Berita Terkini

Sekretaris KPU Kabupaten Tegal, Yudi Rolies Priyadi Menjadi Pembina Apel

Slawi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan apel pagi bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Slawi, Senin (15/07/2024). Pembina apel adalah Sekretaris KPU Kabupaten Tegal, Yudi Rolies Priyadi, dan Pemimpin Apel yakni Anggota Pramubakti KPU Kabupaten Tegal, Ahmad Khija. Apel diikuti oleh Anggota KPU Kab. Tegal, Pejabat Struktural, Staf Sekretariat, Tenaga Pendukung KPU Kab. Tegal serta siswa magang. Dalam amanatnya Yudi menyinggung tentang kesiapan dalam menghadapi tahapan, menurutnya kesiapan itu penting sebagai bentuk keseriusan dan konsistensi kita dalam menjalankan tahapan yang berjalan maupun yang akan datang. “Hari ini merupakan 135 hari sebelum menuju pilkada serentak 2024, perlu kesiapan dari segala lini dalam menghadapi jadwal tahapan,maka dari itu perlu terjalin komunikasi yang baik, baik itu di internal maupun eksternal, sehingga harapannya tahapan bisa berjalan sesuai dengan yang sudah direncanakan”. Ungkap Yudi. (hms/wn)

Gandeng Damkar Satpol PP, KPU Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Slawi-Gandeng Dinas Pemadam Kebakaran setempat, jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengelar pelatihan penanggulangan kebakaran di halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal, Rabu (10/7/2024). Giat tersebut diikuti oleh seluruh Kasubbag dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tegal. Dari Diskar  Kabupaten Tegal tampak hadir, Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Suwitno didampingi Kepala Seksi Damkar Nawawi Ali, Kepala Seksi IIP Titin Hayati dan Analis Damkar Warmin dan sejumlah anggota Damkar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan mengatakan, tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mengenai penyebab terjadinya kebakaran, memberikan pengetahuan dasar tentang upaya pencegahan kebakaran dan memberikan pelatihan dalam mengoperasikan Alat Pemadam dan lain-lain. Pada sesi materi analis Damkar  Kabupaten Tegal, Warmin menekankan beberapa poin penting yang harus dipahami oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Tegal saat menghadapi situasi kebakaran, mulai dari teori dasar api, evakuasi diri, hingga memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan alat tradisional. Selain materi, juga dilakukan praktek simulasi penanganan awal kebakaran. Pada momen ini instruktur memberi pengarahan terkait petunjuk penggunaan APAR dan alat tradisional untuk memadamkan api. Beberapa pegawai tampak ikut mensimulasikan penanganan pemadaman api menggunakan alat-alat tersebut. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu

Slawi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal di Syailendra Hall Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (10/07/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU serta jajaran Sekretariat KPU,  dan dihadiri pula Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota PPK divisi Teknis se Kabupaten Tegal Pada sambutanya, Himawan Tri Pratiwi selaku ketua KPU Kab. Tegal mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang  hadir, Himawan juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh PPS, Sekretariat PPS serta PPK Se-Kabupaten Tegal yang sudah menyelesaikan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. Setelah penyampaian sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil verifikasi faktual oleh anggota KPU Kabupaten Tegal secara bergantian. Selanjutnya KPU Kabupaten Tegal memberikan kesempatan kepada LO dan Bawaslu untuk memberikan saran dan masukan Acara selanjutnya kemudian penyerahan Berita Acara kepada LO Bakalan Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu dan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal mengelar Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Vermin Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal

Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal di KPU Kabupaten Tegal, Minggu (06/08/2023). Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman serta dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Kesbangpol Kabupaten Tegal dan LO Parpol peserta Pemilu 2024. Dalam sambutannya, Nurokhman menyampaikan kepada seluruh LO Partai yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan dalam proses perbaikan dokumen sehingga nantinya untuk bakal calon yang masih belum memenuhi syarat untuk dapat dipenuhi persyaratannya. Setelah sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Tegal, penyerahan dokumen hasil vermin kepada pengurus dan penghubung parpol yang hadir. Diawali dengan penyerahan dokumen salinan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, berikutnya penyerahan kepada partai politik secara bergantian. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kadiv. Teknis, M.Fasihin terkait teknis pencermatan rancangan DCS hingga penyusunan dan penetapan DCS. Pada tahap pencermatan rancangan DCS dilaksanakan pada rentang waktu 6 Agustus-11 Agustus 2023 , verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS 12 Agustus-15 Agustus 2023 , penyusunan DCS dilakukan pada 16 Agustus-17 Agustus 2023 , kemudian penetapan DCS 18 Agustus 2023 dan terakhir adalah pengumuman DCS yakni pada tanggal 19 -23 Agustus 2023. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan teknis pengajuan perubahan dokumen persyaratan bakal calon melalui aplikasi silon yang di pandu oleh Winarso. (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal serahkan Hasil Vermin Bacaleg Ke Parpol dan Bawaslu

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif Kabupaten Tegal ke Partai Politik dan Bawaslu di Gedung KPRI Bakti Husada Slawi, Sabtu (24/06/2023). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dan dihadiri Komisioner KPU Kab.Tegal, Sekretaris KPU Kab.Tegal, Bawaslu Kab.Tegal, Bakesbangpol Kab.Tegal serta Partai Politik peserta pemilu 2024. Didalam pembukaanya Nurokhman menyampaikan bahwa pada tahapan perbaikan verifikasi administrasi situasinya akan sangat berbeda dibandingkan pada saat proses pengajuan, dimana pada saat proses pengajuan masih ada proses perbaikan dokumen namun ketika memasuki masa perbaikan maka tidak akan ada lagi tahapan perbaikan selanjutnya artinya masa perbaikan hanya dapat dilakukan ditanggal 26 Juni hingga 9 Juli yang akan datang, sehingga kepada partai politik diharapkan untuk dapat mencermati dan menyempurnakan dokumen bakal calon yang belum sesuai agar benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. Kemudian Nurokhman memberikan gambaran efektif dimana ketika dokumen persyaratan belum sesuai maka diperhatikan kalender kerja instansi tersebut “dalam pekan ini kita tahu tanggal 28,29 dan 30 adalah masa cuti bersama maka pekan depan efektif 2 hari kerja yang tersisa yakni di tanggal 26 dan 27” ungkap Nurokhman. Kegiatan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M.Fasihin. Pada kesempatan itu Fasihin memberikan arahan kepada partai politik peserta pemilu untuk bersiap menerima hasil verifikasi administrasi, Selanjutnya penyerahan hasil verifikasi administrasi ke masing- masing partai politik beserta bawaslu dan dilanjutkan sesi foto bersama. Disesi akhir Fasihin melanjutkan pemaparan mengenai teknis perbaikan “proses perbaikan bersifat mutatis mutandis artinya proses pada tahap perbaikan hasil vermin sama seperti tahapan pengajuan namun yang membedakan adalah format dokumen yang terdapat frasa perbaikan, kemudian waktu perbaikan dilaksanakan mulai 08.00 s/d 16.00, khusus hari terakhir masa perbaikan s/d 23.59." (hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal Gelar FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu serentak Tahun 2024 di Gedung RPP KPU Kabupaten Tegal, Kamis (22/06/2023). Acara kali ini dibuka oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Adi Putranto dan hadir pada acara Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Sekretaris KPU Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Bakesbangpol Kabupaten Tegal serta Perwakilan dari Partai Politik peserta pemilu 2024. Didalam pembukaanya Adi  menuturkan pentingnya acara FGD guna memberikan gambaran riil pelaksanaan saat pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu serentak 2024, sehingga seluruh elemen yang berkaitan dengan pelaksanaan dapat memberikan penilaian maupun masukan terhadap kebijakan yang nantinya diatur. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan penyampaian oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M.Fasihin. Pada kesempatan itu Fasihin memaparkan materi teknis terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Ada 3 point penting yang perlu dicermati, diantaranya point pertama mengenai metode penghitungan suara yakni pada saat pelaksanaan dibutuhkan 2 panel dalam tiap TPS, hal ini tentu berbeda dengan pemilu tahun sebelumnya yang hanya membutuhkan 1 panel saja, kedua adalah penyampain salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak yakni penyampaian salinan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas tps dan ppk melalui pps, diusulkan dalam format digital menggunakan sirekap. Sedangkan point ke-3 adalah Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir, hal ini adalah upaya KPU untuk menyederhanakan formulir yang ditujukan untuk meringankan beban KPPS tanpa mengurangi substansi yang diperintahkan oleh undang-undang. Jumlah formulir hasil penghitungan suara yang sebelumnya 11 formulir disederhanakan menjadi 5 formulir. terang fasihin Setelah penyampaian oleh Divisi Teknis acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemberian tanggapan atau masukan terhadap rencana kebijakan oleh peserta acara. (hms/wn)