Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal menggelar Rakor Rekapitulasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Pilgub 2024

Slawi- KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tegal di Ruang RPP, Kantor KPU Kabupaten Tegal, Kamis (20/03/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal, seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tegal, serta Kesbangpol Kabupaten Tegal. Dalam sambutanya Himawan menyampaikan bahwa ini pertama kalinya dilakukan identifikasi surat suara tidak sah pada Pilkada dari tingkat Kecamatan ,Desa sampai TPS. Hasil identifikasi surat suara tidak sah untuk kategori tidak tercoblos dan tercoblos lebih dari satu kali cukup besar jumlahnya, hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk penyelenggaraan pilkada selanjutnya. “Hasil identifikasi ini untuk dipublikasikan sebagai bahan evaluasi dan juga riset/ penelitian pihak lain yang membutuhkan.”ucap Himawan. Rakor kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh divisi Teknis, Adi Purwanto dan dilanjutkan dengan sesi pemberian saran dan masukan dari peserta yang hadir.  

KPU Kabupaten Tegal Menerima Audiensi dari Mahasiswa Universitas Nasional

Slawi- KPU Kabupaten Tegal menerima audiensi dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik (HIMAJIP) Universitas Nasional dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan Desa Lembasari, Kabupaten Tegal  Jawa Tengah, Kamis (13/03/2025) Audiensi dilakukan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kabupaten Tegal, dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan T.P didampingi Divisi Sosdiklih Parmas, SDM dan Kasubbag KPU Kabupaten Tegal menerima audiensi dari HIMAJIB Universitas Nasional. Dalam Audiensinya Ketua KPU, Himawan menyampaikan bahwa Mahasiswa bisa menjadi jembatan komunikasi untuk masyarakat, Oleh karenanya rencana kerjasama yang diajukan diharapkan bisa mendorong partisipasi aktif. Lokus Kegiatan di Kecamatan Jatinegara merupakan kecamatan yang dalam 2 periode pemilihan termasuk daerah partisipasi rendah, Ungkap Himawan.(hms/wn)

KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024

Slawi_ KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024 di Ruang Adhyasta Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (20/02/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Data dan Informasi, Ceptian Zubaer Adhnan, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Tegal serta beberapa dinas dan stakeholder diantaranya : Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kejaksaan Negeri Slawi, Bawaslu Kab.Tegal, Bagian Pemerintahan Setda Kab.Tegal, Kemenag Tegal, Dinkomifo Kab.Tegal, Disdukcapil Kab.Tegal, Kesbangpol Kab.Tegal, DSM Slawi Mandiri, IAIBN Slawi, UPS Tegal, Lapas IIB Slawi dan Tim Pemenangan Paslon. Terlaksananya FGD ini diharapkan dapat Mendapatkan wawasan yang mendalam tentang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, tersusunnya Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan secara sistematis, terarah, dan menghasilkan data yang valid serta bermanfaat, terciptanya kesepemahaman antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota terhadap sistematika Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024. Dari hasil evaluasi akan menghasilkan potret penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal  Tahun 2024 beserta kendala, hambatan, capaian dan saran perbaikannya. FGD ini turut menghadirkan beberapa narasumber yakni Dafid Alifianto,Analis Kebijakan Ahli Muda di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Ikhwanudin mantan Anggota KPU Provisi Jawa Tengah periode 2013- 2023, (hms/wn)

SELAMAT dan SUKSES

Segenap keluarga besar KPU Kabupaten Tegal "Mengucapkan Selamat dan Sukses" atas dilantiknya H. Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Periode 2025- 2030. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan membawa Kabupaten Tegal semakin maju.

KPU Kabupaten Tegal Melaksanakan Rapat Kerja Tahapan Pencalonan

Slawi- KPU Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Ruang Adhyasta Grand Dian Hotel Slawi, Jumat (31/01/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal,Sekretaris serta Staf KPU Kabupaten Tegal, Ketua Partai Politik di Kabupaten Tegal, LO Partai Politik dan Admin Silon, Kesbangpol Kabupaten Tegal serta dua narasumber yakni dari Bawaslu Kabupaten Tegal dan Akademisi. Himawan Tri P selaku Ketua KPU Kabupaten Tegal memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut, Himawan mengungkapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya khususnya kepada para ketua partai politik, admin dan operator silon karena sudah turut membantu mensosialisasikan tahapan pilkada selain itu Himawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan evaluasi ini penting untuk evaluasi masa yang mendatang. ”Hari ini sesuai dengan amanat PKPU setiap tahapan harus ada evaluasinya, kami harap ada banyak masukan dalam rangka peningkatan tahapan pilkada selanjutnya, ada dua narasumber dari bawaslu dan akademisi untuk meneropong dari berbagai sisi terhadap tahapan pilkada yang kita lalui, kami harap ada interaksi dari bapak-ibu sekalian agar sama-sama memberikan feedback yang baik untuk penyelenggaraan pilkada” Ungkap Himawan. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi tahapan pencalonan oleh anggota divisi teknis penyelenggara, Adi Purwanto menyoroti beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Dalam tahapan pencalonan sampai dengan penyelenggaraan selesai, apabila ada sesuatu yang kurang atau perlu ada perbaikan baik dalam segi administratif maupun pencalonan untuk dapat disampaikan; 2. Secara garis besar tahapan pencalonan ada 4 (empat) yaitu pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian administrasi, dan penetapan pasangan calon; 3. Isu strategis pasca putusan MK, antara lain partai politik non parlemen dapat mengusulkan pasangan calon asalkan memenuhi syarat minimal perolehan suara; Kemudian Raker Evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. (hms/wn)

Populer

Belum ada data.