIIb Slawi, Bawaslu Kabupaten Tegal dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tegal. Adi Purwanto selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal menyampaikan proses  penetapan DPT melalui berbagai tahapan, mulai dari diterimanya  DP4 dari Kemendagri, proses coklit /pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih, penetapan DPS, perbaikan melalui DPSHP hingga penetapan DPT. Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal lebih banyak, bahkan kenaikannya mencapai 36.274 pemilih apabila dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2019. Meningkatnya jumlah DPT pada Pemilu kali ini dikarenakan banyaknya jumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada Februari 2024 mendatang. Setelah penetapan jumlah DPT selesai, tahapan berikutnya yang akan dilakukan KPU adalah penyusunan DPTb atau pindah memilih. Dan untuk Pemilih yang belum masuk DPT ataupun tidak ada dalam DPTb maka nanti cukup dengan menggunakan KTP elektronik dalam mengunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di e-KTP. "Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara sesuai dengan alamat di e-KTP, jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya selain di alamat e-KTP, ini yang harus dipahami bersama." Terang adi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhmani dan dilanjutkan penyerahan berita acara kepada stake holder terkait dengan diakhiri sesi foto bersama. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Secara Resmi Membuka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal secara resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk Pemilu serentak tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tegal, Senin (1/5/2023). Acara penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman yang didampingi Anggota KPU serta Sekretaris kepada perwakilan dari pengurus partai politik, Bawaslu, Kesbangpol dan awak media. Dalam sambutnya Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokman menyampaikan terkait waktu penerimaan pengajuan bakal calon anggota DRRD pada tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pengajuan bakal calon anggota DPRD dilakukan melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tegal KPU Kabupaten Tegal juga membentuk Helpdesk untuk memberikan layanan informasi maupun konsultasi untuk membantu bakal calon anggota DPRD, terang Nurokhman Secata teknis Anggota KPU, Fasihin menjelaskan, surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. Sementara daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. Fasihin menambahkan, ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota yaitu (a) partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tegal dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal apabila telah (1) memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah, (2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Selanjutnya, (b), pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh (1) ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah. Berikutnya, (2), dalam hal ketua ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten  atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah. Sementara, (3) dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka (2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Tegal Telepon O283 492171 pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, No Hp : 085642600500/ 0817441711/ 08157713945 dan email: tphupmas28@gmail.com (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Menyelenggarakan Bimtek Pencalonan Anggota DPRD

Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan Penggunaan SILON di Hallroom Grand Dian Hotel Slawi, Senin (17/04/2023). Hadir dalam acara Bimtek Ketua KPU Nurokhman, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Fasihin, Anggota KPU Divisi Sosdiklih & Parmas, Himawan, Anggota KPU Divisi Data & Informasi,Adi, Anggota KPU Divisi Pengawasan dan Hukum Ika Andreias Tuti, beserta Ka Subbag Tekmas Lestiana Sigit dan Admin Silon Winarso serta jajaran Anggota Sekretariat KPU Kabupaten Tegal lainnya, hadir juga perwakilan TNI/ POLRI,, Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, Kemenag, Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, Awak Media Massa serta Parpol peserta Pemilu 2024. Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Kab.Tegal, Nurokhman. Nurokhman mengingatkan agar seluruh Parpol memperhatikan tahapan dan ketentuan pencalonan anggota DPRD Kab/Kota yang dalam waktu dekat segera dimulai.Ia menyebut Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 24-30 April 2023. Sedangkan Pendaftaran dimulai 1 Mei -14 Mei 2023. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Materi Teknis oleh M.Fasihin mengenai syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran, serta aturan Bakal Calon Legislatif. ia menegaskan kepada peserta Parpol Pemilu untuk memperhatikan calon keterwakilan Perempuan minimum 30 % sesuai aturan KPU yang berlaku. Pada sesi berikutnya materi dilanjutkan oleh Ika Andreias Tuti mengenai penekanan persyaratan Bakal Calon dan dilanjutkan penyampain materi mengenai pengoperasian SILON oleh Winarso. (hms)) Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan Penggunaan SILON di Hallroom Grand Dian Hotel Slawi, Senin (17/04/2023). Hadir dalam acara Bimtek Ketua KPU Nurokhman, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Fasihin, Anggota KPU Divisi Sosdiklih & Parmas, Himawan, Anggota KPU Divisi Data & Informasi,Adi, Anggota KPU Divisi Pengawasan dan Hukum Ika Andreias Tuti, beserta Ka Subbag Tekmas Lestiana Sigit dan Admin Silon Winarso serta jajaran Anggota Sekretariat KPU Kabupaten Tegal lainnya, hadir juga perwakilan TNI/ POLRI,, Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, Kemenag, Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, Awak Media Massa serta Parpol peserta Pemilu 2024. Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Kab.Tegal, Nurokhman. Nurokhman mengingatkan agar seluruh Parpol memperhatikan tahapan dan ketentuan pencalonan anggota DPRD Kab/Kota yang dalam waktu dekat segera dimulai.Ia menyebut Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 24-30 April 2023. Sedangkan Pendaftaran dimulai 1 Mei -14 Mei 2023. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Materi Teknis oleh M.Fasihin mengenai syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran, serta aturan Bakal Calon Legislatif. ia menegaskan kepada peserta Parpol Pemilu untuk memperhatikan calon keterwakilan Perempuan minimum 30 % sesuai aturan KPU yang berlaku. Pada sesi berikutnya materi dilanjutkan oleh Ika Andreias Tuti mengenai penekanan persyaratan Bakal Calon dan dilanjutkan penyampain materi mengenai pengoperasian SILON oleh Winarso. (hms)

KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Slawi- KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hall Hotel Grand Dian Slawi, Senin (10/3/2023). Acara yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU, Ika Andreias Tuti dihadiri oleh Ka Polres Tegal, Dandim 0712 Tegal, Bawaslu, Kesbangpol dan Partai Politik Peserta Pemilu 2023. Ika Andreias Tuti menyampaikan, penetapan dapil dan alokasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka terkait dapil dan alokasi kursi sudah menjadi ketetapan . “Dalam pembuatan rancangan dapil dan alokasi kursi telah berpedoman pada tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan” tegas Ika. Memasuki kegiatan inti yaitu rapat evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu M. Fasihin, dalam paparan materinya menyampaikan terkait hasil penetapan dapil. "Dapil adalah bagian penting dari administrasi Pemilu dan menjadi arena kontestasi partai politik dalam Pemilu, oleh karenanya perlu di ketahui dan diinformasikan kepada seluruh elemen yang ada baik Partai Politik yang punya kepentingan langsung maupun penyelenggara pemilu dan masyarakat seluruhnya”. Disesi akhir acara, diskusi  membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pasca penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan ditutup dengan foto bersama. (hms)  

KPU Kabupaten Tegal Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal  menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Gedung Pertemuan PMI Kabupaten Tegal, Rabu (05/04/2023) Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Tegal, Nurokhman dan dihadiri TNI/Polri, Badan Kesbangpol, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Dinas Dukcapil, Lapas Kelas IIIb Slawi, Bawaslu Kabupaten Tegal dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tegal. Selanjutnya pembacaan rekapitulasi oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah TPS di seluruh Kabupaten Tegal 4.684, total DPS 1.247.540, terdiri 631.758 pemilih laki-laki dan 615.782 pemilih perempuan. Rekapitulasi berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017, kemudian Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Sebelumnya, pada 30 Maret 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPS, Rapat Pleno Terbuka DPHP tingkat PPK pada 2 April 2023, dan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 4 April 2023 Rapat pleno kali ini ditutup dengan Penetapan Rekapitulasi  Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2024 dan diakhiri penyerahan berita acara kepada stake holder terkait. (hms)